
Perubahan
Juknis BOS Reguler Tahun 2020 teruang
dalam Permendikbud
Nomor 19 Tahun 2020. Perubahan Petunjuk Teknis BOS tahun 2020 ini diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran
dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus
Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya
perubahan kebijakan pembiayaan operasional sekolah melalui dana bantuan
operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Reguler; b) bahwa ketentuan mengenai komponen pembiayaan dalam bantuan
operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Reguler belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional
pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah.
Dalam Perubahan Juknis BOS
Reguler SD SMP SMA SMK
Tahun 2020 teruang
dalam Permendikbud
Nomor 19 Tahun 2020, dinyatakan
bahwa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 8 Tahun
2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) diubah sebagai berikut: “Di antara Pasal
9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A”
Adapun beberapa ketentuan BOS berdasarkan Perubahan Juknis BOS (Bantuan
Operasional Sekolah) Reguler Tahun 2020 adalah
bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan
dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket
data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau
peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan
b.
pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan
atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau
penunjang kebersihan lainnya.
c. Ketentuan pembayaran
honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
d. Pembiayaan pembayaran
honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus
bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019; belum mendapatkan tunjangan profesi; dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar
dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Ditegaskan dalam Perubahan
Petunjuk Teknis
BOS Reguler Tahun 2020, bahwa Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan April
tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Perubahan Petunjuk
Teknis BOS Reguler Tahun
2020 berdasarkanPermendikbud Nomor 19 Tahun
2020 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2020.
Demikian informasi tentang Perubahan (Revisi) Petunjuk Teknis BOS Reguler Tahun 2020 sesuai dengan Permendikbud
Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments