Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) Untuk Kenaikan Pangkat Guru PAI dan Pengawas PAI Kementerian Agama (Kemenag) golongan IVa ke IVb diajukan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan
Saudara untuk menginformasikan kepada Guru dan Pengawas PA! di wilayah Saudara
yang akan mengusulkan kenaikan pangkatlgolongan dan IVa ke lVb agar segera
mengajukan DUPAK untuk dinilal.
Adapun tata cara Usulan
Penilaian Angka Kredit Untuk Kenaikan Pangkat Guru PAI dan Pengawas PAI Kementerian
Agama (Kemenag)
golongan IVa ke IVb
adalah sebagai benikut,
1. Pengusul adalah Guru PAl atau
Pengawas PA! berstatus PNS di lingkungar Kementerian Agama;
2. Berpangkatlgolongan IVa;
3. Penilalan Angka Kredit Guru
berpedoman kepada Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ja1atan
Fungsional Guru. Format DUPAK dan bukti fisiknya agar disesuaikan dengan
lampiran I Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/5IPB/2010 dan
Nomor 14 Tahun 2010;
4. Penilalan Angka Kredit
Pengawas berpedoman kepada Permenpan dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dan Perubahannya Nomor 14 Tahun
2016;
5. Pengusulan DUPAK dan dokumen
pendukungnya untuk Guru dan Pengawas PA! diserahkan dalam bentuk fisik (hard
copy), belum dilakukan secara online;
6. DUPAK dan dokumen pendukungnya
dikinim oleh Kanwil Kementerian Agama setempat ke Direktorat Pendidikan Agama
Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, JI. Lapangan Banteng barat 3-4
Jakarta Pusat.
7. Berkas Usulan
Penilaian Angka Kredit Untuk Kenaikan Pangkat Guru PAI dan Pengawas PAI Kementerian Agama (Kemenag) golongan IVa ke IVb periode Oktober 2021 diterima
paling lambat pada han Jum’at, 18 Juni 2021.
Demikian infomasi tentang Usulan
Penilaian Angka Kredit (DUPAK) Untuk Kenaikan Pangkat Guru PAI dan Pengawas PAI Kementerian
Agama (Kemenag)
golongan IVa ke IVb.
Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih, informasi sangat bermanfaat.
ReplyDelete