Surat Edaran Menpan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Isi Surat Edaran Menpan Nomor 4 Tahun 2021 menyatakan bahwa dalam
rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi
meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572
Kongzili dan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM), perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke
luar daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama libur Tahun Baru Imlek
2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19.
Dengan berpedoman pada
keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun
2020, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam
Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagai berikut:
1. Pembatasan Kegiatan
Bepergian ke Luar Daerah
a.
Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian
ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,
yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan tanggal 14 Februari 2021.
b.
Apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan
kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan
harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina
Kepegawaian di lingkungan instansinya.
c.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan
an bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b agar
selalu memperhatikan: 1) peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan
oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; 2) peraturan dan/atau kebijakan
Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan
masuk orang; 3) kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan
oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan 4)
protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
2. Upaya Pencegahan
Penyebaran Covid-19
Pegawai
Aparatur Sipil Negara wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta
menerapkan 5M, yaitu:
a.
menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa
terkecuali; mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir;
c.
menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical
distancing);
d.
menjauhi kerumunan; dan
e.
membatasi mobilitas dan interaksi. Dalam menerapkan hal tersebut, Pegawai Aparatur
Sipil Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di
lingkungan tempat tinggalnya.
3. Disiplin Pegawai
a.
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/ Lembaga/ Daerah melakukan penegakan
disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam menerapkan protokol
kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini.
b.
Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut,
maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
c.
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/ Lembaga/ Daerah agar melaporkan
pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri PANRB yang disampaikan melalui
alamat surat elektronik persuratan@menpan.go.id paling lambat pada tanggal 16
Februari 2021.
Demikian isi Surat Edaran Menpan Nomor 4 Tahun 2021,
Semoga ada manfaatnya, terima kasih
Informasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.
ReplyDeleteExtraordinary. This ainamulyana.com website has the advantage of being easily accessible. The website can be accessed quickly. Also this website is very useful.
ReplyDeleteTerima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDelete