JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH TAHUN 2021 (RA MI MTS MA MAK)

Juknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2021


Juknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021) diterbitkan melalui Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.


Ijazah adalah sebuah sertifikat atau dokumen yang diberikan oleh suatu intansi sebagai dokumen resmi tentang orang, santri, siswa atau mahasiswa. Ijazah biasanya diperoleh sesudah tamat belajar oleh sekolah atau universitas baik di dalam negeri atau mahasiswa luar negeri kepada siswanya atau mahasiswanya[1]. Dalam Islam ijazah digunakan terutama oleh Muslim Sunni untuk menunjukkan bahwa satu telah disahkan oleh otoritas yang lebih tinggi untuk mengirimkan topik tertentu atau teks dari pengetahuan Islam. Hal ini biasanya berarti bahwa siswa telah belajar pengetahuan ini melalui tatap muka interaksi "di kaki" dari guru.


Ijazah madrasah biasanya diterbitkan oleh madrasah atau satuan pendidikan yang sudah terakreditasi, misalnya, Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aiiyah (MA) / Madrasah AIiyah Kejuruan (MAK). Untuk madrasah atau satuan pendidikan yang belum terakreditasi, ijazah ditandangani atau diterbitkan oleh plt kepala satuan pendidikan. Penerbitan Ijazah madrasah harus berpedoman berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang dikeluarkan oleh kementerian agama di setiap tahun menjelang akhir tahun pelajaran.


Kepdirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Blangko Ijazah Madrasah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aiiyah (MA) / Madrasah AIiyah Kejuruan (MAK)Tahun Pelajaran 2020/2021, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dad satuan pendidikan madrasah; b) bahwa untuk menjamin keaslian dan keabsahan ljazah Madrasah, perlu diatur petunjuk teknis Pengisian blangko Ijazah Madrasah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b) perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis (juknis) Pengisian Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.


Isi Kepdirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Juknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021) menyatakan 1) Menentapkan Petunjuk Teknis (juknis) Pengisian Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 sebagaimana terlampir dalam lampiran Keputusan ini; 2) Petunjuk Teknis sebagaimana djmaksud pada Diktum KESATU digunakan sebagai pedoman dalam Pengisian Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021. 3) Petunjuk Teknjs Pengisian Blangko Ijazah digunakan sebagai pedoman dalam Pengisian Blangko Jjazah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Maclrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik negeri dan swasta di seluruh Indonesia. 4) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Petunjuk Teknis Juknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021)  ini memuat petunjuk umum dan petunjuk khusus Pengisian blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021. Adapun Sasaran petunjuk teknis ini adalah satuan pendidikan Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam Pengisian blangko Ijazah Madrasah.


Berdasarkan Juknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021) berikut ini Petunjuk Umum pengisian blangko . ljazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) tahun 2021.

1. ljazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional.

2. Ija.zah RA dicctak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs, MA dan MAK dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.

3. dilakukan oleh panitia yang tetapkan Pengisian blangko Ijazah oleh kepala madrasah.

4. Ijazah Madrasah ditulis tangan dengan baik, benar, jclas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.

5. Pengisian blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dan Kabupaten/ Kota/ Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.

6. Jika terjadi kesalahan dalam Pengisian blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangiw ijazah yang baru.

7. Blangko Ijazah yang salah dalam Pengisian, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.

8. Jika terdapat sisa blangko Ijazab karena rusak dan/atau kesalahan dalam Pengisian, Kepala RA/Madrasah hams mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/ Kota.

9. Blangko ljazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam Pengisian yang tcrdapat di Kanwil Kcmcnag Provinsi dimusnahkan olch Bidang Pcnclidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2021 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pcmusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kcpada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.

10. Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-iambatnya tanggal 30 November 2021.

11. Jika terjadj kesalahan dalam Pengisian blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.


Bagaimana Petunjuk Khusus Juknis Pengisian Blangko Ijazah Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2021 tahun pelajaran 2020/2021, Juknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahun 2021 tahun pelajaran 2020/2021, Juknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun 2021 tahun pelajaran 2020/2021, Juknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah Aiiyah (MA) / Madrasah AIiyah Kejuruan (MAK) Tahun 2021 tahun pelajaran 2020/2021 ? silahkan dibaca dalam lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Juknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021) yang dapat di download melalui link yang tersedia di bawah ini.


Link download Juknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021) ----disini---


Demikian informasi tentang Juknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021) diterbitkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1835 Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.