SE MENAG NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH, MUDIK, DAN CUTI BAGI ASN KEMENAG

Surat Edaran SE Menag Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah, Mudik, dan Cuti Bagi ASN Kemenag


Pada bagian Umum Surat Edaran SE Menag Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah, Mudik, dan Cuti Bagi ASN Kemenag, dinyatakan:

1. Bahwa untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa Pandemi Covid-19, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

2. Bahwa sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Noruor S-21/MENKO/PMK/111/2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

3. Bahwa untuk menindaklanjuti Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah, Mudik, dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Agama (Kemenag) Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covd-19)

 

Surat Edaran SE Menteri Agama (Menag) Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah, Mudik, dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19) ini dimaksudkan untuk mengatur Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah, Mudik, dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementenan Agama Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) guna mencegah dan memutus mata rantai  penyebaran Covid-19.

 

Ruang LingkupSurat Edaran SE Menteri Agama (Menag) Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah, Mudik, dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Pada Kemenag Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19) ini memuat ketentuan mengenai:

a. pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah danlatau mudik:

b. pembatasan cuti;

c. upaya pericegahan penyebaran Covid-19; dan

d. disiplin pegawai

 

Ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran SE Menteri Agama (Menag) Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah, Mudik, dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19), adalah sebagai berikut.

1. Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik

a. Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang metakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 22 April sampai dengan 24 Mei 2021.

b. Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sebagaimana dimaksud dalam hurul a, dikecuahkan bagi:

1) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja; atau

2) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu urituk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dan Kepala Satuan kerja.

c. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b agar selalu memperhatikan

1) peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covd.19:

2) peraturan dan/atau kebijakan mengenal pembatasan keluar dan masuk ocang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan peqalanan

3) kriteria. persyaratan. dan protokol perjalanan yang ditetapkan oeh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan

4) protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

 

2. Pembatasan Cuti

a. Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a.

b. Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, pejabat yang berwenang memberikan cuti tidak diperkenankan memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

c. Dikecualikan dari hal yang disebutkan dalam huruf a dan huruf b, dapat diberikan:

1) cuti melahirkan, cuti sakit, dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negen Sipil: dan

2) cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemenntah dengan Peqanjian Kerja

d. Pemberian cuti sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemenntah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

3. Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

Pegawai Aparatur Sipd Negara wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T, yaitu

a. menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali:

b. mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir;

c. menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physsical distancing);

d. menjauhi kenumunan;

e. membatasi mobilitas dan nteraksi.

f. testing atau pemeriksaan dini pada seseorang;

g. tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19; dan

h. treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseonang terkonfirmasi positif Covid-19.

Dalam menerapkan hal tersebut, Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di Iingkungan tempat tinggalnya

 

4.  Disiplin Pegawai

Kepala Satuan Kerja agar melakukan pemantauan Disiplin Pegawai dengan

a. melakukan penegakan disiphn terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini;

b. menjaluhkan hukuman desiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemenntah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanpan Kerja dan melaporkannya secara hirarkis:

c. membuat laporan pelaksanaan Surat Edaran ini, dengan format sebagaimana terlamper dan mengirimkan laporan kepada Kepala Biro Kepegawaian melalui Subbag Pertimbangan Kepegawaian atau melalui email dengan alamat penghargaenropeggmai1 corn paling lambat tanggal 24 Mei 2021 dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagiaan tidak terpisahkan dan Surat Edaran ini.

 



Link download

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menteri Agama (Menag) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah, Mudik, dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19). Semoga ada manfaatnya.



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.