Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS Kemendikbud Ristek Tahun 2021 disampaikan melalui Pengumuman Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor: 46801/A.A3/KP.01.00/2021 Tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021
Dalam Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS KemendikbudRistek Tahun 2021, disampaikan
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 991 Tahun
2021 Tanggal 24
Juni 2021 tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 883 Tahun 2021
tentang Penetapan Kebutuhan
Calon Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
Tahun Anggaran 2021,
maka Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi memberikan kesempatan
bagi Warga Negara Indonesia untuk
menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS)
di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi.
Dinyatakan dalam Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS Kemendikbud
Ristek Tahun 2021 tersebut jumlah alokasi kebutuhan jabatan berdasarkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 991 Tahun 2021 Tanggal 24 Juni 2021 tentang Perubahan
atas Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 883 Tahun 2021
tentang Penetapan Kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Tahun Anggaran
2021, sejumlah 10.447. Unit
kerja yang mendapatkan
alokasi kebutuhan CPNS (alokasi
penempatan CPNS) adalah sebagai berikut.
a. Unit Utama Pusat
(1) Sekretariat Jenderal
(2) Inspektorat Jenderal
(3) Direktorat Jenderal Kebudayaan
(4) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan
(5) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
(6) Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
(7) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah
(8) Badan Penelitian dan Pengembangan dan
Perbukuan
(9) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
b. Unit Pelaksana Teknis
(1) Balai Bahasa Aceh
(2) Balai Bahasa Sumatera Utara
(3) Balai Bahasa Sumatera Selatan
(4) Balai Bahasa Kalimantan Tengah
(5) Balai Bahasa Kalimantan Selatan
(6) Balai Bahasa Sulawesi Tengah
(7) Balai Bahasa Papua
(8) Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu
Pendidikan Vokasi Bidang Bangunan dan Listrik
(9) Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu
Pendidikan Vokasi Bidang Mesin dan Teknik Industri
(10) Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu
Pendidikan Vokasi Bidang Otomotif dan Elektronika
(11) Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh
(12) Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat
(13) Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi
(14) Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah
(15) Balai Pelestarian Cagar Budaya D.I.
Yogyakarta
(16) Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur
(17) Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali
(18) Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan
Timur
(19) Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi
Selatan
(20) Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo
(21) Balai Pelestarian Cagar Budaya Maluku Utara
(22) Balai Pelestarian Nilai Budaya Aceh
(23) Balai Pelestarian Nilai Budaya Sumatera Barat
(24) Balai Pelestarian Nilai Budaya Kepulauan Riau
(25) Balai Pelestarian Nilai Budaya Jawa Barat
(26) Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali
(27) Balai Pelestarian Nilai Budaya Kalimantan
Barat
(28) Balai Pelestarian Nilai Budaya Sulawesi Utara
(29) Balai Pelestarian Nilai Budaya Papua
(30) Balai Pelestarian Situs Manusia Purba
Sangiran
(31) Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan
dan Kebudayaan
(32) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat Aceh
(33) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat Sumatera Utara
(34) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat Sumatera Barat
(35) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat Bengkulu
(36) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat Lampung
(37) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat Banten
(38) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat Jawa Timur
(39) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat Nusa Tenggara Barat
(40) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat Nusa Tenggara Timur
(41) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Barat
(42) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Tengah
(43) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Timur
(44) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Utara
(45) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Barat
(46) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat Maluku
(47) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat Papua
(48) Galeri Nasional Indonesia
(49) Kantor Bahasa Kepulauan Riau
(50) Kantor Bahasa Bengkulu
(51) Kantor Bahasa Nusa Tenggara Barat
(52) Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur
(53) Kantor Bahasa Kalimantan Timur
(54) Kantor Bahasa Gorontalo
(55) Kantor Bahasa Maluku
(56) Kantor Bahasa Maluku Utara
(57) Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala
Sekolah dan Pengawas Sekolah
(58) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera
Utara
(59) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kepulauan
Riau
(60) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Riau
(61) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera
Selatan
(62) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kepulauan
Bangka Belitung
(63) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan DKI
Jakarta
(64) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Banten
(65) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Bali
(66) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan
Utara
(67) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan
Barat
(68) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan
Tengah
(69) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan
Selatan
