RINCIAN FORMASI DAN PERSYARATAN CPNS DAN PPPK KOMINFO TAHUN 2021

Rincian Formasi Dan Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK Kominfo Tahun 2021


Rincian Formasi Dan Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) Tahun 2021 disampaikan melalui Pengumuman Nomor 814/SJ/KP.03.01/06/2021 Tentang Seleksi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Komunikasi Dan Informatika Tahun Anggaran 2021.


Dalam Pengumuman Rincian Formasi Dan Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) Tahun 2021 disampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 985 Tahun 2021 Tanggal 16 Juni 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2021, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Kominfo dengan Kualifikasi Pendidikan dan Jabatan yang terdapat pada pengumuman ini.


Dinyatakan dalam Pengumuman Rincian Formasi Dan Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) Tahun 2021 bahwa unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi adalah 1) Sekretariat Jenderal; 2. Inspektorat Jenderal; 3) Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; 4) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; 5) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; 6) Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika; 7) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik; 8) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI); dan 9) Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)

Persyaratan Umum Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS)

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan kriteria sebagai berikut:

a. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan

b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar (surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku dari Rumah Sakit Pemerintah atau Pihak yang berwenang menerbitkan, wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

10. Bersedia mengabdi pada Kementerian Kominfo/LPP RRI/LPP TVRI dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS (dengan menandatangani surat pernyataan);

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan menandatangani surat pernyataan);

12. Bagi pelamar jabatan yang penempatannya di LPP TVRI dan LPP RRI tidak diperlukan sertifikat TOEFL atau sejenisnya. Sedangkan bagi pelamar yang penempatannya di Kementerian Kominfo harus memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL atau sejenisnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

TOEFL iBT Skor minimal 32*

TOEFL ITP/PBT Skor minimal 400*

TOEFL CBT Skor minimal 97*

TOEFL Prediction Skor minimal 400*

IELTS Skor minimal 4.5*

TOEIC Skor minimal 345*

*yang masih berlaku pada saat pendaftaran atau maksimal 2 tahun sejak diterbitkan

 

13. Pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus (kecuali cumlaude) merupakan pelamar dengan ketentuan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagai berikut (Surat Keterangan Lulus atau SKL tidak diperkenankan):

D-III, D-IV, S1 2,75 (dua koma tujuh lima).

Magister (S2) 3,20 (tiga koma dua puluh).

14. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum, kebutuhan cumlaude atau kebutuhan putra-putri Papua/Papua Barat, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. berlaku Nilai Ambang Batas sesuai jenis kebutuhan yang dilamar.

b. pelamar dapat melamar pada Jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan Jabatan;

c. pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:

1) dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

15. Dikarenakan sifat pekerjaan yang khusus dan spesifik yang memerlukan kesiapan dan kemampuan fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan kelelahan fisik maka pelamar penyandang disabilitas tidak dapat melamar dalam jabatan:

a. Ahli Pertama – Pranata Siaran

b. Ahli Pertama – Teknisi Siaran

c. Terampil – Asisten Pranata Siaran

d. Terampil – Asisten Teknisi Siaran

 

Persyaratan Umum PPPK Kominfo

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan kriteria sebagai berikut:

a. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan

b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar (surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku, dari Rumah Sakit Pemerintah atau Pihak yang berwenang menerbitkan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

10. Wajib memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan:

a. Paling singkat 3 tahun bagi jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, ahli pertama;

b. Paling singkat 5 tahun bagi jabatan fungsional jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya.

11. Pengalaman kerja dimaksud pada angka 10 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah;

b. Paling rendah Direktur atau Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resource Development) bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

12. Memiliki persyaratan tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai (jika ada) yang mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021;

13. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

a) pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

b) pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:

1) dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

14. Masa perjanjian kerja bagi jabatan fungsional PPPK sesuai ketentuan berikut:

1. Ahli Pertama –Perencana Unit kerja Direktorat Ekonomi Digital pengalaman minimal 1 tahun

2. Ahli Pertama – Perencana Direktorat Pemberdayaan Informatika pengalaman minimal 1 tahun

3. Ahli Pertama – Perencana Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika pengalaman minimal 1 tahun

4. Ahli Pertama – Perencana Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika pengalaman minimal 1 tahun

5. Ahli Pertama – Perencana Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pengalaman minimal 1 tahun

6. Ahli Pertama – Pranata Komputer Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pengalaman minimal 1 tahun

7. Ahli Pertama – Pranata Komputer Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika pengalaman minimal 1 tahun

8. Ahli Pertama – Pranata Komputer Sekretariat Inspektorat Jenderal pengalaman minimal 1 tahun

9. Ahli Pertama – Pranata Komputer Pusat Data dan Sarana Informatika pengalaman minimal 1 tahun

10. Ahli Pertama – Analis Kebijakan Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika pengalaman minimal 1 tahun

11. Ahli Pertama – Arsiparis Sekretariat Ditjen Aplikasi Informatika pengalaman minimal 1 tahun

12. Ahli Pertama – Arsiparis Sekretariat Inspektorat Jenderal pengalaman minimal 1 tahun

13. Ahli Pertama – Arsiparis Pusat Kelembagaan Internasional pengalaman minimal 1 tahun

14. Ahli Pertama – Pranata Humas Direktorat Pengelolaan Media pengalaman minimal 1 tahun

15. Ahli Pertama – Pranata Humas Monumen Pers Nasional pengalaman minimal 1 tahun

16. Ahli Pertama – Pustakawan Monumen Pers Nasional 1 tahun

15.Jangka waktu hubungan perjanjian kerja pada tabel nomor 14 di atas dapat berubah/disesuaikan dengan mempertimbangkan selisih (tahun) antara usia pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akhir dengan batas usia pensiun jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

16.Ketentuan terkait masa perjanjian kerja PPPK mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

 

Persyaratan Khusus Pelamar CPNS dan PPPK Kominfo tahun 2021

a. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

1. Jabatan Analis Konten Media Sosial (formasi nomor 171 ) rencana penempatan di Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika wajib bersedia untuk bekerja dengan sistem shift, dimana hari Sabtu, Minggu dan hari libur lainnya tetap masuk bekerja sesuai shift (Pukul 06.00 s.d 14.00 WIB, 14.00 s.d 22.00 WIB, dan 22.00 s.d 06.00 WIB).

2. Jabatan Analis Sistem Informasi dan Jaringan (formasi nomor 180) rencana penempatan di Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika dan jabatan Pengendali Teknologi Informasi (formasi nomor 182) rencana penempatan di Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, wajib bersedia untuk bekerja dengan sistem shift, dimana hari Sabtu, Minggu dan hari libur lainnya tetap masuk bekerja sesuai shift (Pukul 06.00 s.d 14.00 WIB, 14.00 s.d 22.00 WIB, dan 22.00 s.d 06.00 WIB) serta diutamakan bagi pelamar yang memiliki keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan Linux/ RHCSA/ CCNA yang diperoleh dalam waktu 2 tahun terakhir.

3. Jabatan Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat (formasi nomor 91) rencana penempatan di Direktorat Pengelolaan Media, diutamakan bagi pelamar yang memiliki kompetensi :

a. Kemampuan mengunakan aplikasi editing foto, video, animasi seperti adobe illustrator, photoshop, after effect, premiere pro, dan aplikasi lain yang sejenis (dibuktikan pada saat wawancara);

b. Memiliki pengalaman kerja di bidang media minimal 2 tahun, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat kerja sebelumnya (dibuktikan pada saat wawancara).

4. Jabatan Penyusun Bahan Kebijakan (formasi nomor 114) dan Penyusun Norma Standar Prosedur dan Kriteria (formasi nomor 116) rencana penempatan di Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, diutamakan bagi pelamar yang memiliki kompetensi:

a. kemampuan menganalisis isu;

b. kemampuan menyusun strategi komunikasi;

c. kemampuan melakukan pengumpulan dan pengolahan data;

d. memahami metode riset;

e. memahami kebijakan di bidang komunikasi publik.

5. Jabatan Analis Kemitraan (formasi nomor 100 ) rencana penempatan di Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, diutamakan bagi pelamar yang memiliki kompetensi:

a. Kemampuan melakukan pengumpulan dan pengolahan data;

b. Kemampuan berkoordinasi dan membangun jejaring, media relations;

c. Kemampuan menganalisis isu;

d. Kemampuan menyusun strategi komunikasi;

e. Sertifikat pelatihan Public Relations;

f. Menyertakan portofolio pengalaman kerja.

6. Jabatan Analis Informasi (formasi nomor 94 s.d 99) rencana penempatan di Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, serta Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik diutamakan bagi pelamar yang memiliki kompetensi:

S-1 Ilmu Komunikasi

a. Sertifikat pelatihan Public Relations;

b. Kemampuan dalam menulis Press Release Media Report, Copywriting (konten);

c. Kemampuan menganalisis isu;

d. Kemampuan menyusun strategi komunikasi;

e. Kemampuan dalam mengelola media sosial (terampil menggunakan media sosial, berpengalaman menjadi admin media sosial, dibuktikan dengan capture media sosial tersebut).

S-1 Desain Komunikasi Visual

a. Sertifikat pelatihan aplikasi pengolah gambar/grafis;

b. Menyertakan portofolio karya yang pernah dibuat

7. Jabatan Kurator Koleksi Museum (formasi nomor 111) rencana penempatan di Monumen Pers Nasional, diutamakan bagi pelamar yang memiliki kompetensi:

a. Pernah bekerja/terlibat dalam kegiatan pameran museum/galeri seni (surat tugas/surat keterangan/piagam);

b. Mempunyai pengetahuan/kemampuan dalam bidang kurasi (sertifikat pelatihan).

8. Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi (formasi nomor 106) rencana penempatan di Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, diutamakan bagi pelamar yang memiliki kompetensi:

a. memiliki pengalaman di bidang pengembangan kompetensi SDM;

b. memahami kebijakan di bidang komunikasi publik.

9. Jabatan Analis Kinerja (formasi nomor 102) rencana penempatan di Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, serta Jabatan Analis Kinerja (formasi nomor 103) rencana penempatan di Sekretariat Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik diutamakan bagi pelamar yang memiliki kompetensi:

a. kemampuan menganalisis kinerja SDM;

b. kemampuan menyusun strategi komunikasi;

c. kemampuan melakukan pengumpulan dan pengolahan data;

d. memahami metode riset;

e. memahami kebijakan di bidang komunikasi publik.

b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

1. Jabatan Ahli Pertama - Pranata Komputer (formasi nomor 12) rencana penempatan di Pusat Data dan Sarana Informatika, diutamakan bagi pelamar yang memiliki kompetensi:

a. menguasai bahasa pemrograman PHP versi 7 ke atas, menguasai DBMS PostgreSQL versi 9 ke atas yang dibuktikan dengan menyertakan link portofolio proyek pengembangan di Github personal masing-masing calon pelamar yang dapat diakses oleh publik/panitia seleksi;

b. menguasai framework pemrograman PHP Laravel versi 5 ke atas, Yii versi 1 ke atas, Phalcon versi 2 ke atas yang dibuktikan dengan menyertakan link portofolio proyek pengembangan di Github personal masing-masing calon pelamar yang dapat diakses oleh publik/panitia seleksi.

Selengkapnya silahkan download Rincian Formasi Dan Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) Tahun 2021 melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Pengumuman Rincian Formasi Dan Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) Tahun 2021 (disini)

Link download Contoh Surat Lamaran dan Surat Pernyataan pelamar CPNS dan PPPK Kominfo (disini)

 

Demikian informasi tentang Pengumuman Rincian Formasi Dan Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.




No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.