SURAT EDARAN GTK KEMENDIKBUD RISTEK TENTANG SELEKSI PPPK GURU TAHUN 2021

Surat Edaran GTK Kemendikbud Ristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021


Surat Edaran GTK Kemendikbud Ristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021. Surat edaran tersebut yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.


Dalam poin 1 Surat Edaran GTK Kemendikbud Ristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, dinyatakan bahwa Calon peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 adalah :

a. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN;

b. Guru Honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud Ristek;

c. Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud Ristek;

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud Ristek.

 

Poin ke 2 Surat Edaran GTK Kemendikbud Ristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, menyatakan bahwa Pendaftaran peserta seleksi CASN PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id.

 

Poin ke 3 Surat Edaran GTK Kemendikbud Ristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, menyatakan bahwa peserta yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali:

a. Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;

b. Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;

c. Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan

d. Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.

 

Poin ke 4 Surat Edaran GTK Kemendikbud Ristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, menyatakan bahwa Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi; Selanjutnya dalam poin ke 5 ditegaskan bahwa seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan kriteria calon guru PPPK.

a. Berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah:

1. Pasfoto;

2. Scan Kartu Tanda Penduduk;

3. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV;

4. Scan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;

5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan:

i. Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;

ii. Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik.

b. Verifikasi dan validasi dilakukan secara otomatis dan manual melalui sinkronisasi Database BKN dan Dapodik Kemdikbudristek.

c. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan. Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

 

Dalam poin ke 6 Poin ke 4 Surat Edaran GTK Kemendikbud Ristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, dinyatakan bahwa Seleksi Kompetensi dilakukan melalui Tes Kompetensi PPPK Guru:

a. Tes Kompetensi PPPK Guru meliputi Tes kompetensi dan Wawancara;

b. Materi Tes Kompetensi terdiri atas: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural;

c. Tes kompetensi dan Wawancara dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan menggunakan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID 19;

d. Tes Kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang tahun 2021 di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek;

e. Seluruh pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK dibiayai oleh Kemendikbud Ristek melalui:

i. Ditjen GTK untuk pembiayaan SDM CAT-UNBK; dan

ii. Dana BOS untuk Operasional di TUK yang meliputi kebersihan, kesehatan, dan keamanan.

f. Hal-hal teknis berkaitan dengan pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK akan diinformasikan kemudian.


Salinan Surat Edaran GTK Kemendikbud Ristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tertangga 31 Mei 2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 bisa dilihat disini


Demikian informasi tentang Surat Edaran GTK Kemendikbud Ristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.