Download Perangkat Instrumen Akreditasi SD/MI Tahun 2021. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22).
Akreditasi
sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan
satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan
dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang
mandiri dan profesional.
Sekolah/madrasah
adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi Sekolah Dasar (SD),
Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah
(MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB),
Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
Kegiatan akreditasi
diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi
perkembangan pendidikan dan memberikan
arahan untuk melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan,
serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.
Sebelum Admin
menyampaikan Link Download Perangkat Instrumen Akreditasi SD/MI Tahun 2021, Perlu
diketahui bahwa Pada tahun 2021 BAN-S/M telah menetapkan kuota sebanyak 10.449 sekolah/madrasah
sebagai sasaran visitasi yang jumlahnya telah ditetapkan untuk setiap provinsi. Pelaksanaan akreditasi tahun ini menggunakan
Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 yang perlu disosialisasikan pada sekolah/
madrasah yang menjadi sasaran visitasi.
Untuk
pengumpulan informasi tentang sekolah/madrasah yang menjadi sasaran, BAN-S/M
menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena -S/M) yang
sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan
Education Management Information System
(EMIS) Kemenag. Sispena -S/M akan menjadi pintu gerbang pertama untuk
masuk dalam proses akreditasi sekolah/madrasah.
Langkah awal pelaksaan
visitasi akreditasi tahun 2021 ditandai dengan adanya Asesmen Kecukupan. Pada
akreditasi 2021, sekolah/madrasah sasaran
visitasi harus memenuhi
persyaratan mutlak yang ditentukan oleh BAN-S/M
untuk dapat divisitasi. Asesmen
kecukupan adalah proses penilaian kecukupan terhadap sekolah/madrasah yang telah
memenuhi: (1) indikator
pemenuhan mutlak (IPM ), (2) kelengkapan indikator pemenuhan relatif (IPR),
(3) kelengkapan data isian akreditasi (DIA), dan (4) kelengkapan dokumen yang
diunggah.
Kegiatan asesmen
kecukupan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan visitasi
yang dilakukan oleh asesor .
BAN-S/M menetapkan 2 (dua) orang
asesor yang akan bertugas di setiap sekolah/madrasah melalui aplikasi
Sispena-S/M yang kemudian penugasannya ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.
Adapun 4 Indikator Pemenuhan Mutlak (Harus Terpenuhi), adalah 1)
Sekolah/madrasah telah memiliki izin operasional yang dibuktikan dengan telah mengunggah dalam Dapodik. 2) Sekolah/madrasah pernah
meluluskan siswa. 3) Sekolah/madrasah menyelenggarakan alokasi waktu proses pembelajaran
sesuai kurikulum nasional. 4) Sekolah/madrasah menyelenggarakan seluruh mata
pelajaran yang diwajibkan sesuai kurikulum nasional di seluruh kelas.
Adapun Kelengkapan
Dokumen yang harus diupload oleh sekolah yang akan diverifikasi oleh asesor dalam
pelaksanaan asesmen kecukupan , antara lain: Tata Tertib, Buku/Jadwal Piket,
Catatan Guru, Jurnal Kelas, Laporan Kegiatan, Portofolio Tugas, Media Afirmasi, Data Nilai Ujian, Leger
Nilai Kelas, RPP, Kisi -kisi soal, instrumen penilaian, dan
catatan hasil penilaian, Catatan hasil penilaian dan hasil analisis capaian kompetensi,
Program pelaksanaan remidial/pengayaan, Program literasi sekolah/madrasah, Inventarisasi
dan penggunaan buku di perpustakaan, Inventarisasi media dan sumber belajar, Kegiatan pengembangan profesi guru, Kegiatan diseminasi hasil pengembangan profesi, dan lainnya.
Menutup informasi
tentang Link Download Perangkat Instrumen Akreditasi SD/MI SMK Tahun 2021. Juga perlu diketahui bahwa Sekolah/madrasah yang telah ditetapkan
kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan
oleh BAN-S/M Provinsi. Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dan
klarifikasi data dan informasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah dalam
Sispena-S/M melalui wawancara dan observasi terhadap kondisi objektif sekolah/madrasah. Visitasi
dapat dilakukan melalui 2 (dua)
cara yaitu secara luring atau
daring.
Visitasi secara
luring dilakukan terhadap sekolah/madrasah sasaran baru, sedang kan
sekolah/madrasah reakreditasi dilaksanakan secara daring. Apabila terdapat
perubahan visitasi secara luring/daring oleh BAN-S/M Provinsi karena alasan
tertentu, maka perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari BAN -S/M.
Bagi Anda yang akan
mempelajari silahkan Download Perangkat Instrumen
Akreditasi SD/MI Tahun 2021 melalui link
download yang tersedia di bawah ini.
Link Download Perangkat Instrumen Akreditasi SD/MI Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi Link
Download Perangkat Instrumen Akreditasi SD/MI Tahun 2021, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments