JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK (KEMENDIKBUD) TAHUN 2020

Juknis BOS SD SMP SMA SMK (Kemendikbud) Tahun 2020

Juknis BOS SD SMP SMA SMK (Kemendikbud) Tahun 2020 diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 yang dimaksud Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. 


Dalam Juknis BOS SD SMP SMA SMK (Kemendikbud) Tahun 2020 yang tertuang dalam  Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 dinyatakan bahwa Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;
b. Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu) tahun;
c. Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun;
d. Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMK setiap 1 (satu) tahun; dan
e. Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.
Adapun Jumlah Peserta Didik dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Dapodik.

Ditegaskan pula dalam  Juknis BOS SD SMP SMA SMK (Kemendikbud) Tahun 2020 yang tertuang dalam  Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 bahwa  Penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) Peserta Didik tetap dihitung sebesar 60 (enam puluh) Peserta Didik dikalikan satuan biaya. Penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk SMP terbuka dan SMA terbuka didasarkan pada jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN dan perhitungannya disatukan dengan Sekolah induk.

Adapun Penyaluran dana BOS Reguler dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik. Sekolah dapat langsung menggunakan dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional Sekolah setelah dana BOS Reguler masuk ke rekening Sekolah.

Link download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya.

2 comments:

  1. Terima kasih pak telah berbagi info yang menarik dan sangat kami butuhkan.

    ReplyDelete
  2. Terima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.