Berdasarkan Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, yang dimaksud Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Adapun pengertian Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Sedangkan Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
Dalam
Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko
Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, Yang diatur
melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen
Kemdikbud) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata
Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun
Pelajaran 2020/2021, ditegaskan bahwa Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh Satuan Pendidikan. Tata cara pengisian
Blangko ljazah tercantum dalam Lampiran II Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun
2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal
ini.
Selanjutnya terkait Petunjuk Teknis Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 menyatakan bahwa bahwa Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:
a. Kelulusan
SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2021;
b. Kelulusan
SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 4 Juni 2021;
c. Kelulusan
SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Mei 2021; dan
d. Kelulusan
SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni 2021.
Ketentuan
tanggal kelulusan tersebut juga berlaku untuk SILN dan SPK. Kelulusan
dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh kepala sekolah
atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Surat keterangan lulus
sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai
ujian pendidikan kesetaraan. Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah
tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2021. Kepala Dinas sesuai
kewenangannya dapat menerbitkan Surat Edaran terkait penetapan tanggal
penerbitan Ijazah.
Ditegaskan
pula dalam Petunjuk Teknis (Juknis)
Penulisan – Pengisan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
(SD SMP SMA SMK) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, bahwa dalam hal tidak
terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal Kepala Sekolah
tidak dapat menandatangani Ijazah, Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang
menunjuk atau mengangkat Pelaksana Tugas untuk menandatangani Ijazah. Satuan pendidikan
dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan
Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Berikut
ini Petunjuk Teknis (Juknis) atau Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran
2020/2021 terdapat penulisan atau pengisan blangko Ijazah bagian depan dan pengisan
blangko Ijazah bagian belakang. Yang harus diketahui oleh Bapak/Ibu Kepala
sekolah atau guru yang mendapat tugas untuk menulis ijazah, bahwa terdapat tiga
jenis Ijazah, yaitu: Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, Ijazah
untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK dengan kode
Blangko sebagai berikut.
1. DN-01/D-SD/K06/0000001
kurikulum 2006 SD
2. DN-01/D-SD/K13/0000001
kurikulum 2013 SD
3. LN/D-SD/K06/0000001
kurikulum 2006 SD SILN
4. LN/D-SD/K13/0000001
kurikulum 2013 SD SILN
5. D-SDLB/0000001
SDLB
6. DN/D-SD/SPK/0000001
SD pada SPK
7. DN-01/D-SMP/K06/0000001
kurikulum 2006 SMP
8. DN-01/D-SMP/K13/0000001
kurikulum 2013 SMP
9. LN/D-SMP/K06/0000001
kurikulum 2006 SMP pada SILN
10. LN/D-SMP/K13/0000001
kurikulum 2013 SMP pada SILN
11. D-SMPLB/0000001
SMPLB
12. DN/D-SMP/SPK/0000001
SMP pada SPK
13. DN-01/M-SMA/K06/0000001
kurikulum 2006 SMA
14. DN-01/M-SMA/K13/0000501
kurikulum 2013 SMA
15. LN/M-SMA/K06/0000001
kurikulum 2006 SMA pada SILN
16. LN/M-SMA/K13/0000001
kurikulum 2013 SMA pada SILN
17. M-SMALB/0000001
SMALB
18. DN/M-SMA/SPK/0001001
SMA pada SPK
Ijazah
terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman
muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang. Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia
penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah. Pengisian
Ijazah harus menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas,
rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur
dan tidak mudah dihapus.
Jika
terjadi kesalahan dalam pengisian ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau
dihapus, melainkan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru, untuk itu
perlu kehati-hatian dalam penulisan. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian
disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman
muka dan belakang. Ijazah yang salah dikembalikan
ke Dinas Pendidikan untuk dimusnahkan dengan prosedur sebagai berikut: 1) Blangko
ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk
diganti dengan blangko ijazah yang baru dan dilengkapi dengan Berita Acara
Serah Terima blangko ijazah yang salah dan penggantinya, yang ditandatangani
oleh kepala sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas
Pendidikan; 2) Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah khusus karena kondisi
geografis, blangko ijazah cadangan dapat diberikan secara bersamaan dengan kebutuhan
blangko ijazah yang seharusnya kepada satuan pendidikan tersebut. Adapun Sisa
blangko ijazah yang salah dan blangko ijazah yang tidak terpakai dikembalikan
ke dinas pendidikan dengan disertai Berita Acara Serah Terima pengembalian blangko
ijazah, yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang
Dinas/Dinas Pendidikan. Proses pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh dinas
pendidikan, yang disaksikan oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian dilengkapi
dengan Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan
dan pihak kepolisian.
Sisa
blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan
kembali ke dinas pendidikan provinsi atau melalui cabang dinas pendidikan provinsi
sesuai dengan kewenangannya yang ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi, dengan
disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh
pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan. Sisa blangko ijazah SD dan SMP yang terdapat
di dinas pendidikan kabupaten/kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan
terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme: 1) seluruh sisa
blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan; 2)
proses pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota,
yang disaksikan oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak
kepolisian; dan 3) berita acara pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud
angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan
kabupaten/kota dan pihak kepolisian.
Sisa
blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SPK yang terdapat di dinas pendidikan
provinsi dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah
dengan mekanisme: 1) seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan
disertai berita acara pemusnahan; 2) proses pemusnahan blangko ijazah dilakukan
oleh dinas pendidikan provinsi, yang disaksikan oleh pihak kepolisian; dan 3) berita
acara pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di
atas, ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian.
Sisa
blangko ijazah pada SILN tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK yang terdapat di SILN dimusnahkan
setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan
mekanisme: 1) seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai
berita acara pemusnahan; 2) proses pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh
pihak atase pendidikan dan kebudayaan; dan 3) berita acara pemusnahan blangko ijazah
sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh atase
pendidikan dan kebudayaan.
Apabila
terdapat kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah
dimusnahkan, maka dapat melakukan perbaikan dengan menerbitkan surat keterangan
oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Satuan pendidikan, dinas pendidikan
kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan
ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun. Siswa pemilik ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB,
SMA, dan SMALB yang sudah pindah domisili, dapat mengambil ijazah ke satuan
pendidikan yang menerbitkan.
Untuk
mengetahui lebih jelas tentang tata cara atau Juknis atau Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan dan Belakang Blangko
Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB Tahun 2021 Tahun Pelajaran
2020/2021 silahkan download dan baca Persekjen - Persesjen Kemdikbud Nomor
23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko
Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Link download Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Juknis Pengisian Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya. Dengan membaca juknis ini diharapkan tidak ada kesalahan dalam penulisan ijazah tahun 2021 ini.
Informasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.
Terima kasih pak telah berbagi info yang menarik dan sangat kami butuhkan.
Extraordinary. This ainamulyana.com website has the advantage of being easily accessible. The website can be accessed quickly. Also this website is very useful.
It's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.