
Juknis
Pengisian Penulisan Blangko Ijazah
SD SMP SMA SMK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020 dan Contoh Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020 berdasarkan Peraturan Sekretaris
Jenderal Kemendikbud Nomor
2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020. Dasar diterbitkan Juknis atau Petunjuk Teknis Penulisan
/ Pengisian Blangko ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 adalah untuk
melaksanakan ketentuan Permendikbud tentang
Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional.
Dalam Lampiran 2 Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis,
Bentuk, Dan Tata Cara atau Juknis Pengisian
Blangko Ijazah Pendidikan Dasar
Dan Pendidikan Menengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020, terdapat Petunjuk Umum
Pengisian Blangko Ijazah SD,
SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB; Petunjuk Khusus
Pengisian Halaman Depan
Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP,
SMPLB, SMA, dan SMALB, dan Petunjuk
Khusus Pengisian Halaman
Belakang Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB.
Berdasarkan Tata Cara atau Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Blangko Ijazah
SD, SDLB, SMP,
SMPLB, SMA, dan SMALB Tahun
2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020), dinyatakan bahwa Petunjuk
Umum Pengisian Blangko
Ijazah SD, SDLB, SMP,
SMPLB, SMA, dan SMALB sebagai berikut.
a.
Ijazah SD, SDLB,
SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang
bersangkutan.
b.
Terdapat tiga jenis
Ijazah, yaitu: Ijazah
untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, Ijazah
untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan
Ijazah untuk SPK dengan kode
Blangko sebagai berikut.
Contoh Kode Blangko
c.
Ijazah terdiri dari 2
muka dicetak bolak-balik,
dimana identitas dan redaksi di
halaman muka, hasil ujian/daftar nilai
ujian di halaman belakang.
d.
Ijazah Satuan Pendidikan
diisi oleh panitia
penulisan Ijazah yang dibentuk
dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
e.
Pengisian Ijazah menggunakan
tulisan tangan dengan
tulisan huruf yang benar,
jelas, rapi, bersih,
dan mudah dibaca, menggunakan tinta
warna hitam yang
tidak mudah luntur
dan tidak mudah dihapus.
f.
Jika terjadi kesalahan
dalam pengisian Ijazah
tidak boleh dicoret, ditimpa,
atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah
yang baru untuk itu
perlu kehati-hatian dalam penulisan.
g.
Ijazah yang mengalami
kesalahan pengisian disilang
dengan tinta warna hitam
pada kedua sudut
yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
1)
Setelah seluruh pengisian
Blangko Ijazah selesai,
Ijazah yang salah tersebut
dimusnahkan dengan disertai
berita acara pemusnahan.
2)
Proses pemusnahan Blangko
Ijazah dilakukan oleh
Satuan Pendidikan, yang disaksikan oleh Kepala Sekolah dan pihak kepolisian.
3)
Berita acara pemusnahan Blangko
Ijazah sebagaimana angka 2)
ditandatangani oleh Kepala
Sekolah dan pihak kepolisian.
h.
Sisa Blangko Ijazah SD
dan SMP yang
terdapat di Satuan Pendidikan, diserahkan
kembali ke Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota
dengan disertai berita
acara yang ditandatangani oleh
Kepala Sekolah dan
kepala dinas pendidikan
kabupaten/kota atau pejabat yang mewakili.
i.
Sisa Blangko Ijazah
SMA, SDLB, SMPLB,
dan SMALB yang terdapat di sekolah,
diserahkan kembali ke dinas
pendidikan provinsi atau melalui
cabang dinas pendidikan provinsi sesuai dengan kewenangannya
yang ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi, dengan
disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala
Sekolah dan dinas pendidikan
provinsi atau kepala cabang dinas pendidikan provinsi.
j.
Sisa Blangko Ijazah SD
dan SMP yang
terdapat di dinas pendidikan kabupaten/kota dapat
dimusnahkan setelah 6 (enam)
bulan terhitung sejak
jadwal pengisian ijazah
dengan mekanisme:
1)
seluruh sisa Blangko Ijazah
tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan;
2)
proses pemusnahan Blangko Ijazah
dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, yang
disaksikan oleh pejabat dinas pendidikan
kabupaten/kota dan pihak
kepolisian; dan
3)
berita acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana butir
b
ditandatangani oleh pejabat
dinas pendidikan kabupaten/kota
dan pihak kepolisian.
k.
Sisa blangko ijazah
SMA, SDLB, SMPLB,
dan SMALB yang terdapat
di dinas pendidikan
provinsi dapat dimusnahkan setelah 3
(tiga) bulan terhitung
sejak jadwal pengisian
ijazah dengan mekanisme:
1)
seluruh sisa Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan
dengan disertai berita acara pemusnahan; dan
2)
proses pemusnahan Blangko Ijazah
dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi,
yang disaksikan oleh
pejabat dinas pendidikan provinsi
dan pihak kepolisian.
l.
Dalam hal terdapat kesalahan
penulisan dalam Ijazah
setelah sisa Blangko Ijazah
dimusnahkan, maka dapat
melakukan perbaikan dengan
menerbitkan surat keterangan
oleh kepala Satuan Pendidikan
yang bersangkutan.
m.
Satuan Pendidikan, dinas
pendidikan
kabupaten/kota/provinsi tidak
diperkenankan untuk menahan
atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang
sah dengan alasan apapun.
n.
Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB yang sudah
pindah domisili, dapat mengambil Ijazah ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan.
Berikut ini petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah SD, SDLB,
SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB berdasarakan Juknis Pengisian Penulisan
Blangko Ijazah
SD SMP SMA SMK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020 (Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi
Teknis, Bentuk, dan
Tata Cara Pengisian Blangko
Ijazah Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah Tahun
Pelajaran 2019/2020)
1)
Angka 1 diisi
dengan nama sekolah
bersangkutan yang menerbitkan
Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
2)
Angka 2 diisi
dengan nomor pokok sekolah
nasional yang menerbitkan Ijazah.
3)
Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*. Diisi dengan nama nomenklatur
kabupaten/kota.
4)
Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
5)
Angka 5 diisi
dengan nama siswa
pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital. Nama
harus sama dengan yang
tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan
jenjang dibawahnya.
6)
Angka 6 diisi
dengan tempat dan
tanggal lahir siswa pemilik
Ijazah. Tempat dan
tanggal lahir harus
sama dengan yang tercantum
pada akte kelahiran/dokumen kelahiran
yang sah
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atau Ijazah
yang diperoleh dari
Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya. (Contoh: Jepara, 17 Januari ......)
7)
Angka 7 diisi
dengan nama orang tua/wali
siswa pemilik Ijazah.
8)
Angka 8 diisi
dengan nomor induk
siswa pemilik Ijazah pada
sekolah yang bersangkutan
seperti tercantum pada buku induk.
9)
Angka 9 diisi dengan nomor induk
siswa nasional pemilik Ijazah.
Nomor induk siswa
nasional terdiri atas
10 digit yaitu tiga
digit pertama tentang
tahun lahir pemilik
Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh
sistem di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
10) Angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian nasional
terdiri atas 16 (enam
belas) digit sesuai
dengan nomor peserta yang
tertera pada kartu
tanda peserta ujian nasional dan sama dengan yang tertera di
Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang
pendidikan, 2 (dua) digit berisi
informasi tahun, 2
(dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit
berisi informasi kode Kabupaten/Kota,
4 (empat) digit
berisi informasi kode sekolah, 4 (empat) digit berisi
informasi kode urut peserta, dan 1 (satu)
digit berisi informasi
validasi. Khusus untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi
dengan nomor peserta ujian sekolah. Contoh:
SD
1-20-04-04-0175-0002-7
SMP 2-20-04-04-0294-0193-6
SMA 3-20-04-04-0428-0215-2
SMK 4-17-02-21-428-215-2
11)
Angka 11 diisi
dengan sekolah penyelenggara
ujian nasional.
12)
Angka 11a khusus untuk Ijazah pendidikan luar biasa diisi dengan jenis
kekhususan peserta didik,
yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan
pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis dan disabilitas majemuk.
13)
Angka 12 diisi
dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan.
14)
Angka 13 diisi
dengan tanggal (2
digit) dan bulan
ditulis dengan menggunakan huruf
(tidak boleh disingkat)
sesuai dengan tanggal pengumuman
kelulusan di Satuan Pendidikan. Contoh: Bukittinggi, 2 Mei 2020
15)
Angka 14 diisi
dengan nama Kepala
Sekolah dari sekolah bersangkutan yang
menerbitkan Ijazah dan
dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri
Sipil (PNS) diisi
dengan menyertai Nomor Induk
Pegawai (NIP), sedangkan
Kepala Sekolah yang bukan
berstatus PNS diisi satu
buah strip (-).
