Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMAN SMK Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Pelajaran 2021/2022. Dalam rangka memberi kesempatan warga negara usia sekolah memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, pemerataan mutu, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan, maka salah satu aspek yang harus diatur prosedur dan mekanismenya adalah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Untuk menjamin terselenggaranya
proses PPDB yang adil, transparan, obyektif, dan akuntabel maka perlu ditetapkan
petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan oleh sekolah dan bahan acuan bagi masyarakat
yang akan mengikuti PPDB SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2021/2022.
Petunjuk
Teknis atau Juknis PPDB SMAN SMK Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun
Pelajaran 2021/2022 ini akan terus disempurnakan pada waktu mendatang,
sebagai bentuk kesungguhan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan PPDB yang lebih
baik dan terpercaya yang pada akhirnya untuk mencapai pemerataan mutu
pendidikan di Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMAN SMK Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun Pelajaran 2021/2022, Syarat Umum PPDB SMA SMK tahun
2021/2021 adalah: a) Telah lulus dari SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang
sederajat; b) Memiliki Ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan
kelas 9 (sembilan) SMP/SMPLB/MTs. Sederajat; c) Berusia setinggi-tingginya 21 tahun
pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; d) Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan
lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa
setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik; e) Memiliki Kartu Keluarga;
f) Membuat Surat Pernyataan “Bebas Narkoba” bermaterai Rp. 10.000,- yang ditanda
tangani Calon Siswa dan Orang Tua/Wali Calon Siswa.
Adapun Syarat Khusus
a.
Calon Peserta Didik Baru Penyandang Disabilitas Mendapat rekomendasi dari sekolah
asal bahwa calon peserta didik tersebut mampu mengikuti dan menyelesaikan
proses pembelajaran di sekolah umum.
b. Calon Peserta Didik Baru
Jalur Afirmasi
(1)
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
(2)
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau
(3)
Memiliki surat keterangan hasil verifikasi dari kepala sekolah tempat
terdaftar.
c. Calon Peserta Didik Baru
Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
(1)
Perpindahan Tugas orang tua/wali PNS/TNI/POLRI
a)
Memiliki copy SK mutasi orang tua/wali yang dilegalisir
b)
Memiliki Kartu Keluarga asli.
c)
Memiliki akte kelahiran asli.
d)
Memiliki keterangan domisili.
(2)
Perpindahan Tugas orang tua/wali pegawai BUMN/Perusahan.
a)
Memiliki copy SK mutasi/Keterangan Penugasan orang tua/wali dari Kepala/pimpinan
BUMN/ Perusahaan yang dilegalisir.
b)
Memiliki Kartu Keluarga asli.
c)
Memiliki akte kelahiran asli.
d)
Memiliki keterangan domisili.
(3)
Perpindahan Tugas orang tua/wali pegawai BUMN/Perusahan swasta.
a.
Memiliki copy SK mutasi/Keterangan Penugasan orang tua/wali dari Kepala/pimpinan
BUMN / Perusahaan swasta yang dilegalisir.
b.
Memiliki Kartu Keluarga asli.
c.
Memiliki akte kelahiran asli.
d.
Memiliki keterangan domisili.
(4)
Perpindahan Tugas orang tua/wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir
d. Calon Peserta Didik Baru
Jalur Prestasi
(1)
Prestasi Nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia,
Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA. Memperoleh jumlah nilai minimal 1.700 pada
mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari semester
1 s.d 5 dengan nilai minimal 75 tiap mata pelajaran.
(2)
Prestasi Piagam/Sertifikat
Memiliki
piagam/ sertifikat kejuaraan/ lomba/ turnamen yang diselenggarakan lembaga resmi
minimal tingkat kabupaten/kota. Prestasi piagam/sertifikat dimaksud berasal
dari kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah/induk organisasi yang
memiliki legalitas dari pemerintah/organisasi Negara-negara. Penghargaan berupa
piagam/sertifikat dimaksud terhadap :
-
prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran
khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ seleksi yang diselenggarakan secara
berjenjang.
-
prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran
khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ seleksi tingkat nasional yang diselenggarakan
secara resmi oleh Kementerian / Badan / Lembaga Pemerintah Republik Indonesia.
-
Fotocopy sertifikat/piagam prestasi dilegalisir oleh Lembaga yang berwenang seperti
KONI, Kemenag, Dinas Kabupaten Kota atau instansi pemerintah yang membidangi urusan
terkait atau Minimal oleh Kepala Sekolah Asal Calon Peserta Didik.
(3)
Prestasi Keagamaan
-
Agama Islam : Menghafal Al-Qur’an minimal 3 (tiga) juz.
-
Agama Kristen : Menulis dan Menghafalkan 10 Hukum Taurat (10 Hukum Tuhan)
berdasarkan Kitab Keluaran Pasal 20:1-17; Menulis dan Menghafalkan Doa Bapa Kami
berdasarkan Matius Pasal 6.
-
Agama Katolik : bertutur kitab suci.
-
Agama Hindu : Menghafal Sloka Bhagawad Gita minimal 10 sloka.
-
Agama Budha : Menghafal 9 Parita Suci.
Adapun Jadwal lengkap pendaftaran PPDB SMA SMK Nusa Tenggara Barat (NTB)
tahun pelajaran 2021/2022 silahkan dilihat dan dibaca pada Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMAN SMK Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
Tahun Pelajaran 2021/2022 yang dapat didownload melalui link di bawah ini
Link download
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMAN SMK Provinsi
Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
No comments