Apresiasi Guru Dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020

 

Apresiasi Guru Dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020

Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar (SD SMP) Tahun 2020. Kementerian Pendidikan dan Kebudayan melalui Direktorat Guru Dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan akan menyelenggarakan Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar (SD dan SMP) Tahun 2020.

                    

Pendidikan merupakan upaya sadar seluruh pihak untuk mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan keunikannya sehingga mereka mampu beradaptasi dengan zaman yang semakin berkembang. Guru sebagai ujung tombak dalam proses pendidikan, termasuk pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), diharapkan memberikan layanan pendidikan secara profesional sehingga menghasilkan generasi yang literat, kompeten, dan berkarakter. Oleh karena itu, pengembangan dan dukungan terhadap profesi keguruan yang berkelanjutan, baik secara mandiri maupun kolektif, menjadi sebuah keniscayaan. Pengembangan dan dukungan terhadap profesi keguruan memungkinkan para guru dan kepala sekolah senantiasa kreatif, inovatif, dan inspiratif yang disertai dengan dedikasi tinggi. Dengan demikian, pemberian apresiasi terhadap para guru dan kepala sekolah yang kreatif, inovatif, inspiratif, dan berdedikasi tinggi terhadap profesi kependidikan merupakan hal yang sangat positif, konstruktif, dan motivatif.

 

Apresiasi terhadap para guru dan kepala sekolah pendidikan dasar berprestasi merupakan kegiatan pemberian penghargaan terhadap mereka yang dengan sadar dan tulus mengembangkan kompetensi dirinya secara profesional, melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara konsisten, dan berperan aktif dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya dalam bidang pendidikan, secara sungguh-sungguh. Melalui pemberian apresiasi terhadap guru dan kepala sekolah pendidikan dasar berprestasi ini diharapkan tumbuh dan berkembang berbagai praktik baik (best practices) yang dilakukan oleh para guru dan kepala sekolah sehingga dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi guru dan kepala sekolah lainnya untuk melakukan hal serupa. Selanjutnya, diharapkan semakin banyak lagi guru dan kepala sekolah yang melakukan beragam aktivitas positif yang berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan, khususnya di jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

 

Pedoman atau Juknis Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar (SD SMP) Tahun 2020 diharapkan dapat menjadi acuan bagi panitia penyelenggara, guru, kepala sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, tim penilai/juri, dan pihak lain yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan tersebut secara efektif, konstruktif, dan produktif.

 

Penyelenggaraan kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar (SD SMP) Tahun 2020’ memiliki tujuan sebagai berikut.

1. Mengapresiasi kinerja atau karya guru pendidikan dasar yang telah mengembangkan profesi kependidikannya secara luar biasa;

2. Mengapresiasi guru pendidikan dasar yang telah berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan bidang pendidikan, secara luar biasa; dan

3. Mengapresiasi kinerja atau karya kepala sekolah pendidikan dasar yang telah mengembangkan sekolah yang dipimpinnya secara luar biasa.

 

Sasaran kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar (SD SMP) Tahun 2020’ mencakup seluruh guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, baik yang bertugas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun sekolah Indonesia di luar negeri (SILN), yang meliputi:

1. Guru kelas;

2. Guru mata pelajaran;

3. Guru Bimbingan Konseling;

4. Kepala sekolah.

 

Persyaratan Peserta Kegiatan

1. Persyaratan Umum

Setiap peserta kegiatan harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut.

a. Warga Negara Indonesia (WNI).

b. Mengajar di wilayah Indonesia atau di SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri).

c. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

d. Memiliki pengalaman mengajar minimal 3 (tiga) tahun.

e. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma 4 (D-IV).

f. Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, dan berkelakuan baik.

 

2. Persyaratan Khusus

Setiap peserta kegiatan harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut.

a. Konsisten dalam pengembangan profesi, melaksanakan tugas pokok dan fungsi profesinya, serta berperan aktif dalam kegiatan kependidikan atau sosial kemasyarakatan yang dituangkan dalam Deskripsi Diri.

b. Memiliki rekam jejak kegiatan atau karya dalam pengembangan profesi yang menginspirasi guru atau kepala sekolah lain yang dituangkan dalam Portofolio.

c. Direkomendasikan oleh kepala sekolah, tokoh masyarakat, organisasi profesi, atau komunitas guru/kepala sekolah yang relevan dengan kategori apresiasi yang diikuti, ditunjukkan dengan Surat Rekomendasi (Lampiran 5).

d. Tidak sedang mengikuti kegiatan serupa, baik di tingkat nasional maupun internasional, dibuktikan dengan Surat Pernyataan (Lampiran 4).

e. Tidak sedang mengikuti tugas belajar yang dibiayai Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dibuktikan dengan Surat Pernyataan (Lampiran 4).

f. Tidak sedang diusulkan pada jabatan fungsional atau jabatan struktural tertentu lainnya yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan (Lampiran 4).

 

Setiap Peserta wajib mendaftarkan diri dan mengirim dokumen deskripsi diri dan portofolio yang kemudian ke Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar melalui tautan: http://bit.ly/apresiasigtkdikdas_2020

 

Link download Pedoman atau Juknis Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar (SD SMP) Tahun 2020 (disini)

 

Demikian informasi tentang Jadwal, persyaratan dan Juknis Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar (SD SMP) Tahun 2020. Semoga bermanfaat, terima kasih.




= Baca Juga =



1 comment:

  1. Informasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.