PERMENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2022
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, diterbitkan dengan pertimbangan: 1) bahwa untuk memastikan efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah; 2) bahwa untuk sinergi perencanaan program kerja tahunan sebagaimana di atas, perlu pedoman untuk menyusun rencana kerja pemerintah daerah.
Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 bahwa RKPD
Tahun 2022 merupakan penjabaran dari RPJMD. RKPD Tahun 2022 memuat: a) rancangan
kerangka ekonomi daerah; b) prioritas pembangunan daerah; c) rencana kerja dan pendanaan
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; dan d) kebijakan pemulihan ekonomi dalam penanganan
dampak pandemi corona virus disease 19 di daerah.
RKPD provinsi berpedoman pada
RKP Tahun 2022 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
RKPD kabupaten/kota berpedoman pada RKP Tahun 2022, program strategis nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan RKPD provinsi. Selain itu, RKPD Tahun
2022 juga harus memuat urusan kesatuan bangsa dan politik yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, Rancangan akhir
RKPD Tahun 2022 dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan Perkada tentang RKPD
provinsi Tahun 2022 dan rancangan Perkada tentang RKPD kabupaten/kota Tahun
2022. Rancangan Perkada tentang RKPD provinsi, disampaikan oleh gubernur kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk difasilitasi. Rancangan
Perkada tentang RKPD kabupaten/kota disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda provinsi untuk difasilitasi.
Rancangan Perkada tentang RKPD, disampaikan secara lengkap dengan melampirkan
dokumen yang terdiri atas: a) surat permohonan fasilitasi dari gubernur kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atau dari bupati/wali kota kepada
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda provinsi; b) rancangan
akhir RKPD; c) berita acara kesepakatan musyawarah perencanaan dan pembangunan
RKPD; d) hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan
pembangunan tahunan; e) gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan
antara RPJMD dan RKPD; f) hasil reviu aparat pengawasan internal Pemerintah Daerah;
dan g) daftar isian fasilitasi RKPD Tahun 2022. Ketentuan mengenai format daftar
isian fasilitasi RKPD Tahun 2022 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Permendagri Nomor
17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2022 ini.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, bahwa dalam hal RKP belum ditetapkan, penyusunan
RKPD tahun 2022 mengacu pada rancangan akhir RKP yang memuat arah kebijakan
pembangunan nasional tahun 2022. Ketentuan mengenai arah kebijakan pembangunan nasional,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 ini.
Dalam hal RKP belum ditetapkan
sampai dengan Bulan Juni tahun 2021, gubernur dapat menetapkan rancangan Perkada
tentang RKPD provinsi paling lambat 30 Juni tahun 2021. Penetapan rancangan Perkada
tentang RKPD kabupaten/kota dilakukan paling lama 1 (satu) minggu setelah Perkada
tentang RKPD provinsi ditetapkan dan/atau paling lama minggu pertama bulan Juli
tahun 2021.
Gubernur menyampaikan peraturan
gubernur mengenai RKPD provinsi Tahun 2022 kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
peraturan gubernur ditetapkan. RKPD provinsi tahun 2022 , digunakan sebagai bahan
evaluasi dan dasar penyusunan rancangan KUA dan PPAS dan bahan sinkronisasi penyusunan
rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun
anggaran 2022.
Bupati/wali kota menyampaikan
peraturan bupati/wali kota mengenai RKPD kabupaten/kota tahun 2022 kepada gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda provinsi paling lama 7
(tujuh) hari kerja terhitung sejak peraturan bupati/wali kota ditetapkan. RKPD
kabupaten/kota tahun 2022, digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan
rancangan KUA dan PPAS dan bahan sinkronisasi penyusunan rancangan peraturan daerah
anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
Dalam hal daerah masih dalam
proses penyusunan RPJMD sebagai tindak lanjut hasil Pilkada Serentak Tahun
2020, penyusunan program, kegiatan dan subkegiatan dalam RKPD Tahun 2022 mengacu
pada: a) arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD dan program prioritas nasional
dalam RKP untuk RKPD provinsi; b) arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD kabupaten/kota,
RPJMD Provinsi, dan program prioritas nasional dalam RKP untuk RKPD kabupaten/kota;
c) evaluasi capaian kinerja RPJMD periode sebelumnya dan Renstra Perangkat
Daerah periode sebelumnya; d) evaluasi capaian kinerja RKPD Tahun 2020 dan
Renja Perangkat Daerah Tahun 2020; dan e) visi, misi, dan program kepala daerah
terpilih. Program dalam RKPD menjadi bagian muatan dari rancangan RPJMD yang sedang
disusun.
Selengkapnya silahkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 download
melalui link yang tersedia
Link download Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 (disini)
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah membagi posting tentang Permendagri nomor 17 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDelete