Juknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021) diterbitkan melalui Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Ijazah adalah sebuah
sertifikat atau dokumen yang diberikan oleh suatu intansi sebagai dokumen resmi
tentang orang, santri, siswa atau mahasiswa. Ijazah biasanya diperoleh sesudah
tamat belajar oleh sekolah atau universitas baik di dalam negeri atau mahasiswa
luar negeri kepada siswanya atau mahasiswanya[1]. Dalam Islam ijazah digunakan
terutama oleh Muslim Sunni untuk menunjukkan bahwa satu telah disahkan oleh
otoritas yang lebih tinggi untuk mengirimkan topik tertentu atau teks dari
pengetahuan Islam. Hal ini biasanya berarti bahwa siswa telah belajar
pengetahuan ini melalui tatap muka interaksi "di kaki" dari guru.
Ijazah madrasah biasanya
diterbitkan oleh madrasah atau satuan pendidikan yang sudah terakreditasi,
misalnya, Raudhatul Athfal (RA),
Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aiiyah (MA) / Madrasah AIiyah
Kejuruan (MAK). Untuk madrasah atau satuan pendidikan yang
belum terakreditasi, ijazah ditandangani atau diterbitkan oleh plt kepala
satuan pendidikan. Penerbitan Ijazah madrasah harus berpedoman berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang dikeluarkan oleh kementerian
agama di setiap tahun menjelang akhir tahun pelajaran.
Kepdirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Blangko Ijazah Madrasah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aiiyah (MA) / Madrasah AIiyah Kejuruan (MAK)Tahun Pelajaran 2020/2021, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dad satuan pendidikan madrasah; b) bahwa untuk menjamin keaslian dan keabsahan ljazah Madrasah, perlu diatur petunjuk teknis Pengisian blangko Ijazah Madrasah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b) perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis (juknis) Pengisian Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Isi Kepdirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Juknis Pengisian
Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2021 (Tahun
Pelajaran 2020/2021) menyatakan 1) Menentapkan Petunjuk Teknis (juknis) Pengisian
Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 sebagaimana terlampir dalam
lampiran Keputusan ini; 2) Petunjuk Teknis sebagaimana djmaksud pada Diktum
KESATU digunakan sebagai pedoman dalam Pengisian Blangko Ijazah Madrasah Tahun
Pelajaran 2020/2021. 3) Petunjuk Teknjs Pengisian Blangko Ijazah digunakan
sebagai pedoman dalam Pengisian Blangko Jjazah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Maclrasah
Aliyah Kejuruan (MAK) baik negeri dan swasta di seluruh Indonesia. 4) Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Petunjuk Teknis Juknis
Pengisian Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun
2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021) ini memuat petunjuk umum dan petunjuk khusus Pengisian blanko Ijazah
Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021. Adapun Sasaran petunjuk teknis ini adalah
satuan pendidikan Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam Pengisian
blangko Ijazah Madrasah.
Berdasarkan Juknis
Pengisian Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021) berikut ini Petunjuk Umum pengisian blangko . ljazah Madrasah (RA,
MI, MTs, MA dan MAK) tahun 2021.
1. ljazah Madrasah
(RA, MI, MTs, MA dan MAK) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah
memiliki ijin operasional.
2. Ija.zah RA dicctak
satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs, MA dan MAK dicetak bolak-balik, data
siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
3. dilakukan oleh
panitia yang tetapkan Pengisian blangko Ijazah oleh kepala madrasah.
4. Ijazah Madrasah
ditulis tangan dengan baik, benar, jclas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan
menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
5. Pengisian blangko
ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko
ijazah dan Kabupaten/ Kota/ Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala
Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak
menerima ijazah.
6. Jika terjadi
kesalahan dalam Pengisian blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di
tipe-ex dan harus diganti dengan blangiw ijazah yang baru.
7. Blangko Ijazah
yang salah dalam Pengisian, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna
merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa
blanko tersebut tidak sah digunakan.
8. Jika terdapat sisa
blangko Ijazab karena rusak dan/atau kesalahan dalam Pengisian, Kepala
RA/Madrasah hams mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag
Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala
RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/ Kota.
9. Blangko ljazah
yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam Pengisian yang tcrdapat di
Kanwil Kcmcnag Provinsi dimusnahkan olch Bidang Pcnclidikan Madrasah/Pendis
paling lambat 31 Desember 2021 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
disertai dengan berita acara pcmusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan
kcpada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana
Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
10. Jika terjadi
kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat
permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan
dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-iambatnya tanggal 30 November 2021.
11. Jika terjadj kesalahan
dalam Pengisian blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak
tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10,
maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan
sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen
Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.
Bagaimana Petunjuk
Khusus Juknis Pengisian Blangko Ijazah Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2021 tahun
pelajaran 2020/2021, Juknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahun 2021 tahun pelajaran 2020/2021, Juknis Pengisian Blangko
Ijazah Madrasah
Tsanawiyah (MTs) Tahun 2021 tahun pelajaran
2020/2021, Juknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah Aiiyah (MA) / Madrasah AIiyah
Kejuruan (MAK) Tahun 2021 tahun pelajaran 2020/2021 ? silahkan
dibaca dalam lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Juknis Pengisian
Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2021 (Tahun
Pelajaran 2020/2021) yang dapat di download melalui link yang tersedia di
bawah ini.
Link download Juknis
Pengisian Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun
2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021) ----disini---
Demikian informasi
tentang Juknis Pengisian
Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2021 (Tahun
Pelajaran 2020/2021) diterbitkan melalui Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1835 Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments