Pada bagian Umum Surat
Edaran SE Menag Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah, Mudik, dan Cuti Bagi ASN
Kemenag, dinyatakan:
1. Bahwa untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa Pandemi Covid-19, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
2.
Bahwa sebagai
tindak lanjut atas
Surat Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan Noruor S-21/MENKO/PMK/111/2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan
Ekonomi, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 08 Tahun
2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
3.
Bahwa untuk menindaklanjuti Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Pembatasan Kegiatan
Bepergian Ke Luar Daerah, Mudik, dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil
Negara (ASN)
pada Kementerian Agama (Kemenag)
Dalam
Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covd-19)
Surat
Edaran SE Menteri
Agama (Menag) Nomor
06 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah, Mudik, dan/atau
Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama Dalam Masa
Pandemi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19) ini dimaksudkan untuk mengatur
Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah, Mudik, dan/atau Cuti Bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara Pada Kementenan Agama Dalam Masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Ruang LingkupSurat Edaran SE Menteri Agama (Menag)
Nomor 06 Tahun 2021 Tentang
Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah, Mudik, dan/atau
Cuti Bagi Pegawai ASN
Pada Kemenag
Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19) ini
memuat ketentuan mengenai:
a. pembatasan kegiatan
bepergian ke luar daerah danlatau mudik:
b. pembatasan cuti;
c. upaya pericegahan penyebaran Covid-19;
dan
d. disiplin pegawai
Ketentuan yang diatur dalam Surat
Edaran SE Menteri
Agama (Menag) Nomor
06 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah, Mudik, dan/atau
Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama Dalam Masa
Pandemi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19), adalah sebagai berikut.
1. Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar
Daerah dan/atau Mudik
a.
Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang metakukan kegiatan
bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 22 April sampai dengan 24
Mei 2021.
b.
Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sebagaimana dimaksud
dalam hurul a, dikecuahkan bagi:
1)
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka
pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu
memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja; atau
2)
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu urituk
melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan
izin tertulis dan Kepala Satuan kerja.
c.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar
daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b agar selalu memperhatikan
1)
peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas
Penanganan Covd.19:
2)
peraturan dan/atau kebijakan mengenal pembatasan keluar dan masuk ocang yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan peqalanan
3)
kriteria. persyaratan. dan protokol perjalanan yang ditetapkan oeh Kementerian
Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan
4)
protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
2.
Pembatasan Cuti
a.
Pegawai Aparatur Sipil
Negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a.
b.
Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti
bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, pejabat yang berwenang memberikan
cuti tidak diperkenankan memberikan izin
cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
c.
Dikecualikan dari hal yang disebutkan dalam huruf a dan huruf b, dapat
diberikan:
1)
cuti melahirkan, cuti sakit, dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai
Negen Sipil: dan
2)
cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemenntah dengan Peqanjian
Kerja
d.
Pemberian
cuti sebagaimana dimaksud dalam huruf
c dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemenntah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
3.
Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
Pegawai
Aparatur Sipd Negara wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta
menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T, yaitu
a. menggunakan masker dengan benar ketika
berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali:
b. mencuci tangan dengan sabun dan air
mengalir;
c. menjaga jarak dengan orang lain ketika
melakukan komunikasi antar individu (physsical distancing);
d. menjauhi kenumunan;
e. membatasi mobilitas dan nteraksi.
f. testing atau pemeriksaan dini pada
seseorang;
g. tracing atau pelacakan pada kontak
terdekat pasien positif Covid-19; dan
h. treatment atau perawatan yang dilakukan
apabila seseonang terkonfirmasi positif Covid-19.
Dalam menerapkan hal
tersebut, Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama agar menjadi contoh
dan mengajak keluarga serta masyarakat di Iingkungan tempat tinggalnya
4. Disiplin Pegawai
Kepala
Satuan Kerja agar melakukan pemantauan Disiplin Pegawai dengan
a.
melakukan penegakan disiphn terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam
melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini;
b.
menjaluhkan hukuman desiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemenntah
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanpan Kerja
dan melaporkannya secara hirarkis:
c.
membuat laporan pelaksanaan Surat Edaran ini, dengan format sebagaimana
terlamper dan mengirimkan laporan kepada Kepala Biro Kepegawaian melalui Subbag
Pertimbangan Kepegawaian atau melalui email dengan alamat penghargaenropeggmai1
corn paling lambat tanggal 24 Mei 2021 dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagiaan tidak terpisahkan dan Surat Edaran ini.
Link download
Demikian informasi tentang Surat
Edaran SE Menteri
Agama (Menag) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah, Mudik, dan/atau
Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama Dalam Masa
Pandemi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19). Semoga ada manfaatnya.
No comments