PMK NOMOR 60 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2022
Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 diterbitkan dengan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah N.omor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar, Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan
Menteri Keuangan PMK Nomor 60 tahun 2021
Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
2022, dinyatakan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 adalah satuan
biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan
biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian
negara/lembaga Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya Pasal 2 Peraturan
Menteri Keuangan PMK Nomor 60 tahun 2021
Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
2022, menyatakan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 berfungsi sebagai:
a) batas tertinggi; atau b) estimasi.
Ditegaskan dalam Pasal 3 Peraturan
Menteri Keuangan PMK Nomor 60/PMK.02/2021
Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 bahwa Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2022 yang berfungsi sebagai batas tertinggi tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini. Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2022 yang berfungsi sebagai estimasi tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan
PMK Nomor 60/PMK.02/2021 Tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa Penerapan Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi
dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.
Dalam lampiran Peraturan
Menteri Keuangan PMK Nomor 60/PMK.02/2021
Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 terdapat Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2022 Yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi, yang mencakup 1) Honorarium
Penanggung Jawab Pengelola Keuangan; 2) Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
pada Satuan Kerja yang Khusus Mengelola Belanja Pegawai; 3) Honorarium
Pengadaan Barang/ Jasa; 4) Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan
Jasa (UKPBJ); 5) Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); 6) Honorarium
Pengelola Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI); 7) Honorarium
Pengurus/ Penyimpan Barang Milik Negara; 8) Honorarium Kelebihan Jam
Perekayasaan; 9) Honorarium Penunjang Penelitian/ Perekayasaan; 10) Honorarium Komite
Penilaian dan/ atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/atau Reviewer
Keluaran Penelitian; 11) Honorarium Narasumber /Moderator /Pembawa Acara/Panitia;
12) Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/ Saksi Ahli dan Beracara; 13) Honorarium
Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Pada Lingkup Pendidikan Tinggi; 14) Honorarium
Penyuluh Nonpegawai Negeri Sipil; 15) Satuan Biaya Operasional Penyuluh; 16) Honorarium
Rohaniwan; 17) Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan;
18) Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/ Buletin/ Majalah/ Pengelola Website; 19) Honorarium
Penyelenggara Sidang/ Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri,
Senior Official Meeting (Bilateral/ Regional/ Multilateral), Workshop/ Seminar/
Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional; 20) Honorarium Penyelenggara Ujian
dan Vakasi; 21) Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Nasional; 22) Honorarium
Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat); 23) Satuan Biaya Uang
Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk bagi Anggota
Polri/TNI; 24) Satuan Biaya Uang Lembur clan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Aparatur
Sipil Negara; 25) Satuan Biaya Uang Lembur clan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non
Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, clan Pramubakti; 26)
Biaya Paket Data dan Komunikasi; 27) Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang
Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri; 28) Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan
Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri; 29) Honorarium
Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti; 30) Satuan Biaya Uang Harian
Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang Representasi; 31) Satuan Biaya Dang
Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri; 32) Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas
Dalam Negeri; 33) Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor; 34) Satuan Biaya
Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way); 35) Satuan Biaya Operasional
Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri; 36) Satuan Biaya Makanan
Penambah Daya Tahan Tubuh; 37) Satuan Biaya Sewa Kendaraan; 38) Satuan Biaya Pengadaan
Kendaraan Dinas; 39) Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2022
melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download PMK Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
(disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Keuangan PMK Nomor 60 Tahun 2021
Tentang Standar Biaya Masukan (SBM)
Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah membagi posting tentang PMK nomor 60 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDelete