KEPMENDESA NOMOR 40 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA

Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan Masyarakat Desa


Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan Masyarakat Desa, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 10A  ayat  (4)  dan  Pasal  22  Peraturan  Menteri  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Permendesa Nomor 18 Tahun  2019  tentang  Pedoman  Umum  Pendampingan Masyarakat  Desa,  sebagaimana  telah  diubah  terakhir  dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  Nomor  19  Tahun  2020  tentang  Perubahan  atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan  Masyarakat  Desa.

 

Diktum Kesatu Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, menyatakan  menetapkan  Petunjuk  Teknis  Pendampingan  Masyarakat  Desa sebagaimana  tercantum  dalam  lampiran  yang  merupakan  bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendampingan Masyarakat Desa menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi: 1)  Badan  Pengembangan  Sumber  Daya  Manusia  dan Pemberdayaan  Masyarakat  Desa,  Daerah  Tertinggal,  dan Transmigrasi  yang  selanjutnya  disebut  BPSDM  dalam mengelola  Tenaga  Pendamping  Profesional  untuk melaksanakan Pendampingan Masyarakat Desa; 2)  Unit  Kerja  Eselon  I  lainnya  pada  pada  Kementerian  Desa, Pembangunan  Daerah  Tertinggal,  dan  Transmigrasi,  dalam mendayagunakan  Tenaga  Pendamping  Profesional  untuk Pendampingan Masyarakat Desa;  3)  Pemerintah  Daerah  Provinsi,  Pemerintah  Daerah Kabupaten/Kota  dan  Pemerintah  Desa  dalam  melaksanakan tugas  dan  fungsinya,  khususnya  yang  berkenaan  dengan Pendampingan Masyarakat Desa;  4)  Tenaga  Pendamping  Profesional  dalam  melaksanakan  tugas Pendampingan Masyarakat Desa; dan 5)  Masyarakat  atau  lembaga swadaya  masyarakat,  perusahaan dan/atau lembaga non pemerintahan lainnya yang membantu penyelenggaraan kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa. 

 

Diktum KETIGA  Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendampingan Masyarakat Desa menyatakan:  Petunjuk  Teknis  Pendampingan  Masyarakat  Desa  ini  mengatur tentang:   a)  tata  cara  pendampingan  masyarakat  desa,  prinsip  dan pengorganisasian; b)  pengorganisasian  pendampingan  masyarakat  desa,  pelaksana pendampingan,  kedudukan  dan  organisasi,  tugas  dan  fungsi, indikator kinerja, hubungan antar pihak, serta pendayagunaan; c)  pengelolaan  tenaga  pendamping  profesional,  kualifikasi, rekrutment,  kontrak  kerja, jam  kerja,  honor  dan  tunjangan, serta Evaluasi Kinerja; dan d)  pembinaan dan pengawasan pendampingan masyarakat desa.

 

Diktum KEEMPAT  Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendampingan Masyarakat Desa menyatakan bahwa  Pendanaan  yang  ditimbulkan akibat  ditetapkannya  Keputusan Menteri  ini  dibebankan  pada  Anggaran  Kementerian  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

 

Diktum KELIMA  menyatakan  Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Desa,  Pembangunan  Daerah  Tertinggal,  dan  Transmigrasi  Nomor 29  Tahun  2020  tentang  Tata  Kerja,  Honorarium,  dan  Bantuan Biaya  Operasional  Tenaga  Pendamping  Profesional, dinyatakan tidak berlaku.

 

Dalam Diktum KEENAM  Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendampingan Masyarakat Desa dinyatakan   Keputusan Menteri ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021

 

Dalam Lampiran Keputusan Menteri  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi atau Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, dinyatakan bahwa Petunjuk  Teknis  Pendampingan  Masyarakat  Desa  ini  bertujuan  untuk memberikan petunjuk dalam:  1) pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa;  2)  perencanaan,  pengelolaan  administrasi,  pengendalian,  dan  pelaporan kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa; 3)  pelaksanaan  tugas  dan  fungsi  TPP  dalam  kegiatan  Pendampingan Masyarakat Desa;  4)  pelaksanaan fasilitasi Pembangunan Desa; 5)  pelaksanaan  koordinasi  Pemerintah  Daerah  Kabupaten/Kota  dengan TPP; dan 6)  pelaksanaan  kegiatan  peningkatan  kinerja TPP  oleh  Pemerintah  Daerah sesuai kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah.

 

Ditegaskan pula dalam lampiran Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendampingan Masyarakat Desa bahwa kualifikasi TPP (Tenaga Pendamping Profesional)

1. Kualifikasi Umum:

a.  Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b.  memiliki kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja bidang pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai persyaratan posisi;

c.  tidak tercatat sebagai ASN, anggota TNI dan anggota POLRI aktif;

d.  tidak  sedang  memiliki  ikatan  dinas/ikatan  kontrak  kerja  dengan lembaga/instansi  pemerintah  maupun  nonpemerintahan  lain,  baik  dengan sumber  pembiayaan  APBN,  APBD  Provinsi  dan  Kabupaten/kota  maupun dengan sumber pembiayaan lainnya yang sifatnya mengikat;

e.  tidak  menduduki  jabatan  pada  lembaga  atau  institusi  di  wilayah  kerjanya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan; dan

f.  tidak  pernah  dipidana  dengan  pidana  penjara  berdasarkan  putusan pengadilan  yang  sudah  mempunyai  kekuatan  hukum  tetap  karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara minimal 4 (empat) tahun atau lebih.

 

2. Kualifikasi Khusus:

a.  Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat 

1)  Umum 

a)  pendidikan minimal Strata 1 (S-1) semua bidang ilmu;

b)  memiliki  pengalaman  dalam  pengembangan  kapasitas  dan pengorganisasian masyarakat;

c)  mampu  melakukan  analisis  kebijakan,  serta  mendesain implementasi program dan kegiatan;

d)  memahami sistem Pembangunan Partisipatif;

e)  memahami sistem Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa;

f)  memiliki  kemampuan  memberikan  pelatihan  dan  pembimbingan mencakup  aspek  penyusunan  modul  sederhana,  fasilitasi penyelenggaraan  pelatihan,  evaluasi  kegiatan  pelatihan,  serta menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;

g)  memiliki  kemampuan  komunikasi  dengan  baik  secara  lisan  dan tulisan;

h)  memiliki  kemampuan  dan  sanggup  bekerjasama  baik  dengan Pemerintah  Daerah  maupun  dengan  mitra  Pembangunan  Desa lainnya;

i)  mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet; 

j)  sanggup  bekerja  penuh  waktu  sesuai  kontrak  kerja  dan  siap bertempat tinggal di lokasi tugas; dan

k)  berusia minimal 28 tahun dan maksimal 50 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar.

 

2)  Khusus

a)  memiliki pengalaman kerja dalam bidang Pembangunan Desa dan atau  pemberdayaan  masyarakat  minimal  15  (lima  belas)  tahun bagi lulusan S-1 atau 13 (tiga belas) tahun bagi lulusan S-2 untuk posisi Koordinator TAPM Pusat;

b)  memiliki pengalaman kerja dalam bidang Pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 13 (tiga belas) tahun bagi lulusan S-1 atau 10 (sepuluh) tahun bagi lulusan S-2 untuk posisi Wakil Koordinator TAPM Pusat;

c)  memiliki pengalaman kerja dalam bidang Pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 13 (tiga belas) tahun bagi lulusan S-1 atau 10 (sepuluh) tahun bagi lulusan S-2 untuk posisi Koordinator Bidang;

d)  memiliki pengalaman kerja dalam bidang Pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 12 (dua belas) tahun bagi lulusan  S-1  atau  10  (sepuluh)  tahun  bagi  lulusan  Strata  2  (S-2) tahun untuk posisi Koordinator Provinsi;

e)  memiliki pengalaman kerja dalam bidang Pembangunan Desa dan atau  pemberdayaan  masyarakat  minimal  7  (enam)  tahun  bagi lulusan Strata 1 (S-1) dan 3 (tiga) tahun bagi lulusan Strata 2 (S-2) untuk posisi koordinator TPP Kabupaten/kota; 

f)  memiliki pengalaman kerja dalam bidang Pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 10 (sepuluh) tahun bagi lulusan S-1 atau 8 (delapan) tahun bagi lulusan S-2 untuk Tenaga Terampil Penyelia Madya;

 g)  memiliki pengalaman kerja dalam bidang Pembangunan Desa dan atau  pemberdayaan  masyarakat  minimal  7  (tujuh)  tahun  bagi lulusan  S-1  atau  5  (lima)  tahun  bagi  lulusan  S-2  untuk  Tenaga Terampil Penyelia Pratama; dan

h)  memiliki pengalaman kerja dalam bidang Pembangunan Desa dan atau  pemberdayaan  masyarakat  minimal  5  (lima)  tahun  bagi lulusan Strata 1 (S-1) dan 3 (tiga) tahun untuk Strata 2 (S-2) untuk Tenaga Terampil Mahir;

 

b.  Pendamping Desa

1)  pendidikan minimal Diploma III (D-III) semua bidang ilmu;

2)  memiliki  pengalaman  kerja  dalam  bidang  Pembangunan  Desa  dan  atau pemberdayaan  masyarakat  minimal  4  (empat)  tahun  untuk  Diploma III (D-III), 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1);

3)  memiliki  pengetahuan  dan  kemampuan  dalam  mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;

4)  memiliki  pengalaman  dalam  pengembangan  kapasitas,  kaderisasi  dan pengorganisasian masyarakat;

5)  memiliki  pengalaman  dalam  melakukan  fasilitasi  kerjasama  antar lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa; 

6)  memahami sistem Pembangunan Partisipatif dan Pemerintahan Desa;

7)  memiliki  kemampuan  memberikan  pelatihan  dan  pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;

8)  memiliki kemampuan komunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;

9)  memiliki  kemampuan  dan  sanggup  bekerjasama  dengan  aparat Pemerintah Desa ;

10)  mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet; 

11)  sanggup bekerja penuh waktu sesuai kontrak kerja dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; 

12)  berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftar.

 

c.  Pendamping Teknis

1)  pendidikan  minimal  Diploma  III  (D-III)  dari  bidang  ilmu  sesuai  dengan spesifikasi yang dibutuhkan;

2)  memiliki  pengalaman  kerja  yang  relevan  dengan  program  yang dilaksanakan minimal 4 (empat) tahun untuk Diploma III (D-III), 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1);

3)  memiliki  pengetahuan  dan  kemampuan  dalam  engorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;

4)  memiliki  pengalaman  dalam  pengembangan  kapasitas,  kaderisasi  dan peng-organisasian masyarakat;

5)  memiliki  pengalaman  dalam  melakukan  fasilitasi  kerjasama  antar lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa; 

6)  memahami sistem Pembangunan Partisipatif dan Pemerintahan esa;

7)  memiliki  kemampuan  memberikan  pelatihan  dan  pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;

8)  memiliki kemampuan komunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;

9)  memiliki  kemampuan  dan  sanggup  bekerjasama  dengan  aparat Pemerintah Desa;

10)  mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet; 

11)  sanggup bekerja penuh waktu sesuai kontrak kerja dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; 

12)  berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftar.

 

d.  Pendamping Lokal Desa

1)  pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;

2)  memiliki  pengalaman  kegiatan  Pembangunan  Desa  dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;

3)  diutamakan memiliki pengalaman sebagai KPMD dengan tetap memenuhi kualifikasi lainnya;

4)  memiliki  pengetahuan  dan  kemampuan  dalam  mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;

5)  memiliki  pengalaman  dalam  pengembangan  kapasitas,  kaderisasi  dan pengorganisasian masyarakat;

6)  memahami sistem Pembangunan Partisipatif dan Pemerintahan Desa;

7)  memiliki kemampuan komunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;

8)  memiliki  kemampuan  dan  sanggup  bekerjasama  dengan  aparat Pemerintah Desa ;

9)  mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet; 

10)  sanggup bekerja penuh waktu sesuai kontrak kerja dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;

11)  berusia usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.

 

Rekutmen TPP Tenaga Pendamping Profesional Desa Tahun 2021 2022


Materi tes atau Kisi-kisi Soal Seleksi atau Rekutmen TPP Tenaga Pendamping Profesional Desa atdalah sejumlah pengetahuan Dasar TPP. Dalam melakukan pendampingan, TPP harus menguasai pengetahuan dasar tentang:

a.  Kebijakan tentang Desa yang mencakup: 

1)  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2)  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

3)  Pasal  117  dan  Pasal  185  huruf  b  Undang-Undang  Nomor  11  Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

4)  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43  Tahun  2014  tentang  Peraturan  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang  Peraturan  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014 tentang Desa;

5)  Peraturan  Pemerintah  Nomor  11  Tahun  2021  tentang  Badan  Usaha  Milik Desa;

6)  Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan; 

7)  Peraturan  Presiden  Nomor  85  Tahun  2020  tentang  Kementerian  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

8)  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Musyawarah Desa;

9)  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

10) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang  Perubahan  Atas  Peraturan  Menteri  Desa,  Pembangunan  Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa;

11) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun  2020  tentang  Pedoman  Umum  Pembangunan  Desa  dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

12) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan  dan  Pengembangan,  dan  Pengadaan  Barang  dan/atau  Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama

13) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang  mengatur  tentang  prioritas  penggunaan  Dana  Desa  yang  diterbitkan setiap tahun; dan

14) Peraturan  teknis  lainnya  berkenaan  dengan  pembangunan  dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

b.  Pembangunan Desa, yang mencakup:

1)  SDGs Desa sebagai arah pembangunan desa;

2)  perencanaan Pembangunan Desa;

3)  swakelola Pembangunan Desa;

4)  Padat Karya Tunai Desa;

5)  pendayagunaan sumber daya pembangunan di Desa;

6)  partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa;

7)  akuntabilitas sosial dalam Pembangunan Desa.

c.  Pengorganisasian Pembangunan Desa, yang mencakup:

1)  manajemen Pembangunan Desa;

2)  Pendataan Desa secara partisipatif;

3)  digitalisasi Pembangunan Desa;

4)  pendayagunaan Sistem Informasi Desa; dan

5)  sistem peringatan dini;

d.  Pengendalian  kinerja  dan  percepatan  laju  Pembangunan  Desa  dan  Perdesaan serta Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang meliputi pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

e.  Fungsi  kolaborasi,  dinamisasi  dan  adaptasi  Desa  dan  masyarakat  Desa,  yang mencakup:

1)  penguatan masyarakat Desa sebagai subjek Pembangunan Desa;

2)  penegakan hak dan kewajiban Desa serta masyarakat Desa;

3)  penguatan kelembagaan Desa dinamis;

4)  penguatan budaya Desa adaptif;

5)  peningkatan kerja sama antar Desa; dan

6)  penguatan  kerja  sama  Desa  dengan  Pihak  Ketiga,  yaitu  lembaga  swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, atau perusahaan, yang  sumber  keuangan  dan  kegiatannya  tidak  berasal  dari  APBN,  APBD Provinsi, APBD Kabupaten/kota, dan/atau APB Desa.

f.  Analisa sosial, yang mencakup: 

1)  Teori dan konsep Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi:

a)  pembangunan Perdesaan berbasis aset (aset based rural development);

b)  pembangunan Perdesaan terpadu (integrated rural development);

c)  pembangunan  Perdesaan  yang  berkelanjutan  (sustainable  rural development);

d)  pemberdayaan masyarakat (community empowerment);

e)  pengorganisasian masyarakat (community organization);

f)  pembangunan masyarakat (community development); dan

g)  teori atau  konsep  baru lainnya tentang  Pembangunan  Desa  dan/atau Pemberdayaan  Masyarakat  Desa  sesuai  dengan  perkembangan  ilmu pengetahuan,  atau  sesuai  hasil  pengembangan  konseptual  oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

2)  Metode/cara analisa sosial, meliputi metode analisis gender, metode SWOT, metode Rapid Rural Appraisal (RRA), metode Participation Rural Apraisal (PRA) dan metode lainnya sesuai dinamika perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

3)  Inovasi  pembaharuan  Pembangunan  Desa,  yang  meliputi  pengembangan kemampuan  berpikir  kritis  dan  inovatif,  pengembangan  desain/model  dan mereplikasi model pencapaian SDGs Desa serta teknik pendampingan Desa.

4)  Media komunikasi dan informasi, teknologi komunikasi, dan jurnalisme.

5)  Pengembangan  kapasitas  masyarakat  dan  Pemerintahan  Desa  dalam Pembangunan Desa, yang meliputi pendidikan orang dewasa, pengembangan kapasitas literasi, pengembangan komunitas pembelajar, pembelajaran jarak jauh, serta bimbingan dan motivasi.

 

Selain terkait pengetahuan dasar, Materi tes atau Kisi-kisi Soal Seleksi Rekrutmen TPP Tenaga Pendamping Profesional Desa adalah sejumlah Keterampilan Dasar TPP, Dalam melakukan pendampingan, TPP harus menguasai keterampilan dasar meliputi:

a.  Pengorganisasian  Pembangunan  Desa  melalui  pendampingan  kegiatan  yang meliputi:

1)  pengorganisasian pendataan Desa secara partisipatif dan berkelanjutan;

2)  pemanfaatan  digitalisasi  desa  untuk  Pembangunan  Desa  dan pemberdayaan masyarakat;

3)  terampil menggunakan hasil-hasil SID; 

4)  menjaga dan merawat peralatan peringatan dini;

5)  kaderisasi masyarakat Desa; 

6)  pengorganisasian kelompok-kelompok kepentingan di Desa;

7)  pembentukan dan pengembangan sekolah lapang;

8)  pelaksanaan kegiatan akuntabilitas sosial di Desa; dan

9)  pembentukan dan replikasi model SDGs Desa dalam Pembangunan Desa.

b.  Pengorganisasian Pelaku Pembangunan Desa melalui kegiatan pendampingan yang meliputi:

1)  mendampingi masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif secara sukarela dalam Pembangunan Desa, dan berswadaya serta bergotong royong secara sukarela dalam Pembangunan Desa;

2)  menggerakan tokoh-tokoh kunci yang ada di Desa;

3)  memfasilitasi  kepala  Desa,  anggota  BPD  dan  masyarakat  Desa  untuk mengelola  Pembangunan  Desa  secara  mandiri  yang  dilakukan  dengan cara:

a)  mengontrol/memonitor;

b)  mengevaluasi pencapaian target-target;

c)  mengelola Sistem Peringatan Dini; dan

d)  mempercepat pencapaian target-target.

4)  menggalang kolaborasi antar pelaku Pembangunan Desa yang dilakukan dengan cara:

a)  menggalang kerja sama antar Desa;

b)  mengkonsolidasikan program dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk Pembangunan Desa;

c)  menggalang kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga;

d)  melakukan pencegahan dan penanganan konflik; dan

e)  menggandeng kemitraan dan pengembangan jaringan.

c.  Pemecahan  masalah  Pembangunan  Desa  melalui  kegiatan  pendampingan yang meliputi:

1)  Penggunaan/pengoperasian  alat/metode  analisa  sosial  berupa  metode analisis  gender,  SWOT,  RRA,  PRA,  dan  metode  lainnya  sesuai  dinamika  perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

2)  Teknik  fasilitasi  partisipasi  masyarakat  Desa  yaitu  upaya  membangun kesadaran  masyarakat  Desa  untuk  merefeksikan  secara  kritis  tentang kondisi  hidup  mereka,  menemukan  masalah  dan  merumuskan penyelesaian  masalah  dengan  mendayagunakan  sumberdaya Pembangunan  Desa  melalui  tindakan  sosial  yang  terorganisir  dalam konteks  implementasi  Undang-Undang Desa.  Teknik  fasilitasi  partisipasi masyarakat Desa meliputi:

a)  diagnosis  fakta  dan  pengalaman  penyelenggaraan  Desa  khususnya Pembangunan Desa;

b)  identifikasi masalah penyelenggaraan Desa khususnya Pembangunan Desa;

c)  tukar gagasan dan pandangan tentang isu atau masalah tertentu;

d)  mencari solusi alternatif untuk pemecahan masalah;

e)  pengambilan kesepakatan atau keputusan bersama;

f)  pengaktifan peran kelompok dan anggotanya untuk bertindak; dan

g)  pengelolaan  konflik  sosial  secara  damai  melalui  jalan  demokrasi permusyawaratan.

3)  Penggunaan/pengoperasian  alat/metode  fasilitasi  yaitu  pencairan suasana/ice breaking, ceramah, diskusi, permainan kuis, bermain peran, dan  metode  fasilitasi  lainnya  yang  relevan  dengan  kerja  Pendampingan Masyarakat Desa;

4)  Keterampilan teknis (technical skill) penggunaan/pengoperasian komputer, internet, serta aplikasi digital SID;

5)  Perumusan kegiatan inovatif dan kreatif:

a)  terampil  untuk  menguji  gagasan-gagasan  baru  dengan  cara mendiskusikannya bersama para pemangku kepentingan yang terkait dengan  urusan  Pembangunan  Desa  dan/atau  Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan

b)  terampil  bereksperimen  dalam  menjalankan  tugas  sebagai  TPP. Misalnya, membuat dan mereplikasikan model SDGs Desa.

d.  Komunikasi Pembangunan Desa yang meliputi:

1)  terampil menyampaikan pesan-pesan dengan cara menampilkan data-data dan informasi faktual;

2)  terampil  mempersuasi/membujuk  orang  untuk  bersedia  secara  sukarela menjalankan pesan-pesan;

3)  terampil memilih sasaran yang akan diberi informasi atau pesan-pesan;

4)  terampil  memilih  dan  mendayagunakan  media  komunikasi  yang  sesuai dengan  situasi  dan  kondisi  Desa yang  didampingi,  misalnya  pertemuan sosialisasi,  papan  informasi,  poster,  baliho,  leaflet,  buletin  Desa,  koran Desa,  radio, website Desa,  televisi,  jurnalisme  warga, community  center, jaringan bloger Desa, dan penggiat seni budaya; dan

5)  terampil  menggunakan  teknologi  komunikasi  dan  informasi,  misalnya video tutorial, teleconference/webinar, website, e-mail, whatsapp, twitter, facebook, dan media komunikasi dan informasi lainnya. 

e.  Pendidikan, motivasi dan penginspirasi masyarakat Desa meliputi:

1)  Keterampilan mendidik masyarakat Desa: 

a)  menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran kritis dalam diri para pendamping  masyarakat  Desa  lainnya  yang  disupervisi,  maupun menumbuhkan  dan  mengembangkan  kesadaran  kritis  dalam  diri masyarakat Desa;

b)  menggali potensi pengetahuan lokal masyarakat Desa;

c)  mendidik  masyarakat  Desa  untuk  mampu  mengelola  secara  mandiri potensi sumberdaya mereka;

d)  mengembangkan pendidikan masyarakat Desa berkelanjutan ;

e)  mengembangkan komunitas pembelajar; dan

f)  mengembangkan kapasitas literasi.

2)  Keterampilan memotivasi masyarakat Desa:

a)  memberikan bimbingan dan konseling;

b)  mengidentifikasi  dan  menilai  karakteristik  kepribadian  individu  atau kelompok;

c)  merumuskan  strategi  peningkatan  motivasi  individu  dan/atau kelompok;

d)  merumuskan  dan  mengkomunikasikan  harapan-harapan  untuk peningkatan kinerja; 

e)  merumuskan  dan  mengkomunikasikan  manfaat,  penghargaan  jika harapan terpenuhi atau sanksi jika harapan tidak dipenuhi; dan

f)  memfasilitasi  masyarakat  untuk  mampu  mengatasi  masalah  atau hambatan dalam Pembangunan Desa.

3)  Keterampilan menginspirasi masyarakat Desa, berupa pemberian contoh keberhasilan pencapaian SDGs Desa melalui pendampingan secara unggul dan terpercaya, dan berbagi pengalaman.

 

Adapun Lokasi  Pendampingan  Masyarakat  Desa  oleh  TPP  adalah  seluruh  Desa penerima  Dana  Desa  pada  kecamatan,  kabupaten/kota  dan  provinsi  serta pengendalian pada skala nasional di tingkat pusat. Jumlah dan nama Desa penerima Dana Desa setiap tahun berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.  Kuota TPP dari Pusat hingga Desa ditetapkan sebagai kuota maksimal, dengan memperhatikan  jumlah  dan  karakteristik  lokasi  Pendampingan  Masyarakat  Desa. Pengisian TPP setiap tahun anggaran, disesuaikan dengan kemampuan pembiayaan dari  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara  (APBN)  serta  kebijakan Pendampingan Masyarakat Desa oleh Kementerian.

 

Selengkapnya silahkan download Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan Masyarakat Desa, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan Masyarakat Desa (disini)

 

Demikian informasi tentang Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan Masyarakat Desa, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



2 comments:

  1. Terima kasih telah membagi posting tentang Kepmendesa nomor 40 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.

    ReplyDelete
  2. Terima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.