(70) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi
Utara
(71) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi
Barat
(72) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi
Tengah
(73) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi
Tenggara
(74) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Maluku
Utara
(75) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Papua
Barat
(76) Museum Basoeki Abdullah
(77) Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta
(78) Museum Kebangkitan Nasional
(79) Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai
Kirti
(80) Museum Nasional
(81) Museum Perumusan Naskah Proklamasi
(82) Museum Sumpah Pemuda
(83) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Bahasa
(84) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
Ilmu
Pengetahuan Alam
(85) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Matematika
(86) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan
Jasmani, dan Bimbingan Konseling
(87) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Kewarganegaraan dan Ilmu Pengetahuan Sosial
(88) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-Kanak dan Pendidikan Luar Biasa
(89) Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat Jawa Barat
c. Perguruan Tinggi Negeri
(1) Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat
(2) Akademi Komunitas Negeri Pacitan
(3) Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar
Blitar
(4) Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong
(5) Akademi Komunitas Negeri Seni Dan Budaya
Yogyakarta
(6) Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
(7) Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
(8) Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua
(9) Institut Seni Indonesia Denpasar
(10) Institut Seni Indonesia Padang Panjang
(11) Institut Seni Indonesia Surakarta
(12) Institut Seni Indonesia Yogyakarta
(13) Institut Teknologi Baharuddin Jusuf Habibie
(14) Institut Teknologi Kalimantan
(15) Institut Teknologi Sumatera
(16) Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
(17) Politeknik Manufaktur Bandung
(18) Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung
(19) Politeknik Maritim Negeri Indonesia
(20) Politeknik Negeri Ambon
(21) Politeknik Negeri Bali
(22) Politeknik Negeri Balikpapan
(23) Politeknik Negeri Bandung
(24) Politeknik Negeri Banjarmasin
(25) Politeknik Negeri Banyuwangi
(26) Politeknik Negeri Batam
(27) Politeknik Negeri Bengkalis
(28) Politeknik Negeri Cilacap
(29) Politeknik Negeri Fakfak
(30) Politeknik Negeri Indramayu
(31) Politeknik Negeri Jakarta
(32) Politeknik Negeri Jember
(33) Politeknik Negeri Ketapang
(34) Politeknik Negeri Kupang
(35) Politeknik Negeri Lampung
(36) Politeknik Negeri Lhokseumawe
(37) Politeknik Negeri Madiun
(38) Politeknik Negeri Madura
(39) Politeknik Negeri Malang
(40) Politeknik Negeri Manado
(41) Politeknik Negeri Medan
(42) Politeknik Negeri Media Kreatif
(43) Politeknik Negeri Nunukan
(44) Politeknik Negeri Nusa Utara
(45) Politeknik Negeri Padang
(46) Politeknik Negeri Pontianak
(47) Politeknik Negeri Samarinda
(48) Politeknik Negeri Sambas
(49) Politeknik Negeri Semarang
(50) Politeknik Negeri Sriwijaya
(51) Politeknik Negeri Subang
(52) Politeknik Negeri Tanah Laut
(53) Politeknik Negeri Ujung Pandang
(54) Politeknik Perikanan Negeri Tual
(55) Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
(56) Politeknik Pertanian Negeri Kupang
(57) Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene
Kepulauan
(58) Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
(59) Politeknik Pertanian Negeri Samarinda
(60) Universitas Andalas
(61) Universitas Bangka Belitung
(62) Universitas Bengkulu
(63) Universitas Borneo
(64) Universitas Brawijaya
(65) Universitas Cenderawasih
(66) Universitas Halu Oleo
(67) Universitas Jambi
(68) Universitas Jember
(69) Universitas Jenderal Soedirman
(70) Universitas Khairun
(71) Universitas Lambung Mangkurat
(72) Universitas Lampung
(73) Universitas Malikussaleh
(74) Universitas Maritim Raja Ali Haji
(75) Universitas Mataram
(76) Universitas Mulawarman
(77) Universitas Musamus
(78) Universitas Negeri Gorontalo
(79) Universitas Negeri Jakarta
(80) Universitas Negeri Makassar
(81) Universitas Negeri Malang
(82) Universitas Negeri Manado
(83) Universitas Negeri Medan
(84) Universitas Negeri Padang
(85) Universitas Negeri Semarang
(86) Universitas Negeri Surabaya
(87) Universitas Negeri Yogyakarta
(88) Universitas Nusa Cendana
(89) Universitas Palangkaraya
(90) Universitas Papua
(91) Universitas Pattimura
(92) Universitas Pembangunan Nasional
"Veteran" Jakarta
(93) Universitas Pembangunan Nasional
"Veteran" Jawa Timur
(94) Universitas Pembangunan Nasional
"Veteran" Yogyakarta
(95) Universitas Pendidikan Ganesha
(96) Universitas Riau
(97) Universitas Sam Ratulangi
(98) Universitas Samudra
(99) Universitas Sembilanbelas November Kolaka
(100) Universitas Siliwangi
(101) Universitas Singaperbangsa Karawang
(102) Universitas Sriwijaya
(103) Universitas Sulawesi Barat
(104) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
(105) Universitas Syiah Kuala
(106) Universitas Tadulako
(107) Universitas Tanjungpura
(108) Universitas Terbuka
(109) Universitas Teuku Umar
(110) Universitas Tidar
(111) Universitas Timor
(112) Universitas Trunojoyo Madura
(113) Universitas Udayana
d. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
(1) LL Dikti Wilayah I
(2) LL Dikti Wilayah II
(3) LL Dikti Wilayah III
(4) LL Dikti Wilayah IV
(5) LL Dikti Wilayah V
(6) LL Dikti Wilayah VI
(7) LL Dikti Wilayah VII
(8) LL Dikti Wilayah VIII
(9) LL Dikti Wilayah IX
(10) LL Dikti Wilayah X
(11) LL Dikti Wilayah XI
(12) LL Dikti Wilayah XII
(13) LL Dikti Wilayah XIII
(14) LL Dikti Wilayah XIV
(15) LL Dikti Wilayah XV
(16) LL Dikti Wilayah XVI
Informasi mengenai unit
kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jenis jalur kebutuhan,
jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada alamat website https://cpns.kemdikbud.go.id.
Proses seleksi dilaksanakan
dalam 3 (tiga) tahap, meliputi: a) Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi pelamar
yang telah memenuhi persyaratan
tata cara pendaftaran; b) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan
bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MS) seleksi administrasi. SKD
dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan
cakupan materi meliputi
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),
Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP); dan c)
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi
persyaratan (MS) SKD dan merupakan tiga peringkat terbaik dalam kebutuhan
jabatan yang dilamar.
Cakupan materi
SKB meliputi Literasi
Bidang Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (kebutuhan
jabatan tenaga kependidikan/non dosen) atau Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi
(kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen), Literasi Bahasa Inggris, Penalaran dan Pemecahan Masalah,
Dimensi Psikologi, dan Wawancara dan/atau Unjuk Kerja.
Juga disampaikan dalam Pengumuman Rincian Formasi CPNS Kemendikbud
Ristek Tahun 2021, terkait Kriteria
Pelamar dan persyaratan pelamar CPNS Kemendikbud Ristek Tahun 2021, yakni
sebagai berikut.
Kriteria pelamar CPNS Kemendikbud
Ristek Tahun 2021:
1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan
diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a. Pelamar
kebutuhan khusus putra/putri
lulusan terbaik berpredikat
“dengan pujian”/cumlaude adalah pelamar lulusan minimal jenjang
pendidikan S-1 dengan kriteria:
1) lulusan
dari Perguruan Tinggi
Dalam Negeri berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dan
berasal dari Perguruan
Tinggi terakreditasi A/unggul
dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan
dengan keterangan “lulus dengan pujian (cumlaude)” pada ijazah atau transkrip
nilai;
2) lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri
yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan
surat keterangan yang
menyatakan predikat kelulusannya
(setara dengan cumlaude) dari
kementerian yang menyelenggarakaan urusan
pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
b. Pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas
adalah pelamar yang
menyandang disabilitas
dengan kriteria mampu
memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi (tech-savvy) untuk
menunjang pekerjaan. Jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami wajib
dibuktikan dengan melampirkan
surat keterangan dari dokter
Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.
c. Pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua
dan Papua Barat,
adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat
berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua/Papua
Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir yang
bersangkutan dan surat
keterangan dari Kepala
Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa
orang tua (bapak dan/atau ibu)
pelamar adalah asli
Papua/Papua Barat.
d. Pelamar umum adalah pelamar yang tidak
termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c.
Persyaratan Pelamar CPNS Kemendikbud Ristek Tahun 2021
a. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak terafiliasi pada ideologi yang
bertentangan dengan Pancasila.
3. Kriteria
usia sebagaimana berikut
(terhitung per tanggal pelamar
melakukan pendaftaran online di SSCASN).
a)
Pelamar lulusan D-III s.d. S-2/Spesialis-I: serendah-rendahnya 18
tahun 0 bulan
0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.
b)
Khusus pelamar dosen dengan lulusan S-3/Spesialis-II: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan
setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.
4. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan
persyaratan jabatan yang dilamar.
5. Tidak
mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,
prekursor, dan zat
adiktif lainnya.
6. Berkelakuan
baik dan tidak
pernah dipidana dengan pidana
penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
7. Tidak
pernah diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat
sebagai PNS, prajurit
Tentara Nasional Indonesia
(TNI), anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta.
8. Tidak
berkedudukan sebagai calon
PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional
Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik atau terlibat politik praktis.
