PENGUMUMAN DAN RINCIAN FORMASI CPNS KEMENDIKBUD RISTEK TAHUN 2021

Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS Kemendikbud Ristek Tahun 2021


Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS Kemendikbud Ristek Tahun 2021 disampaikan melalui Pengumuman  Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor: 46801/A.A3/KP.01.00/2021 Tentang  Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021


Dalam Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS KemendikbudRistek Tahun 2021, disampaikan bahwa berdasarkan Keputusan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Republik  Indonesia  Nomor 991  Tahun  2021  Tanggal  24  Juni  2021  tentang  Perubahan  atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 883 Tahun 2021 tentang  Penetapan  Kebutuhan  Calon  Aparatur  Sipil  Negara di  Lingkungan  Kementerian Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,  dan  Teknologi  Tahun  Anggaran  2021,  maka Kementerian Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,  dan  Teknologi  memberikan kesempatan bagi Warga  Negara Indonesia  untuk  menjadi  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  (CPNS)  di  lingkungan  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

Dinyatakan dalam Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS Kemendikbud Ristek Tahun 2021 tersebut jumlah alokasi kebutuhan jabatan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 991 Tahun 2021 Tanggal 24 Juni 2021 tentang  Perubahan  atas  Keputusan Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi Birokrasi Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Calon Aparatur Sipil  Negara di  Lingkungan  Kementerian  Pendidikan, Kebudayaan,  Riset,  dan  Teknologi Tahun  Anggaran  2021, sejumlah 10.447. Unit  kerja  yang  mendapatkan  alokasi kebutuhan  CPNS (alokasi penempatan CPNS) adalah sebagai berikut.

a.  Unit Utama Pusat

(1)  Sekretariat Jenderal

(2)  Inspektorat Jenderal

(3)  Direktorat Jenderal Kebudayaan

(4)  Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

(5)  Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

(6)  Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi

(7)  Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,  dan Pendidikan Menengah

(8)  Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan

(9)  Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

 

b.  Unit Pelaksana Teknis

(1)  Balai Bahasa Aceh

(2)  Balai Bahasa Sumatera Utara

(3)  Balai Bahasa Sumatera Selatan

(4)  Balai Bahasa Kalimantan Tengah

(5)  Balai Bahasa Kalimantan Selatan

(6)  Balai Bahasa Sulawesi Tengah

(7)  Balai Bahasa Papua

(8)  Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Bangunan dan Listrik

(9)  Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Mesin dan Teknik Industri

(10)  Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Otomotif dan Elektronika

(11)  Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh

(12)  Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat

(13)  Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi

(14)  Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah

(15)  Balai Pelestarian Cagar Budaya D.I. Yogyakarta

(16)  Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur

(17)  Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali

(18)  Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur

(19)  Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan

(20)  Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo

(21)  Balai Pelestarian Cagar Budaya Maluku Utara

(22)  Balai Pelestarian Nilai Budaya Aceh

(23)  Balai Pelestarian Nilai Budaya Sumatera Barat

(24)  Balai Pelestarian Nilai Budaya Kepulauan Riau

(25)  Balai Pelestarian Nilai Budaya Jawa Barat

(26)  Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali

(27)  Balai Pelestarian Nilai Budaya Kalimantan Barat

(28)  Balai Pelestarian Nilai Budaya Sulawesi Utara

(29)  Balai Pelestarian Nilai Budaya Papua

(30)  Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran

(31)  Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan

(32)  Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Aceh

(33)  Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sumatera Utara

(34)  Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sumatera Barat

(35)  Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Bengkulu

(36)  Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Lampung

(37)  Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Banten

(38)  Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Jawa Timur

(39)  Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nusa Tenggara Barat

(40)  Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nusa Tenggara Timur

(41)  Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Barat

(42)  Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Tengah

(43)  Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Timur

(44)  Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Utara

(45)  Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Barat

(46)  Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Maluku

(47)  Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Papua

(48)  Galeri Nasional Indonesia

(49)  Kantor Bahasa Kepulauan Riau

(50)  Kantor Bahasa Bengkulu

(51)  Kantor Bahasa Nusa Tenggara Barat

(52)  Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur

(53)  Kantor Bahasa Kalimantan Timur

(54)  Kantor Bahasa Gorontalo

(55)  Kantor Bahasa Maluku

(56)  Kantor Bahasa Maluku Utara

(57)  Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

(58)  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Utara

(59)  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kepulauan Riau

(60)  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Riau

(61)  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Selatan

(62)  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kepulauan Bangka Belitung

(63)  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan DKI Jakarta

(64)  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Banten

(65)  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Bali

(66)  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Utara

(67)  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Barat

(68)  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Tengah

(69)  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Selatan

(70)  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Utara

(71)  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat

(72)  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Tengah

(73)  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Tenggara

(74)  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Maluku Utara

(75)  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Papua Barat

(76)  Museum Basoeki Abdullah

(77)  Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta

(78)  Museum Kebangkitan Nasional

(79)  Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti

(80)  Museum Nasional

(81)  Museum Perumusan Naskah Proklamasi

(82)  Museum Sumpah Pemuda

(83)  Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bahasa

(84)  Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Ilmu Pengetahuan Alam

(85)  Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Matematika

(86)  Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidikan Jasmani, dan Bimbingan Konseling

(87)  Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Kewarganegaraan dan Ilmu Pengetahuan Sosial

(88)  Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-Kanak dan Pendidikan Luar Biasa

(89)  Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Jawa Barat

 

c.  Perguruan Tinggi Negeri

(1)  Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat

(2)  Akademi Komunitas Negeri Pacitan

(3)  Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar

(4)  Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong

(5)  Akademi Komunitas Negeri Seni Dan Budaya Yogyakarta

(6)  Institut Seni Budaya Indonesia Aceh

(7)  Institut Seni Budaya Indonesia Bandung

(8)  Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua

(9)  Institut Seni Indonesia Denpasar

(10)  Institut Seni Indonesia Padang Panjang

(11)  Institut Seni Indonesia Surakarta

(12)  Institut Seni Indonesia Yogyakarta

(13)  Institut Teknologi Baharuddin Jusuf Habibie

(14)  Institut Teknologi Kalimantan

(15)  Institut Teknologi Sumatera

(16)  Politeknik Elektronika Negeri Surabaya

(17)  Politeknik Manufaktur Bandung

(18)  Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung

(19)  Politeknik Maritim Negeri Indonesia

(20)  Politeknik Negeri Ambon

(21)  Politeknik Negeri Bali

(22)  Politeknik Negeri Balikpapan

(23)  Politeknik Negeri Bandung

(24)  Politeknik Negeri Banjarmasin

(25)  Politeknik Negeri Banyuwangi

(26)  Politeknik Negeri Batam

(27)  Politeknik Negeri Bengkalis

(28)  Politeknik Negeri Cilacap

(29)  Politeknik Negeri Fakfak

(30)  Politeknik Negeri Indramayu

(31)  Politeknik Negeri Jakarta

(32)  Politeknik Negeri Jember

(33)  Politeknik Negeri Ketapang

(34)  Politeknik Negeri Kupang

(35)  Politeknik Negeri Lampung

(36)  Politeknik Negeri Lhokseumawe

(37)  Politeknik Negeri Madiun

(38)  Politeknik Negeri Madura

(39)  Politeknik Negeri Malang

(40)  Politeknik Negeri Manado

(41)  Politeknik Negeri Medan

(42)  Politeknik Negeri Media Kreatif

(43)  Politeknik Negeri Nunukan

(44)  Politeknik Negeri Nusa Utara

(45)  Politeknik Negeri Padang

(46)  Politeknik Negeri Pontianak

(47)  Politeknik Negeri Samarinda

(48)  Politeknik Negeri Sambas

(49)  Politeknik Negeri Semarang

(50)  Politeknik Negeri Sriwijaya

(51)  Politeknik Negeri Subang

(52)  Politeknik Negeri Tanah Laut

(53)  Politeknik Negeri Ujung Pandang

(54)  Politeknik Perikanan Negeri Tual

(55)  Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya

(56)  Politeknik Pertanian Negeri Kupang

(57)  Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan

(58)  Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh

(59)  Politeknik Pertanian Negeri Samarinda

(60)  Universitas Andalas

(61)  Universitas Bangka Belitung

(62)  Universitas Bengkulu

(63)  Universitas Borneo

(64)  Universitas Brawijaya

(65)  Universitas Cenderawasih

(66)  Universitas Halu Oleo

(67)  Universitas Jambi

(68)  Universitas Jember

(69)  Universitas Jenderal Soedirman

(70)  Universitas Khairun

(71)  Universitas Lambung Mangkurat

(72)  Universitas Lampung

(73)  Universitas Malikussaleh

(74)  Universitas Maritim Raja Ali Haji

(75)  Universitas Mataram

(76)  Universitas Mulawarman

(77)  Universitas Musamus

(78)  Universitas Negeri Gorontalo

(79)  Universitas Negeri Jakarta

(80)  Universitas Negeri Makassar

(81)  Universitas Negeri Malang

(82)  Universitas Negeri Manado

(83)  Universitas Negeri Medan

(84)  Universitas Negeri Padang

(85)  Universitas Negeri Semarang

(86)  Universitas Negeri Surabaya

(87)  Universitas Negeri Yogyakarta

(88)  Universitas Nusa Cendana

(89)  Universitas Palangkaraya

(90)  Universitas Papua

(91)  Universitas Pattimura

(92)  Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

(93)  Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

(94)  Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta

(95)  Universitas Pendidikan Ganesha

(96)  Universitas Riau

(97)  Universitas Sam Ratulangi

(98)  Universitas Samudra

(99)  Universitas Sembilanbelas November Kolaka

(100)  Universitas Siliwangi

(101)  Universitas Singaperbangsa Karawang

(102)  Universitas Sriwijaya

(103)  Universitas Sulawesi Barat

(104)  Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

(105)  Universitas Syiah Kuala

(106)  Universitas Tadulako

(107)  Universitas Tanjungpura

(108)  Universitas Terbuka

(109)  Universitas Teuku Umar

(110)  Universitas Tidar

(111)  Universitas Timor

(112)  Universitas Trunojoyo Madura

(113)  Universitas Udayana

 

d.  Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

(1)  LL Dikti Wilayah I

(2)  LL Dikti Wilayah II

(3)  LL Dikti Wilayah III

(4)  LL Dikti Wilayah IV

(5)  LL Dikti Wilayah V

(6)  LL Dikti Wilayah VI

(7)  LL Dikti Wilayah VII

(8)  LL Dikti Wilayah VIII

(9)  LL Dikti Wilayah IX

(10)  LL Dikti Wilayah X

(11)  LL Dikti Wilayah XI

(12)  LL Dikti Wilayah XII

(13)  LL Dikti Wilayah XIII

(14)  LL Dikti Wilayah XIV

(15)  LL Dikti Wilayah XV

(16)  LL Dikti Wilayah XVI

 

Informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jenis jalur kebutuhan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada alamat website https://cpns.kemdikbud.go.id.

 

Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, meliputi: a) Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi  pelamar  yang  telah memenuhi  persyaratan  tata cara pendaftaran; b) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MS) seleksi administrasi. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT),  dengan  cakupan  materi  meliputi  Tes Wawasan  Kebangsaan  (TWK),  Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP); dan c) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MS) SKD dan merupakan tiga peringkat terbaik dalam kebutuhan jabatan yang dilamar.

 

Cakupan  materi  SKB  meliputi  Literasi  Bidang  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,  dan Teknologi (kebutuhan jabatan tenaga kependidikan/non dosen) atau Etika dan Tri Dharma Perguruan  Tinggi  (kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen), Literasi Bahasa  Inggris, Penalaran dan Pemecahan Masalah, Dimensi Psikologi, dan Wawancara dan/atau Unjuk Kerja.

 

Juga disampaikan dalam  Pengumuman Rincian Formasi CPNS Kemendikbud Ristek Tahun 2021, terkait  Kriteria Pelamar dan persyaratan pelamar CPNS Kemendikbud Ristek Tahun 2021, yakni sebagai berikut.

Kriteria pelamar CPNS Kemendikbud Ristek Tahun 2021:

1.  Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

a.  Pelamar  kebutuhan  khusus  putra/putri  lulusan  terbaik  berpredikat  “dengan pujian”/cumlaude adalah pelamar lulusan minimal jenjang pendidikan S-1 dengan kriteria: 

1)  lulusan  dari  Perguruan  Tinggi  Dalam  Negeri  berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dan berasal  dari  Perguruan  Tinggi  terakreditasi  A/unggul  dan  Program  Studi terakreditasi  A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan “lulus dengan pujian (cumlaude)” pada ijazah atau transkrip nilai;

2)  lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan  surat  keterangan  yang  menyatakan  predikat  kelulusannya  (setara  dengan cumlaude)  dari  kementerian  yang  menyelenggarakaan  urusan  pemerintahan  di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. 

b.  Pelamar kebutuhan  khusus penyandang  disabilitas  adalah  pelamar  yang  menyandang disabilitas  dengan  kriteria mampu memanfaatkan  teknologi  informasi  dan  komunikasi (tech-savvy) untuk menunjang pekerjaan. Jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami wajib dibuktikan  dengan  melampirkan  surat  keterangan  dari dokter  Rumah  Sakit Pemerintah/Puskesmas.

c.  Pelamar kebutuhan  khusus putra/putri  Papua  dan  Papua  Barat,  adalah  pelamar  yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir  yang  bersangkutan  dan  surat  keterangan  dari  Kepala  Desa/Kepala  Suku yang menyatakan  bahwa  orang  tua  (bapak dan/atau  ibu)  pelamar  adalah  asli  Papua/Papua Barat.

d.  Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c.

 

Persyaratan Pelamar CPNS Kemendikbud Ristek Tahun 2021

a.  Persyaratan Umum

1.  Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.  Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

3.  Kriteria  usia  sebagaimana  berikut  (terhitung per  tanggal  pelamar  melakukan pendaftaran online di SSCASN).

a) Pelamar  lulusan D-III s.d.  S-2/Spesialis-I: serendah-rendahnya  18  tahun  0  bulan  0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.

b) Khusus  pelamar dosen  dengan lulusan  S-3/Spesialis-II: serendah-rendahnya  18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.

4.  Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

5.  Tidak  mengonsumsi/menggunakan  narkotika,  psikotropika,  prekursor,  dan  zat  adiktif lainnya.

6.  Berkelakuan  baik  dan  tidak  pernah dipidana  dengan  pidana  penjara  berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

7.  Tidak  pernah  diberhentikan  dengan  hormat tidak  atas permintaan  sendiri  atau  tidak dengan  hormat  sebagai  PNS,  prajurit  Tentara  Nasional  Indonesia  (TNI),  anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

8.  Tidak  berkedudukan  sebagai  calon  PNS,  PNS,  prajurit Tentara  Nasional  Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

9.  Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

11. Bersedia  ditempatkan  di  seluruh  wilayah  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia atau negara  lain  yang  ditentukan  oleh Kementerian  Pendidikan, Kebudayaan,  Riset,  dan Teknologi.

 

b.  Persyaratan Khusus

1.  Jalur Kebutuhan Umum

Memiliki  kualifikasi  pendidikan  baik  jenjang pendidikan  maupun  kualifikasi  pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a) Untuk  lulusan  perguruan  tinggi  dalam  negeri, memiliki  ijazah  dari  perguruan  tinggi dalam  negeri  dan/atau  program  studi yang  terakreditasi  dalam  Badan  Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

b) Untuk  lulusan  perguruan  tinggi  luar  negeri,  telah  memperoleh  Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

c) Untuk kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen, Indeks  Prestasi Kumulatif (IPK) minimal  3,00  (tiga  koma  nol)  skala  4,00  (empat  koma  nol). Untuk  tenaga kependidikan/non dosen, Indeks  Prestasi  Kumulatif (IPK)  minimal  2,8  (dua  koma delapan)  skala  4,00  (empat  koma  nol). Dibuktikan  dengan  transkrip  nilai  yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

d) Bagi penyandang disabilitas yang akan mendaftar pada jalur kebutuhan umum wajib melampirkan:

1)  surat  keterangan  asli  dari  dokter  Rumah  Sakit  Pemerintah/Puskesmas  yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan 

2)  tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video  singkat  tersebut  di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

 

2.  Jalur  Kebutuhan  Khusus  Putra/Putri  Lulusan  Terbaik  Berpredikat  “Dengan Pujian”/Cumlaude

Memiliki  kualifikasi  pendidikan  baik  jenjang  pendidikan  maupun  kualifikasi  pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a) Untuk  lulusan Perguruan Tinggi  Dalam Negeri,  berasal  dari  perguruan  tinggi terakreditasi  A/Unggul  dan  program  studi  terakreditasi  A/Unggul  oleh  BAN-PT dan/atau  Pusdiknakes/LAM-PTKes  pada saat  kelulusan yang dibuktikan  dengan tanggal  kelulusan  yang  tertulis  pada  ijazah.  Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dibuktikan dengan keterangan “dengan pujian”/cumlaude pada ijazah atau transkrip.

b) Untuk lulusan  dari  Perguruan  Tinggi  Luar  Negeri, telah  memperoleh  penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

 

3.  Jalur Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

Memiliki  kualifikasi  pendidikan  baik  jenjang  pendidikan  maupun  kualifikasi  pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a)  Untuk  lulusan  perguruan  tinggi  dalam  negeri, memiliki  ijazah  dari  perguruan  tinggi dalam  negeri  dan/atau program  studi yang  terakreditasi  dalam  Badan  Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

b)  Untuk  lulusan  perguruan  tinggi  luar  negeri,  telah  memperoleh  Surat  Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

c)  Untuk kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen, Indeks  Prestasi Kumulatif (IPK) minimal  3,00  (tiga  koma  nol)  skala  4,00  (empat  koma  nol). Untuk  tenaga kependidikan/non dosen, Indeks  Prestasi  Kumulatif (IPK)  minimal  2,8  (dua  koma delapan)  skala  4,00  (empat  koma  nol).  Dibuktikan  dengan  transkrip  nilai  yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

d)  Pelamar  memiliki  surat  keterangan  asli  dari  dokter  Rumah  Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

e)  Pelamar melampirkan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah  video  singkat  tersebut  di youtube/google  drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

 

4.  Jalur Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Memiliki  kualifikasi  pendidikan  baik  jenjang  pendidikan  maupun  kualifikasi  pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a)  Untuk  lulusan  perguruan  tinggi  dalam  negeri, memiliki  ijazah  dari perguruan  tinggi dalam  negeri  dan/atau  program  studi yang  terakreditasi  dalam  Badan  Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

b)  Untuk lulusan  perguruan  tinggi  luar  negeri,  telah  memperoleh  Surat  Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

c)  Untuk kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen, Indeks  Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Untuk kebutuhan jabatan tenaga kependidikan/non dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

d)  Pelamar  harus  merupakan  keturunan  Papua/Papua  Barat  berdasarkan  garis keturunan  orang  tua  (bapak  dan/atau  ibu  asli  Papua/Papua  Barat), dibuktikan dengan:

1)  akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan; dan

2)  surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS Kemendikbud Ristek Tahun 2021, melalui link yang tersedi di bawah ini

Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS Kemdikbudristek

Lampiran I Rincian Kebutuhan CPNS Kemdikbudristek

Lampiran II Format Surat Lamaran

Lampiran III Format dan Contoh Surat Pernyataan

Lampiran IV Format Surat Pernyataan Kemampuan Dasar Fotografi

 

Demikian informasi tentang Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS Kemendikbud Ristek Tahun 2021, semoga ada manfaatnya, terima kasih.




No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.