PERANGKAT INSTRUMEN AKREDITASI SPK (SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA) TAHUN 2021

Download Perangkat Instrumen Akreditasi SPK (SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA) Tahun 2021


Download Perangkat Instrumen Akreditasi SPK (SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA) Tahun 2021. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22).

 

Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.

 

Sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.

 

Kegiatan akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan dan memberikan arahan untuk melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.

 

Sebelum Admin menyampaikan Link Download Perangkat Instrumen Akreditasi SPK (SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA) Tahun 2021, Perlu diketahui bahwa Pada tahun 2021 BAN-S/M telah menetapkan kuota sebanyak 10.449 sekolah/madrasah sebagai sasaran visitasi yang jumlahnya telah ditetapkan untuk setiap provinsi. Pelaksanaan akreditasi tahun ini menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 yang perlu disosialisasikan pada sekolah/ madrasah yang menjadi sasaran visitasi.

 

Untuk pengumpulan informasi tentang sekolah/madrasah yang menjadi sasaran, BAN-S/M menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena -S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena -S/M akan menjadi pintu gerbang pertama untuk masuk dalam proses akreditasi sekolah/madrasah.

 

Langkah awal pelaksaan visitasi akreditasi tahun 2021 ditandai dengan adanya Asesmen Kecukupan. Pada akreditasi 2021, sekolah/madrasah sasaran visitasi harus memenuhi persyaratan mutlak yang ditentukan oleh BAN-S/M untuk dapat divisitasi. Asesmen kecukupan adalah proses penilaian kecukupan terhadap sekolah/madrasah yang telah memenuhi: (1) indikator pemenuhan mutlak (IPM ), (2) kelengkapan indikator pemenuhan relatif (IPR), (3) kelengkapan data isian akreditasi (DIA), dan (4) kelengkapan dokumen yang diunggah.

 

Kegiatan asesmen kecukupan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan visitasi yang dilakukan oleh asesor . BAN-S/M menetapkan 2 (dua) orang asesor yang akan bertugas di setiap sekolah/madrasah melalui aplikasi Sispena-S/M yang kemudian penugasannya ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.

 

Adapun 4 Indikator Pemenuhan Mutlak (Harus Terpenuhi), adalah 1) Sekolah/madrasah telah memiliki izin operasional yang dibuktikan dengan telah mengunggah dalam Dapodik. 2) Sekolah/madrasah pernah meluluskan siswa. 3) Sekolah/madrasah menyelenggarakan alokasi waktu proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional. 4) Sekolah/madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan sesuai kurikulum nasional di seluruh kelas.

 

Adapun Kelengkapan Dokumen yang harus diupload oleh sekolah yang akan diverifikasi oleh asesor dalam pelaksanaan asesmen kecukupan , antara lain: Tata Tertib, Buku/Jadwal Piket, Catatan Guru, Jurnal Kelas, Laporan Kegiatan, Portofolio Tugas, Media Afirmasi, Data Nilai Ujian, Leger Nilai Kelas, RPP, Kisi -kisi soal, instrumen penilaian, dan catatan hasil penilaian, Catatan hasil penilaian dan hasil analisis capaian kompetensi, Program pelaksanaan remidial/pengayaan, Program literasi sekolah/madrasah, Inventarisasi dan penggunaan buku di perpustakaan, Inventarisasi media dan sumber belajar, Kegiatan pengembangan profesi guru, Kegiatan diseminasi hasil pengembangan profesi, dan lainnya.

 

Menutup informasi tentang Link Download Perangkat Instrumen Akreditasi SPK (SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA) SMK Tahun 2021. Juga perlu diketahui bahwa Sekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-S/M Provinsi. Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah dalam Sispena-S/M melalui wawancara dan observasi terhadap kondisi objektif sekolah/madrasah. Visitasi dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu secara luring atau daring.

 

Visitasi secara luring dilakukan terhadap sekolah/madrasah sasaran baru, sedang kan sekolah/madrasah reakreditasi dilaksanakan secara daring. Apabila terdapat perubahan visitasi secara luring/daring oleh BAN-S/M Provinsi karena alasan tertentu, maka perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari BAN -S/M.

 

Bagi Anda yang akan mempelajari silahkan Download Perangkat Instrumen Akreditasi SPK (SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA) Tahun 2021 melalui link download yang tersedia di bawah ini.

 



Link Download Perangkat Instrumen Akreditasi SPK (SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA) Tahun 2021 (disini)


Demikian informasi Link Download Perangkat Instrumen Akreditasi SPK (SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA) Tahun 2021, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.