KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022

Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022


Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022, Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Perencanaan Pengaturan Kelas Kalender Pendidikan yaitu: a) Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan; b) Penempatan denah satuan pendidikan pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar masing-masing. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Adapaun yang dimaksud Hari pertama masuk satuan pendidikan dalam Kalender Pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Sedangkan waktu pembelajaran efektif adalah jumlah Jam Pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah Jam Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

 

Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022, ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 421/1005/DISDIK/IV/2021 Tentang Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022. Dalam Diktum kesatu dinyatakan bahwa Kalender pendidikan jalur pendidikan formal SMA/SMK/SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini; Sedangkan dictum Kedua, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

 

Dalam Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022, dinyatakan bahwa Pendaftaran penerimaan peserta didik baru pada SMA/SMK dilaksanakan setelah pengumuman kelulusan SMP/MTs, dengan tahapan informasi PPDB minimal satu bulan sebelum PPDB dimulai. Pendaftaran penerimaan peserta didik baru pada SDLB/SMPLB/SMALB dilaksanakan bersamaan dengan SMA/SMK. Kegiatan penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menyusun Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Tanggal penetapan sebagai siswa baru di satuan pendidikan adalah 12 Juli 2021; Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tangga 10 Juli 2021 dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Selanjutnya dalam Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022, dinyatakan bahwa Permulaan Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah tanggal 1 Juli 2021. Hari-hari pertama masuk sekolah merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan kegiatan antara lain:

(1) Peserta didik baru SMA/SMK/SLB diawali dengan kegiatan MPLS untuk pengenalan satuan pendidikan (program, struktur, tata tertib, dan lain lain), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan, pembentukan pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas. Fokus MPLS peserta didik dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri yang dilandasi nilai-nilai karakter untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.

(2) Pengurus OSIS dapat dilibatkan untuk membantu kegiatan MPLS sedangkan peserta didik lainnya yang tidak masuk dalam pengurus OSIS melakukan kegiatan antara lain: menetapkan pengurus kelas, pembentukan kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran.

(3) Hari-hari pertama masuk sekolah pada masing-masing satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat membahayakan keselamatan peserta didik baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan.

(4) Pelaksanaan MPLS Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan berlangsung mulai hari Senin, 12 Juli 2021 sampai dengan hari Rabu, 14 Juli 2021.

(5) MPLS dapat dilaksanakan secara online dalam jaringan (daring) maupun tatap muka luar jaringan (luring) disesuaikan dengan kondisi zona penyebaran Covid-19 di masing-masing Kabupaten/Kota.

 

Ditegaskan dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 Provinsi Kalimantan Tengah bahwa Kepala satuan pendidikan berkewajiban membuat program sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran baru, harus selesai pada 10 Juli 2021 meliputi:

1. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 3 – 5 tahun;

2. Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk dijabarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tahun berjalan;

3. Kalender Pendidikan Sekolah;

4. Analisis Minggu efektif, Program Tahunan, Program Semester;

5. Silabus mengacu pada Kurikulum 2013, Kurikulum edisi khusus Pandemi Covid-19 dan Kurikulum masing-masing satuan pendidikan (KTSP);

6. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) daring dan luring;

7. Paparan Power Point mandiri dan modul Pelaksanaan Proses Pembelajaran.

8. Asesmen tentang US dan semesteran sebagai Penilaian Hasil Pembelajaran.

9. Rancangan Rubrik Penilaian Hasil Refleksi dan Umpan Balik.

10. Rencana Pelaksanaan dan tindak lanjut Supervisi untuk Pengawasan Proses Pembelajaran.

11. Student Product Assessment (SPA) berupa produk inovatif, karya inovatif, dan keterampilan;

12. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi:

a. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

b. Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.

c. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

d. Peraturan Akademik.

e. Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik).

f. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

g. Adanya sinkronisasi kurikulum SMK dengan Industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja (IDUKA).

Pengawasan Proses Pembelajaran dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan dan Pengawas Pembina Satuan Pendidikan.

 

Dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 Provinsi Kalimantan Tengah, Jadwal Penilaian Akhir Semester 1 tahun pelajaran 2021/2022 yaitu tanggal 8 s.d 18 Desember 2021, Sedangkan adwal Penilaian Akhir Tahun tahun pelajaran 2021/2022 akan dilaksanakan pada tanggal 8 s.d 18 Juni 2022. Khusus Penilaian Tahun untuk kelas XII dilaksanakan sebelum US. Pelaksanaan penilaian mata pelajaran produktif untuk SMK diatur oleh satuan pendidikan masing-masing

 

Kapan jadwal Penyerahan Buku Lapor dan Jadwal Libur Akhir Semester dan Libur Akhir Tahun pada tahun pelajaran 2021/2022. Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa Penanggalan dan Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMA/SMK/SMALB diatur sebagai berikut:

a. Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester ganjil EHS dan LHS tanggal 23 Desember 2021.

b. Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester genap LHS tanggal 24 Juni 2022 dan EHS tanggal 25 Juni 2022.

 

Terkait Jadwal Libur Akhir Semester dan Libur Akhir Tahun pada tahun pelajaran 2021/2022, dinyatakan bahwa Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di satuan pendidikan. Hari libur terdiri atas hari libur semester, hari libur bulan Ramadhan, hari libur khusus dan hari libur umum.


Jadwal Libur Akhir Semester pada tahun pelajaran 2021/2022 bagi SMA/SMK/SMALB mulai tangga 27 Desember 2021 sd tanggal 31 Desember 2021. Sedangkan Jadwal Libur Akhir Tahun pada tahun pelajaran 2021/2022 bagi SMA/SMK/SMALB mulai tanggal 27 Juni 2022 sd tanggal 30 Juni 2022.

 

Dalam Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 ini Akhir tahun pelajaran 2021/2022 pada tanggal 30 Juni 2022, sedangkan awal tahun pelajaran baru 2022/2023 direncanakan mulai Juli 2022.  


Bagi yang membutuhkan Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 bisa di download DISINI


Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.