10.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
11.
Bersedia ditempatkan di
seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain
yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi.
b. Persyaratan Khusus
1. Jalur Kebutuhan Umum
Memiliki kualifikasi
pendidikan baik jenjang pendidikan maupun
kualifikasi pendidikan yang
sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a)
Untuk lulusan perguruan
tinggi dalam negeri, memiliki ijazah
dari perguruan tinggi dalam
negeri dan/atau program
studi yang terakreditasi dalam
Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan
yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
b)
Untuk lulusan perguruan
tinggi luar negeri,
telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
tinggi.
c)
Untuk kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00
(tiga koma nol)
skala 4,00 (empat
koma nol). Untuk tenaga kependidikan/non dosen, Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) minimal 2,8
(dua koma delapan) skala
4,00 (empat koma
nol). Dibuktikan dengan transkrip
nilai yang diterbitkan secara sah
oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
d)
Bagi penyandang disabilitas yang akan mendaftar pada jalur kebutuhan umum wajib
melampirkan:
1) surat
keterangan asli dari
dokter Rumah Sakit
Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan
jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) tautan/link video singkat yang menunjukkan
kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang
akan dilamar (pelamar mengunggah video
singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media
penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh
panitia.
2. Jalur
Kebutuhan Khusus Putra/Putri
Lulusan Terbaik Berpredikat
“Dengan Pujian”/Cumlaude
Memiliki kualifikasi
pendidikan baik jenjang
pendidikan maupun kualifikasi
pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a)
Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri,
berasal dari perguruan
tinggi terakreditasi
A/Unggul dan program
studi terakreditasi A/Unggul
oleh BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat
kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan
yang tertulis pada
ijazah. Putra/putri lulusan
terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dibuktikan dengan keterangan
“dengan pujian”/cumlaude pada ijazah atau transkrip.
b)
Untuk lulusan dari Perguruan
Tinggi Luar Negeri, telah
memperoleh penyetaraan ijazah dan
surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude)
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
tinggi.
3. Jalur Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
Memiliki kualifikasi
pendidikan baik jenjang
pendidikan maupun kualifikasi
pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a) Untuk
lulusan perguruan tinggi
dalam negeri, memiliki ijazah
dari perguruan tinggi dalam
negeri dan/atau program studi yang
terakreditasi dalam Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/
LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang
tertulis pada ijazah.
b) Untuk
lulusan perguruan tinggi
luar negeri, telah
memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
c) Untuk kebutuhan jabatan tenaga
pendidik/dosen, Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga
koma nol) skala
4,00 (empat koma
nol). Untuk tenaga kependidikan/non
dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal
2,8 (dua koma delapan)
skala 4,00 (empat
koma nol). Dibuktikan
dengan transkrip nilai
yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
d) Pelamar
memiliki surat keterangan
asli dari dokter
Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas
yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
e) Pelamar melampirkan tautan/link video singkat
yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas
sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video
singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya).
Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
4. Jalur Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan
Papua Barat
Memiliki kualifikasi
pendidikan baik jenjang
pendidikan maupun kualifikasi
pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a) Untuk
lulusan perguruan tinggi
dalam negeri, memiliki ijazah
dari perguruan tinggi dalam negeri
dan/atau program studi yang
terakreditasi dalam Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/
LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang
tertulis pada ijazah.
b) Untuk lulusan
perguruan tinggi luar
negeri, telah memperoleh
Surat Keputusan Penyetaraan
Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi.
c) Untuk kebutuhan jabatan tenaga
pendidik/dosen, Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Untuk
kebutuhan jabatan tenaga kependidikan/non dosen, Indeks Prestasi Kumulatif
(IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol).
Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan
Tinggi yang bersangkutan.
d) Pelamar
harus merupakan keturunan
Papua/Papua Barat berdasarkan
garis keturunan orang tua
(bapak dan/atau ibu
asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan:
1) akta kelahiran/surat keterangan lahir yang
bersangkutan; dan
2) surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku
yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli
Papua/Papua Barat.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS
Kemendikbud Ristek Tahun 2021, melalui link yang tersedi di bawah ini
Pengumuman
Seleksi Penerimaan CPNS Kemdikbudristek
Lampiran
I Rincian Kebutuhan CPNS Kemdikbudristek
Lampiran
II Format Surat Lamaran
Lampiran
III Format dan Contoh Surat Pernyataan
Lampiran
IV Format Surat Pernyataan Kemampuan Dasar Fotografi
Demikian informasi tentang Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS Kemendikbud
Ristek Tahun 2021, semoga ada manfaatnya, terima kasih.