JUKNIS BANTUAN HALAQAH PADA PESANTREN DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM TAHUN 2021
Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 3789 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021.
Diktum KESATU Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis
Nomor 3789 Tahun 2021 Tentang Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan
Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 menyatakan Menetapkan Petunjuk
Teknis Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagaman Islam Tahun Anggaran
2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis
Nomor 3789 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan
Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyaluran
Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagaman Islam Tahun Anggaran
2021.
KETIGA Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis
Nomor 3789 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan
Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 menyatakan pada saat Keputusan
ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7342 Tahun
2020 Tentang Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagaman Islam Tahun
Anggaran 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan Kepdirjenpendis Nomor 3789 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan
Islam Tahun Anggaran 2021 yang dimaksud Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan
Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 yang selanjutnya disebut Bantuan adalah
bantuan pemerintah dalam bentuk uang untuk fasilitasi dan dukungan penyelenggaraan
kegiatan halaqah Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan Islam. Adapun pengertian Pondok
Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut
Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan,
yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan
dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh
ajaran Islam rahmatan lil‘alamin yang tercermin dari sikap rendah hati,
toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui
pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Petunjuk
Teknis atau Juknis Bantuan
Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 dimaksudkan
sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Islam Tahun anggaran 2021. Petunjuk Teknis ini bertujuan agar penyaluran
Bantuan Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran
2021 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Persyaratan penerima Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan
Pendidikan Keagamaan Islam tahun 2021 sebagai berikut:
1.
Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSP.
2.
LPQ/MDT terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSLPQ/PSMDT.
3.
Ormas Islam yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan
masih berlaku.
4.
AFPSPP yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih
berlaku.
5.
Pesantren, LPQ/MDT, Ormas Islam, dan/atau AFPSPP memperoleh rekomendasi dari Kantor
Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan,
dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
Bantuan ini berbentuk uang
sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk fasilitasi dan dukungan
penyelenggaraan kegiatan halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
Prosedur Penyaluran Bantuan Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan
Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2021, adalah sebagai berikut
1.
Pengajuan Bantuan
a)
Pesantren, LPQ/MDT, Ormas Islam, dan/atau AFPSPP mengajukan usulan/proposal Bantuan
kepada pemberi bantuan yang terdiri: (1) surat permohonan Bantuan yang
ditandatangani pimpinan Pesantren, LPQ/MDT, Ormas Islam, dan/atau AFPSPP; (2) surat
rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan
keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan; (3) salinan
PSP bagi Pesantren; (4) salinan PSLPQ/PSMDT bagi LPQ/MDT; (5) salinan Surat
Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku bagi Ormas Islam dan AFPSPP; (6)
RAB; (7) profil singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri
dan latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri), satuan
pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha
(bila ada); (8) profil singkat LPQ/MDT yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah
berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan pimpinan, jumlah santri
(putra/putri), tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila
ada); dan (9) profil singkat Ormas Islam dan/atau AFPSPP yang sekurang-kurangnya
meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan/atau pimpinan, jumlah
anggota, dan unit usaha (bila ada).
b)
Pengajuan Bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau
berkas digital (soft copy) melalui: (1) pemberi bantuan; (2) Kantor Wilayah dan/atau
Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada pemberi bantuan; dan/atau
(3) aplikasi bantuan yang ditetapkan oleh pemberi bantuan.
c)
Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang
di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan
keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada Pesantren,
LPD/MDT, Ormas Islam dan/atau AFPSPP, pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan
melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.
d)
Pengajuan usulan/proposal Bantuan dapat dilakukan sebelum tahun anggaran
berjalan.
2. Seleksi Penerima Bantuan
a)
PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan, yang antara lain memuat: (1) nama Pesantren,
LPQ/MDT, Ormas Islam, dan/atau AFPSPP; (2) nomor statistik bagi Pesantren dan
LPQ/MDT; (3) alamat lengkap Pesantren, LPQ/MDT, Ormas Islam, dan/atau AFPSPP; (4)
nama pimpinan Pesantren, LPQ/MDT, Ormas Islam, dan/atau AFPSPP; dan (5) kelengkapan
lampiran pengajuan Bantuan.
b)
PPK melakukan seleksi calon penerima bantuan berdasarkan kriteria/persyaratan penerima
bantuan di dalam Petunjuk Teknis ini dengan melakukan verifikasi untuk menilai kelengkapan
persyaratan administratif.
c)
Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap kelayakan sasaran Bantuan, PPK dapat
melakukan validasi melalui: (1) visitasi lapangan yang dilaksanakan dengan menugaskan
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal dan/atau tenaga lainnya
melalui mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagaimana ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau (2) koordinasi dengan Kantor Wilayah, Kantor Kementerian
Agama, dan/atau aparat pengawasan fungsional untuk mendapat kebenaran data
pengajuan dan kelayakan sebagai penerima bantuan.
d)
Dalam hal diperlukan, PPK dapat membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari Aparatur
Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat dan/atau tenaga lainnya.
e)
Seleksi dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan.
3. Penetapan dan Pengesahan
Penerima Bantuan
a)
Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang
disahkan oleh KPA setelah memastikan anggaran tersedia dalam DIPA, sebagai dasar
pemberian bantuan yang paling sedikit memuat: (1) Identitas penerima bantuan; (2)
nilai bantuan; dan (3) nomor rekening dan nama bank penerima bantuan.
b)
Penetapan dan pengesahan penerima bantuan dapat dilakukan secara bertahap pada
tahun anggaran berjalan;
4. Pemberitahuan Penerima
Bantuan
a)
PPK memberitahukan kepada penerima bantuan mengenai penetapan dan pengesahan sebagai
penerima bantuan, ketentuan penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan
kelengkapan administrasi pencairan bantuan;
b)
PPK menyampaikan penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan
penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan kelengkapan administrasi pencairan
bantuan melalui: (1) penerima bantuan; (2) Kantor Wilayah dan/atau Kementerian Agama
Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada penerima bantuan; (3) aplikasi bantuan yang
ditetapkan oleh pemberi bantuan; dan/atau (4) website Direktorat pada laman www.ditpdpontren.kemenag.go.id
yang dapat diunduh langsung oleh penerima bantuan.
Selengkapnya silahkan baca Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis
Nomor 3789 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Halaqah Pada
Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Petunjuk
Teknis Juknis Bantuan Halaqah Pada
Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan
Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih telah membagi posting tentang Juknis Bantuan Pesantren. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDeleteHebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.
ReplyDelete