JUKNIS BANTUAN OPERASIONAL PESANTREN TAHUN 2021

Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021/2022


Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 3795 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021.

 

Diktum KESATU Kepdirjenpendis Nomor 3795 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021, menyataka Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Kepdirjenpendis Nomor 3795 Tahun 2021 Tentang Juknis Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021 menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyaluran Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021.

 

Diktum KETIGA Kepdirjenpendis Nomor 3795 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021 menyatakan Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7345 Tahun 2020 Tentang Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagaman Islam Tahun Anggaran 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai sub kultur, Pesantren memiliki kekhasan yang telah mengakar, hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

 

Pesantren didirikan dan diselenggaran oleh masyarakat dan telah berkontribusi nyata dalam pembentukan karakter dan akhlak mulia, mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan pengetahuan ilmu agama Islam dan mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari.

 

Mengingat peran dan kontribusi Pesantren tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan fasilitasi dan dukungan yang diwujudkan dalam bentuk Program Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021. Program bantuan ini diberikan dalam rangka memfasilitasi dan memberikan dukungan operasional Pesantren. Selanjutnya agar Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021 dapat disalurkan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu diatur dengan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 3795 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Operasional Pesantren Tahun anggaran 2021. Petunjuk Teknis ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Adapun Tujuan penggunaan Bantuan untuk: 1) Pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran operasional Pesantren. 2) Menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat.

 

Pemberi Bantuan adalah Direktorat Jenderal. Adapun Persyaratan penerima Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut: 1) Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSP. 2) Pesantren memperoleh rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.

 

Bantuan ini berbentuk uang sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) untuk fasilitasi dan dukungan operasional Pesantren.

 

Adapun Prosedur Pengajuan Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021, adalah sebagai berikut

a) Pesantren mengajukan usulan/proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang terdiri: (1) surat permohonan Bantuan yang ditandatangani pimpinan Pesantren; (2) Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan; (3) salinan PSP; (4) RAB; dan (5) profil singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri), satuan pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada).

b) Pengajuan Bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) melalui: (1) pemberi bantuan; (2) Kantor Wilayah dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada pemberi bantuan; dan/atau (3) aplikasi bantuan yang ditetapkan oleh pemberi bantuan.

c) Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada Pesantren, pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.

d) Pengajuan usulan/proposal Bantuan dapat dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan.

 

Seleksi Penerima Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021, adalah sebagai berikut

a) PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan, yang antara lain memuat: (1) nama Pesantren; (2) nomor statistik Pesantren; (3) alamat lengkap Pesantren; (4) nama pimpinan Pesantren; dan (5) kelengkapan lampiran pengajuan Bantuan.

b) PPK melakukan seleksi calon penerima bantuan berdasarkan kriteria/persyaratan penerima bantuan di dalam Petunjuk Teknis ini dengan melakukan verifikasi untuk menilai kelengkapan persyaratan administratif.

c) Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap kelayakan sasaran Bantuan, PPK dapat melakukan validasi melalui: (1) visitasi lapangan yang dilaksanakan dengan menugaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal dan/atau tenaga lainnya melalui mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau (2) koordinasi dengan Kantor Wilayah, Kantor Kementerian Agama, dan/atau aparat pengawasan fungsional untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan sebagai penerima bantuan.

d) Dalam hal diperlukan, PPK dapat membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat dan/atau tenaga lainnya.

e) Seleksi dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan.

 

Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut:

a) Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang disahkan oleh KPA setelah memastikan anggaran tersedia dalam DIPA, sebagai dasar pemberian bantuan yang paling sedikit memuat: (1) identitas penerima bantuan; (2) nilai bantuan; dan (3) nomor rekening dan nama bank penerima bantuan.

b) Penetapan dan pengesahan penerima bantuan dapat dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan;

 

Pemberitahuan Penerima Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021

a) PPK memberitahukan kepada penerima bantuan mengenai penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan kelengkapan administrasi pencairan bantuan;

b) PPK menyampaikan penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan kelengkapan administrasi pencairan bantuan melalui: (1) penerima bantuan; (2) Kantor Wilayah dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada penerima bantuan; (3) aplikasi bantuan yang ditetapkan oleh pemberi bantuan; dan/atau (4) website Direktorat pada laman www.ditpdpontren.kemenag.go.id yang dapat diunduh langsung oleh penerima bantuan.

 

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 3795 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Kepdirjenpendis Nomor 3795 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



4 comments:

  1. Terima kasih telah membagi posting tentang Juknis BOP Pesantren 2021/2022. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.

    ReplyDelete
  2. Terima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin

    ReplyDelete
  3. Hebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.

    ReplyDelete
  4. Informasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.