news
INI PENJELASAN KIRIMAN SMS TENTANG IMEI DARI KOMINFO

Ini Penjelasan Kiriman SMS Tentang IMEI dari Kominfo. Anda pernah mendapat SMS dai Kominfo yang berbunyi “IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami” atau dalam format lain. Apa itu IMEI dan apa maksud dari SMS Kominfo tentang IMEI ? Berikut ini Siaran Pers No. 58/HM/KOMINFO/04/2020 Tentang Pengendalian IMEI Mulai 18 April 2020, Pengguna HKT Akan Terima Notifikasi Bertahap.
Kebijakan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) tetap
berlaku terhitung mulai tanggal 18 April 2020.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, menyatakan hal-hal sebagai
berikut:
Dalam masa percepatan penanganan dampak Pandemi Covid-19, pengguna
perangkat HKT (handphone, komputer genggam dan tablet) akan mendapatkan
notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator
seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih 2 (dua) minggu.
Pengguna HKT yang saat ini sedang aktif digunakan tidak perlu melakukan
registrasi individual. Setiap pengguna HKT dapat tetap mengikuti Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) atau menjalankan physical distancing tanpa perlu
khawatir atas pemberlakuan pembatasan IMEI.
Pelaksanaan pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung
melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI berlaku ke depan. Artinya,
masyarakat tidak perlu khawatir kerena perangkat yang sudah digunakan dan
tersambung ke Jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak meski
tidak terdaftar dalam database IMEI.
Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap
dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak
ingin digunakan lagi atau telah rusak.
Sesuai PM Kominfo No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat
Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui
Identifikasi IMEI, perangkat yang tidak memenuhi syarat atau ilegal akan
dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Jika masyarakat akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal
18 April 2020, Kementerian Kominfo mengimbau agar memastikan perangkat memiliki
IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan
pembayaran. Jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki
kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan
pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang.
Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan
dan Kementerian Kominfo melaksanakan pembatasan IMEI agar tata niaga perangkat
HKT menjadi lebih sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus
untuk melindungi masyarakat dari perangkat yang tidak aman dan
berkualitas.
Tentang IMEI dan Registrasi
IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima belas)
digit nomor, dihasilkan dari 8 (delapan) digit Type Allocation Code yang
dialokasikan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) untuk
mengidentifikasi secara unik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang
tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Nomor IMEI dapat ditemukan dalam perangkat HKT dengan menekan *#06#
kemudian tampil di layar perangkat. Selain itu dapat ditemukenali di bawah
baterai, kardus kemasan, dan kartu garansi.
IMEI bersifat unik dan berbeda-beda dan selalu menempel pada perangkat
telekomunikasi. IMEI biasanya digunakan untuk mengidentifikasi setiap ponsel
yang mengakses jaringan operator telekomunikasi.
IMEI ilegal adalah IMEI yang tidak sesuai dengan format yang diterbitkan
oleh GSMA misalnya yang isi digitnya kosong atau yang digitnya sama semua
seperti 000000000000000, 111111111111111, 222222222222222.
IMEI dapat dipastikan legal apabila memiliki kartu garansi dan buku manual
berbahasa Indonesia dari pembuat perangkat; terdaftar atau memiliki TPP (tanda
pendaftaran produk) impor/produksi yang bisa di cek melalui
https://imei.kemenperin.go.id; dan memiliki sertifikat dari SDPPI.
Ketika perangkat HKT dipasang dengan Kartu Subscriber Identification Module
(SIM) dari penyelenggara telekomunikasi di Indonesia, pada dasarnya operator
seluler telah mendata atau melakukan pairing nomor IMEI dan kartu SIM serta
menyimpan data itu pada server milik operator seluler.
No comments