PERUBAHAN JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2020

  Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2020


Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2020 teruang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020.  Perubahan Petunjuk Teknis BOS tahun 2020 ini diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan pembiayaan operasional sekolah melalui dana bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler; b) bahwa ketentuan mengenai komponen pembiayaan dalam bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah.

Dalam Perubahan Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2020 teruang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) diubah sebagai berikut: “Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A”

Adapun beberapa ketentuan BOS berdasarkan Perubahan Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler Tahun 2020 adalah  bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan

b. pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
c. Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
d. Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:  tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019; belum mendapatkan tunjangan profesi; dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Ditegaskan dalam Perubahan Petunjuk Teknis BOS Reguler Tahun 2020, bahwa  Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Selengkapnya silahkan download dan baca Perubahan Petunjuk Teknis BOS Reguler Tahun 2020 berdasarkanPermendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2020.

Link download Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Perubahan (Revisi) Petunjuk Teknis BOS Reguler Tahun 2020 sesuai dengan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.