Surat Edaran (SE) Menpan Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja ASN Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah (2021) Bagi Pegawai Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang hadirnya bulan Ramadan 1442 Hijriah. Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.
Pengaturan jam kerja selama
bulan Ramadan tercantum melalui SE Menteri PANRB No. 09/2021 tentang Penetapan
Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN di Lingkungan
Instansi Pemerintah.
Pada Surat
Edaran (SE) Menpan Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja ASN Pada Bulan
Ramadhan 2021 (1442 Hijriah) tersebut
tertulis bahwa untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja,
jam kerja menjadi 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam
istirahat diberikan waktu pada 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam
kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30.
Sedangkan bagi instansi
pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00
pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit
dimulai pukul 12.00. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul
08.00-14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung mulai pukul 11.30.
Dalam Surat
Edaran (SE) Menpan Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja ASN Pada Bulan
Ramadhan 2021 (1442 Hijriah) dengan
tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja
efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau
enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu
minggu.
Selama bulan Ramadan, ASN
tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work
from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh
Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Selain itu juga mempertimbangkan SE Menteri
PANRB No. 58/2020 dan No. 67/2020. Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan
tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK).
Dalam penerapan jam kerja
selama bulan Ramadan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan
tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya
masing-masing. Selain itu, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam
kerja di bulan Ramadan 1442 H dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut
kepada Menteri PANRB.
Selengkapnya berikut ini Salinan Surat Edaran (SE) Menpan Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja ASN Pada
Bulan Ramadhan 2021 (1442 Hijriah) melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menpan Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja ASN Pada
Bulan Ramadhan 2021 (1442 Hijriah). Semoga ada manfaatnya.