Juknis BOS SD SMP SMA SMK (Kemendikbud) Tahun 2020 |
Juknis BOS SD SMP SMA SMK (Kemendikbud) Tahun 2020 diatur dalam Permendikbud Nomor 8
Tahun 2020. Berdasarkan Permendikbud Nomor 8
Tahun 2020 yang dimaksud Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya
disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan
pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi
khusus nonfisik.
Dalam Juknis BOS SD SMP
SMA SMK (Kemendikbud)
Tahun 2020 yang
tertuang dalam Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis
BOS Reguler Tahun 2020 dinyatakan bahwa Besaran alokasi dana BOS Reguler yang
diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya
dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebagai berikut:
a. Rp900.000,00 (sembilan ratus
ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;
b. Rp1.100.000,00 (satu juta
seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu)
tahun;
c. Rp1.500.000,00 (satu juta lima
ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun;
d. Rp1.600.000,00 (satu juta enam
ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMK setiap 1 (satu) tahun;
dan
e. Rp 2.000.000,00 (dua juta
rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1
(satu) tahun.
Adapun Jumlah Peserta Didik dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik
yang memiliki NISN pada Dapodik.
Ditegaskan pula dalam Juknis BOS
SD SMP SMA SMK (Kemendikbud) Tahun 2020 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun
2020 bahwa Penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk
Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki jumlah Peserta
Didik kurang dari 60 (enam puluh) Peserta Didik tetap dihitung sebesar 60 (enam
puluh) Peserta Didik dikalikan satuan biaya. Penghitungan alokasi dana BOS
Reguler untuk SMP terbuka dan SMA terbuka didasarkan pada jumlah Peserta Didik
yang memiliki NISN dan perhitungannya disatukan dengan Sekolah induk.
Adapun Penyaluran dana BOS Reguler dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyaluran dana alokasi
khusus nonfisik. Sekolah dapat langsung menggunakan dana BOS Reguler untuk
membiayai penyelenggaraan operasional Sekolah setelah dana BOS Reguler masuk ke
rekening Sekolah.
Demikian informasi Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis)
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih pak telah berbagi info yang menarik dan sangat kami butuhkan.
Terima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran