JUKNIS PPDB SMAN SMKN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN PELAJARAN 2021/2022

Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMAN SMK Provinsi  Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Pelajaran 2021/2022


Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMAN SMKN Provinsi  Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Pelajaran 2021/2022 diatur melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 421/1224/Disdikbud.III/2021 Tentang  Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA/SMK/SLB/SKh Tahun Pelajaran 2021/2022

 

Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMAN SMKN Provinsi  Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Pelajaran 2021/2022 ini dimaksudkan sebagai ketentuan teknis pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 pada satuan pendidikan Jenjang SMA/SMK/SLB/SKh di Provinsi Kalimantan Timur. Adapun Tujuan pelaksanaan PPDB adalah: a) untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur; b) untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur; c) untuk meningkatkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur; d) untuk memberikan pelayanan bagi calon peserta didik untuk memasuki satuan pendidikan secara terarah dan berkualitas; e) untuk mengatur prosedur operasional pendaftaran, seleksi dan pengumuman PPDB.

 

Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMAN SMK Provinsi  Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Pelajaran 2021/2022. Salah  satu  upaya  untuk  menghadirkan  pendidikan  yang  bermutu  adalah penataan  sistem  Penerimaan  Peserta  Didik  Baru  (PPDB).  Hal  ini  wajib dilakukan untuk memberi layanan akses yang berkeadilan bagi masyarakat, upaya pemerataan  mutu  pada  semua  satuan  pendidikan, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

 

Selain  hal  tersebut,  keterbatasan  daya  tampung  sekolah  dan kecenderungan  terpusatnya  peserta  didik  pada  sekolah  tertentu menjadi perhatian  untuk  segera  dilakukan  perubahan  yang  mendasar.  Kondisi  ini jika  dibiarkan  terus  menerus  akan  berkontribusi  terhadap  menurunnya mutu  pembelajaran maupun  layanan  pendidikan  yang  diberikan  oleh sekolah.

 

Untuk  memenuhi  harapan  tersebut,  Dinas  Pendidikan  dan  Kebudayaan menetapkan  petunjuk  teknis PPDB  Tahun  Pelajaran 2021/2022  untuk satuan  pendidikan  SMA,  SMK, dan  SLB  Negeri  di  Provinsi  Kalimantan Timur (Kaltim)

 

Berdasarkan Juknis, Jadwal pendaftaran PPDB SMA SMK  Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun pelajaran 2021/2022, baik Jalur Prestasi, Afirmasi, perpindahan tugas orangtua dan anak kandung guru adalah mulai tanggal 10 Juni s.d. 12 Juni 2021

 

Mekanisme PPDB SMA SMK  Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dilakukan melalui 1) Mekanisme PPDB Dalam Jaringan (daring/online) dan 2) Mekanisme PPDB Luar Jaringan (luring/offline). Adapun Mekanisme PPDB Dalam Jaringan (daring/online) dilakukan dengan tata cara: 1) Wajib melaksanakan/mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan Pemerintah; 2) Calon peserta didik mendaftar secara daring/online dimana ada fasilitas internet dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran; 3) Calon peserta didik mengunggah/upload berkas pendaftaran; 4) Operator satuan pendidikan memverifikasi berkas pendaftaran yang telah diupload oleh calon peserta didik dan tanda bukti pendaftaran; 5) Operator satuan pendidikan mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran; 6) Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran; 7) Calon peserta didik yang belum melakukan verifikasi bukti pendaftaran dianggap belum terdaftar; 8) Calon peserta didik langsung dapat melihat hasil secara online melalui  http://kaltim.siap-ppdb.com

 

Sedangkan Mekanisme PPDB Luar Jaringan (luring/offline) dilakukan dengan tata cara: 1) Wajib melaksanakan/mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan Pemerintah; 2) Mekanisme offline ini hanya bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas internet; 3) Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan terdekat mengambil dan mengisi formulir pendaftaran; 4) Calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan formulir pendaftaran kepada petugas di satuan pendidikan selanjutnya operator satuan pendidikan melakukan entry data pendaftaran; 5) Setelah di entry, petugas pendaftaran menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada calon peserta didik.

 

Adapun Persyaratan PPDB SMA SMK Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun pelajaran 2021/2022 silahkan dilihat dan dibaca pada Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMAN SMK Provinsi  Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Pelajaran 2021/2022 yang dapat didownload melalui link di bawah ini

 



Link download

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMAN SMKN Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.