Pengisian juga memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a)
dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif, maka
pengisian dapat dilakukan
sesuai dengan surat BSNP
Nomor 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017
tanggal 1 Agustus 2017,
perihal Penandatangan SHUN
dan Ijazah yaitu Ijazah
dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas
(PLT) dengan mandat
khusus untuk menandatangani ijazah
dari pejabat tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang
berwenang untuk mengangkat Kepala
Sekolah; dan
b)
penandatanganan Ijazah dan
SHUN sebagaimana dimaksud
pada huruf a)
tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana
Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
16)
Angka 15 dibubuhkan
stempel sekolah dari
sekolah bersangkutan yang menerbitkan
Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
17)
Angka 16 ditempelkan Pasfoto peserta
didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau
berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta
stempel menyentuh pasfoto.
18)
Nomor Ijazah adalah
sistem pengkodean pemilik
Ijazah yang mencakup kode
penerbitan, kode jenis
Satuan Pendidikan, kode kurikulum
yang digunakan, dan
nomor seri dari setiap
pemilik Ijazah. Keterangan
sistem pengkodean untuk Ijazah
Satuan Pendidikan sebagai berikut.
a)
Kode penerbitan:
(1) Dalam Negeri
(DN)
(2) Luar Negeri
(LN)
(3)
Kode DN untuk
Ijazah yang diterbitkan
oleh sekolah di dalam
negeri, diikuti dengan
nomor urut kode provinsi,
kecuali SDLB, SMPLB,
dan SMALB. Nomor urut
kode provinsi sebagai berikut:
(a)
DN-01 = Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta;
(b)
DN-02 = Provinsi Jawa Barat;
(c)
DN-03 = Provinsi Jawa Tengah;
(d)
DN-04 = Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta;
(e)
DN-05 = Provinsi Jawa Timur;
(f)
DN-06 = Provinsi Aceh;
(g)
DN-07 = Provinsi Sumatera Utara;
(h)
DN-08 = Provinsi Sumatera Barat;
(i)
DN-09 = Provinsi Riau;
(j)
DN-10 = Provinsi Jambi;
(k)
DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan;
(l)
DN-12 = Provinsi Lampung;
(m)
DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat;
(n)
DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah;
(o)
DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan;
(p)
DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur;
(q)
DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara;
(r)
DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah;
(s)
DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan;
(t)
DN-20 = Provinsi Sulawesi Tenggara;
(u)
DN-21 = Provinsi Maluku;
(v)
DN-22 = Provinsi Bali;
(w)
DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat;
(x)
DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur;
(y)
DN-25 = Provinsi Papua;
(z)
DN-26 = Provinsi Bengkulu;
(aa)
DN-27 = Provinsi Maluku Utara;
(bb) DN-28 =
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
(cc)
DN-29 = Provinsi Gorontalo;
(dd) DN-30 = Provinsi Banten;
(ee)
DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau;
(ff)
DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat;
(gg)
DN-33 = Provinsi Papua Barat; dan
(hh) DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara.
(4)
Kode LN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh SILN.
b)
Jenis Satuan Pendidikan, meliputi:
(1)
SD = SD;
(2)
SDLB = SDLB;
(3)
SMP = SMP;
(4)
SMPLB = SMPLB;
(5)
SMA = SMA; dan
(6)
SMALB = SMALB.
c)
Kode kurikulum, meliputi:
(1)
06 untuk SD, SMP, dan SMA kurikulum 2006;
(2)
13 untuk SD,
SMP, dan SMA kurikulum 2013; dan
(3)
SPK untuk Satuan Pendidikan Kerjasama.
d)
Nomor Seri pemilik
Ijazah terdiri atas
tujuh digit dengan rentang
angka 0000001 sampai
dengan 9999999.
Selengkapnya silahkan download Juknis Penulisan / Pengisian
Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020 dan Contoh Blangko Ijazah SD
SMP SMA SMK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020 berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi
Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko
Ijazah Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah Tahun
Pelajaran 2019/2020
Link download Petunjuk Teknis Juknis
Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 (Tahun
Pelajaran 2019/2020) ---- disini-----
Demikian informasi tentang Juknis
Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 Tahun
Pelajaran 2019/2020 dan
Contoh Blangko Ijazah SD
SMP SMA SMK Tahun 2020 Tahun Pelajaran
2019/2020. Semoga ada manfaat
terutama bagi sekolah-sekolah yang sebentar lagi akan mengisi atau menulis
blangko ijazah. Harapan kita semoga dalam pengisian atau penulisan blangko
ijazah SD SMP SMA SMK tahun 2020 (tahun pelajaran 2019/2020) tidak ada yang
mengalami kesalahan.
Terima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDelete