Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022, Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Perencanaan Pengaturan Kelas Kalender Pendidikan yaitu: a) Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan; b) Penempatan denah satuan pendidikan pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar masing-masing. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Adapaun yang dimaksud Hari pertama masuk satuan pendidikan dalam Kalender Pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Sedangkan waktu pembelajaran efektif adalah jumlah Jam Pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah Jam Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Kalender
Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022, ditetapkan berdasarkan Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor:
421/1005/DISDIK/IV/2021 Tentang Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022. Dalam Diktum kesatu dinyatakan bahwa Kalender pendidikan
jalur pendidikan formal SMA/SMK/SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Keputusan ini; Sedangkan dictum Kedua, menyatakan bahwa keputusan
ini merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama
satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar,
waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
Dalam Kalender
Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022, dinyatakan bahwa Pendaftaran penerimaan peserta didik baru
pada SMA/SMK dilaksanakan setelah pengumuman kelulusan SMP/MTs, dengan tahapan informasi
PPDB minimal satu bulan sebelum PPDB dimulai. Pendaftaran penerimaan peserta didik
baru pada SDLB/SMPLB/SMALB dilaksanakan bersamaan dengan SMA/SMK. Kegiatan penerimaan
peserta didik baru dilakukan dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dinas Pendidikan
Provinsi Kalimantan Tengah menyusun Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru. Tanggal penetapan sebagai siswa baru di satuan pendidikan adalah 12
Juli 2021; Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus
sudah selesai tangga 10 Juli 2021 dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Kalimantan Tengah.
Selanjutnya dalam Kalender
Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022, dinyatakan bahwa Permulaan Tahun Pelajaran 2021/2022
adalah tanggal 1 Juli 2021. Hari-hari pertama masuk sekolah merupakan serangkaian
kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru sekaligus Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan kegiatan antara lain:
(1) Peserta didik baru SMA/SMK/SLB
diawali dengan kegiatan MPLS untuk pengenalan satuan pendidikan (program, struktur,
tata tertib, dan lain lain), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan
kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan
sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan, pembentukan pengurus kelas, pembagian kelompok
belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas. Fokus MPLS peserta didik
dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri yang dilandasi nilai-nilai
karakter untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.
(2) Pengurus OSIS dapat dilibatkan
untuk membantu kegiatan MPLS sedangkan peserta didik lainnya yang tidak masuk dalam
pengurus OSIS melakukan kegiatan antara lain: menetapkan pengurus kelas, pembentukan
kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan dilanjutkan
dengan kegiatan pembelajaran.
(3) Hari-hari pertama masuk
sekolah pada masing-masing satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan
kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat membahayakan keselamatan
peserta didik baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan.
(4) Pelaksanaan MPLS Peserta Didik
Baru pada satuan pendidikan berlangsung mulai hari Senin, 12 Juli 2021 sampai
dengan hari Rabu, 14 Juli 2021.
(5) MPLS dapat dilaksanakan
secara online dalam jaringan (daring) maupun tatap muka luar jaringan (luring) disesuaikan
dengan kondisi zona penyebaran Covid-19 di masing-masing Kabupaten/Kota.
Ditegaskan dalam Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 Provinsi
Kalimantan Tengah bahwa
Kepala satuan pendidikan berkewajiban membuat program sekolah sebelum dimulainya
tahun pelajaran baru, harus selesai pada 10 Juli 2021 meliputi:
1. Rencana Kerja
Jangka Menengah (RKJM) 3 – 5 tahun;
2. Rencana Kerja
Tahunan (RKT) untuk dijabarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS)
tahun berjalan;
3. Kalender
Pendidikan Sekolah;
4. Analisis
Minggu efektif, Program Tahunan, Program Semester;
5. Silabus mengacu
pada Kurikulum 2013, Kurikulum edisi khusus Pandemi Covid-19 dan Kurikulum
masing-masing satuan pendidikan (KTSP);
6. Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) daring dan luring;
7. Paparan Power
Point mandiri dan modul Pelaksanaan Proses Pembelajaran.
8. Asesmen
tentang US dan semesteran sebagai Penilaian Hasil Pembelajaran.
9. Rancangan
Rubrik Penilaian Hasil Refleksi dan Umpan Balik.
10. Rencana Pelaksanaan dan tindak
lanjut Supervisi untuk Pengawasan Proses Pembelajaran.
11. Student Product Assessment
(SPA) berupa produk inovatif, karya inovatif, dan keterampilan;
12. Pedoman Pelaksanaan
Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi:
a. Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP)
b. Struktur Organisasi Satuan
Pendidikan.
c. Pembagian Tugas Pendidik dan
Tenaga Kependidikan.
d. Peraturan Akademik.
e. Tata Tertib Satuan Pendidikan
(Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik).
f. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan
dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
g. Adanya sinkronisasi kurikulum SMK
dengan Industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja (IDUKA).
Pengawasan Proses Pembelajaran dilakukan oleh Kepala
Satuan Pendidikan dan Pengawas Pembina Satuan Pendidikan.
Dalam Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 Provinsi
Kalimantan Tengah, Jadwal
Penilaian Akhir Semester 1 tahun pelajaran 2021/2022 yaitu tanggal 8 s.d 18
Desember 2021, Sedangkan adwal Penilaian Akhir Tahun tahun pelajaran 2021/2022
akan dilaksanakan pada tanggal 8 s.d 18 Juni 2022. Khusus Penilaian Tahun untuk
kelas XII dilaksanakan sebelum US. Pelaksanaan penilaian mata pelajaran produktif
untuk SMK diatur oleh satuan pendidikan masing-masing
Kapan jadwal Penyerahan Buku Lapor dan Jadwal Libur
Akhir Semester dan Libur Akhir Tahun pada tahun pelajaran 2021/2022. Dinyatakan
dalam Kalender Pendidikan
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa Penanggalan dan Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar
Peserta Didik SMA/SMK/SMALB diatur sebagai berikut:
a. Penanggalan dan penyerahan Buku
Laporan Hasil Belajar semester ganjil EHS dan LHS tanggal 23 Desember 2021.
b. Penanggalan dan penyerahan Buku
Laporan Hasil Belajar semester genap LHS tanggal 24 Juni 2022 dan EHS tanggal
25 Juni 2022.
Terkait Jadwal Libur Akhir Semester dan Libur Akhir Tahun
pada tahun pelajaran 2021/2022, dinyatakan bahwa Hari libur sekolah adalah hari
yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di satuan pendidikan. Hari
libur terdiri atas hari libur semester, hari libur bulan Ramadhan, hari libur khusus
dan hari libur umum.
Jadwal Libur Akhir Semester pada tahun pelajaran
2021/2022 bagi SMA/SMK/SMALB mulai tangga 27 Desember 2021 sd tanggal 31
Desember 2021. Sedangkan Jadwal Libur Akhir Tahun pada tahun pelajaran
2021/2022 bagi SMA/SMK/SMALB mulai tanggal 27 Juni 2022 sd tanggal 30 Juni
2022.
Dalam Kalender
Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 ini Akhir tahun pelajaran 2021/2022 pada tanggal 30 Juni
2022, sedangkan awal tahun pelajaran baru 2022/2023 direncanakan mulai Juli
2022.
Bagi yang membutuhkan Kalender
Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 bisa di download DISINI
Demikian informasi tentang Kalender
Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments