DOWNLOAD POS AN ASESMEN NASIONAL TAHUN 2021
Download POS AN Asesmen Nasional Tahun 2021. Kemendikbudristek telah menerbitkan POS AN Asesmen Nasional Tahun 2021 melalui Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor: 030/H/Pg.00/2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021. POS AN Asesmen Nasional Tahun 2021 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional.
Di dalam POS AN Asesmen Nasional Tahun 2021 ada
beberapa istilah yang perlu dipahami. Prosedur Operasi Standar Asesmen Nasional
yang selanjutnya disebut POS AN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan
dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional. Asesmen Nasional atau AN adalah
evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada
tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmen
kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Asesmen
Kompetensi Minimum (AKM) adalah pengukuran kompetensi peserta didik dalam
Literasi Membaca dan Literasi Matematika (Numerasi). Literasi Membaca adalah
kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai
jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai
warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat.
Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan
alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis
konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia. Survei
Karakter adalah pengukuran terhadap sikap, kebiasaan, nilai-nilai (values)
berdasarkan enam aspek Profil Pelajar Pancasila. Survei Lingkungan Belajar
adalah pengukuran kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran
pada satuan pendidikan
Berdasarkan Kepala Badan
Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor:
030/H/Pg.00/2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan POS AN Tahun Tahun 2021, dinyatakan
bahwa POS AN ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Pemerintah
Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam melaksanakan AN. POS AN tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan
ini.
Adapun Ruang lingkup POS AN Tahun
2021 meliputi: kepesertaan asesmen nasional; pelaksana asesmen nasional; penyiapan
instrumen asesmen nasional; pelaksanaan dan penyiapan teknis; pengolahan dan
pelaporan hasil asesmen nasional; pemantauan dan evaluasi; biaya pelaksanaan
asesmen nasional; prosedur penanganan masalah dan tindak lanjut; sanksi; dan kendala
dalam pelaksanaan AN.
Ditegaskan dalam POS AN Asesmen Nasional (ANBK) SD SMP SMA SMK
Tahun 2021, bahwa Lingkup Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional: 1) AN
diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah
Indonesia Luar Negeri (SILN) serta Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri
yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah
Nasional (NPSN) yang valid. 2) Satuan Pendidikan yang melaksanakan Asesmen
Nasional pada tahun 2021 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang
diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan
pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan
jadwal pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam BAB XI angka 2. 3) Satuan Pendidikan
pada wilayah yang tidak diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas sehingga tidak
melaksanakan AN tahun 2021 mengikuti pelaksanaan AN pada rentang waktu bulan
Februari – April tahun 2022.
Lingkup Peserta Asesmen Nasional
pada Satuan Pendidikan adalah: 1) Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan
pendidikan terdiri atas: Kepala satuan pendidikan; Seluruh Pendidik; Peserta
didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan Peserta didik di
SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk. Peserta didik
mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. Seluruh Pendidik
dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar.
Persyaratan Peserta Didik yang
mengikuti AN Asesmen Nasional, adalah
1)
Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki
Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.
2)
Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan: a) jenjang
SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN; b) jenjang
SMP/MTs/Paket B/Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN;
atau c) jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada
saat pelaksanaan AN.
3)
Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan
luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki peserta didik inklusi.
4)
Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum
atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.
5)
Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya sederajat yang memiliki
laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.
6)
Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha sederajat yang memiliki
laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.
7)
Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/Ula sederajat yang memiliki laporan
penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester
genap kelas 4.
Persyaratan Pendidik yang
mengikuti AN Asesmen Nasional, adalah: 1) Pendidik yang berstatus sebagai aparatur
sipil negara dan nonaparatur sipil negara. 2) Terdaftar pada sistem Dapodik
atau EMIS. 3) Aktif mengajar pada satuan pendidikan. 4) Pendidik yang mengajar pada
lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan
tempat yang bersangkutan mengajar. 5) Pendidik pada Satuan Pendidikan yang peserta
didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.
Persyaratan Kepala Satuan
Pendidikan yang mengikuti AN Asesmen Nasional Tahun 2021, adalah 1) Kepala Satuan
Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil
negara. 2) Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS. 3) Aktif menjabat sebagai kepala
satuan pendidikan pada satuan pendidikan. 4) Kepala satuan pendidikan yang
menjabat pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan
pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas. 5) Kepala satuan pendidikan pada Satuan
Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.
Teknik Pemilihan Peserta
Didik yang mengikuti AN Asesmen Nasional, adalah 1) Peserta didik yang
mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap
satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian. 2) Jumlah
peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan
ditentukan sebagai berikut: a) Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang
dan cadangan 5 orang; b) Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang
dan cadangan 5 orang; c) Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang
dan cadangan 5 orang; d) Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang; e)
Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; f) Jenjang SMALB maksimal
45 orang dan cadangan 5 orang; g) Jenjang Paket A/Ula maksimal 30 orang dan
cadangan 5 orang; h) Jenjang Paket B/Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang;
dan i) Jenjang Paket C/Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
Pendaftaran Peserta Asesmen
Nasional dilakukan dengan mekanisme: 1) Pengelola data di setiap satuan
pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang ada
di satuan pendidikannya masing-masing. 2) Peserta didik, pendidik, dan kepala satuan
pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar
Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan
di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional. 3) Pendidik
dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan asing (WNA) di Satuan
Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), dan Program
Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dapat mengikuti Asesmen Nasional. 4) Satuan
pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik,
pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data Dapodik. 5) Satuan pendidikan
dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mendata
peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan
data EMIS. 6) Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Hindu Kementerian Agama mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan
pendidikan ke pangkalan data Dapodik. 7) Pengelola data di setiap satuan pendidikan
melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN pada
sistem verval PD yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data
dan teknologi informasi Kementerian. 8) Pengelola data di setiap satuan
pendidikan mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid. 9) Pendaftaran
peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id
ke laman pendataan AN. 10) Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan
secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman
pendataan asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai
kewenangannya. 11) DNS selanjutnya dicetak oleh pengelola data kabupaten/kota
atau provinsi sesuai kewenangan dan diberikan ke satuan pendidikan untuk
diverifikasi. 12) DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan
kepada satuan pendidikan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota. 13) Proses sampling,
proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar
negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan
Kementerian. 14) Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data peserta
yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen AN untuk
dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal
yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.
Adapun Jadwal Pelaksanaan
Asesmen Nasional AN dan AKM Tahun 2021 untuk Peserta Didik adalah sebagai
berikut
•
Jadwal AN AKM SMK, MAK, Paket C, dan yang
sederajat Tahun 2021 berdasarkan POS AN (ANBK) SD SMP SMA SMK Asesmen Nasional Tahun 2021
• Jadwal AN AKM SMA, MA, dan yang sederajat Tahun 2021 berdasarkan POS AN (ANBK) SD SMP SMA SMK Asesmen Nasional Tahun 2021
• Jadwal AN AKM SMP, MTs, Paket B, dan yang sederajat Tahun 2021 berdasarkan POS AN (ANBK) SD SMP SMA SMK Asesmen Nasional Tahun 2021
• Jadwal AN AKM SD, MI, Paket A, dan yang sederajat Tahun 2021 Gelombang I berdasarkan POS AN (ANBK) SD SMP SMA SMK Asesmen Nasional Tahun 2021
•
Jadwal AN AKM SD, MI, Paket A, dan yang
sederajat Tahun 2021 Gelombang 2, berdasarkan POS AN SD SMP SMA SMK Asesmen Nasional Tahun 2021
Selengkapnya silahkan download dan baca POS AN Asesmen Nasional (ANBK) Tahun 2021 melalui file dan link yang tersedia di bawah ini
Link Download POS AN Asesmen Nasional Tahun 2021 (DISINI)
Untuk contoh Soal AN AKM SD/MI silahkan akses disini
Untuk contoh Soal AN AKM SMP/MTS silahkan akses disini
Untuk contoh Soal AN AKM SMA/MA silahkan akses disini
Demikian informasi tentang Link Download POS AN Asesmen Nasional (ANBK) SD SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
Termakasih atas filenya... semoga menjadi amal jariyah...
ReplyDeleteTerima kasih telah membagi posting tentang POS AN 2021/2022. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDeleteHebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.
ReplyDelete