JUKNIS BANTUAN OPERASIONAL PESANTREN TAHUN 2021
Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 3795 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021.
Diktum KESATU Kepdirjenpendis
Nomor 3795 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Teknis Juknis Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021, menyataka Menetapkan
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
ini.
Diktum KEDUA Kepdirjenpendis
Nomor 3795 Tahun 2021 Tentang Juknis Bantuan
Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021 menyatakan Petunjuk Teknis
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyaluran
Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021.
Diktum KETIGA Kepdirjenpendis
Nomor 3795 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021 menyatakan Pada saat
Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
7345 Tahun 2020 Tentang Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren dan Pendidikan
Keagaman Islam Tahun Anggaran 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pesantren yang tumbuh dan berkembang
di masyarakat telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin
dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan
berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan
meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Sebagai sub kultur, Pesantren memiliki kekhasan yang telah mengakar,
hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi
dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Pesantren didirikan dan
diselenggaran oleh masyarakat dan telah berkontribusi nyata dalam pembentukan karakter
dan akhlak mulia, mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan pengetahuan ilmu
agama Islam dan mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Mengingat peran dan kontribusi
Pesantren tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan fasilitasi
dan dukungan yang diwujudkan dalam bentuk Program Bantuan Operasional Pesantren
Tahun Anggaran 2021. Program bantuan ini diberikan dalam rangka memfasilitasi dan
memberikan dukungan operasional Pesantren. Selanjutnya agar Bantuan Operasional
Pesantren Tahun Anggaran 2021 dapat disalurkan secara tertib, efisien, ekonomis,
efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan, perlu diatur dengan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren
Tahun Anggaran 2021.
Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 3795 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021 ini dimaksudkan
sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Operasional Pesantren Tahun anggaran
2021. Petunjuk Teknis ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Operasional
Pesantren Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis,
efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan. Adapun Tujuan penggunaan Bantuan untuk: 1) Pembiayaan seluruh atau
sebagian komponen anggaran operasional Pesantren. 2) Menstimulasi dukungan dan
partisipasi masyarakat.
Pemberi Bantuan adalah
Direktorat Jenderal. Adapun Persyaratan penerima Bantuan Operasional Pesantren
Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut: 1) Pesantren terdaftar pada Kementerian
yang dibuktikan dengan PSP. 2) Pesantren memperoleh rekomendasi dari Kantor
Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan,
dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
Bantuan ini berbentuk uang
sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) untuk fasilitasi dan
dukungan operasional Pesantren.
Adapun Prosedur Pengajuan Bantuan Operasional Pesantren Tahun
Anggaran 2021, adalah sebagai berikut
a)
Pesantren mengajukan usulan/proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang
terdiri: (1) surat permohonan Bantuan yang ditandatangani pimpinan Pesantren; (2)
Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan
keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan; (3) salinan
PSP; (4) RAB; dan (5) profil singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi
sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri),
satuan pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit
usaha (bila ada).
b)
Pengajuan Bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau
berkas digital (soft copy) melalui: (1) pemberi bantuan; (2) Kantor Wilayah dan/atau
Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada pemberi bantuan; dan/atau
(3) aplikasi bantuan yang ditetapkan oleh pemberi bantuan.
c)
Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di
luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan
keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada Pesantren,
pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan
verifikasi dan/atau validasi.
d)
Pengajuan usulan/proposal Bantuan dapat dilakukan sebelum tahun anggaran
berjalan.
Seleksi Penerima Bantuan Operasional Pesantren Tahun
Anggaran 2021, adalah sebagai berikut
a)
PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan, yang antara lain memuat: (1) nama Pesantren;
(2) nomor statistik Pesantren; (3) alamat lengkap Pesantren; (4) nama pimpinan
Pesantren; dan (5) kelengkapan lampiran pengajuan Bantuan.
b)
PPK melakukan seleksi calon penerima bantuan berdasarkan kriteria/persyaratan penerima
bantuan di dalam Petunjuk Teknis ini dengan melakukan verifikasi untuk menilai kelengkapan
persyaratan administratif.
c)
Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap kelayakan sasaran Bantuan, PPK dapat
melakukan validasi melalui: (1) visitasi lapangan yang dilaksanakan dengan menugaskan
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal dan/atau tenaga lainnya
melalui mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagaimana ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau (2) koordinasi dengan Kantor Wilayah, Kantor Kementerian
Agama, dan/atau aparat pengawasan fungsional untuk mendapat kebenaran data
pengajuan dan kelayakan sebagai penerima bantuan.
d)
Dalam hal diperlukan, PPK dapat membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari Aparatur
Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat dan/atau tenaga lainnya.
e)
Seleksi dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan.
Penetapan dan Pengesahan
Penerima Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai
berikut:
a)
Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang
disahkan oleh KPA setelah memastikan anggaran tersedia dalam DIPA, sebagai dasar
pemberian bantuan yang paling sedikit memuat: (1) identitas penerima bantuan; (2)
nilai bantuan; dan (3) nomor rekening dan nama bank penerima bantuan.
b)
Penetapan dan pengesahan penerima bantuan dapat dilakukan secara bertahap pada
tahun anggaran berjalan;
Pemberitahuan Penerima Bantuan Operasional Pesantren Tahun
Anggaran 2021
a)
PPK memberitahukan kepada penerima bantuan mengenai penetapan dan pengesahan sebagai
penerima bantuan, ketentuan penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan
kelengkapan administrasi pencairan bantuan;
b)
PPK menyampaikan penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan
penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan kelengkapan administrasi pencairan
bantuan melalui: (1) penerima bantuan; (2) Kantor Wilayah dan/atau Kementerian Agama
Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada penerima bantuan; (3) aplikasi bantuan yang
ditetapkan oleh pemberi bantuan; dan/atau (4) website Direktorat pada laman www.ditpdpontren.kemenag.go.id
yang dapat diunduh langsung oleh penerima bantuan.
Selengkapnya
silahkan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor
3795 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis
Juknis Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021, melalui link yang
tersedia di bawah ini.
Link download Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan
Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Kepdirjenpendis
Nomor 3795 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021. Semoga
ada manfaatnya.
Terima kasih telah membagi posting tentang Juknis BOP Pesantren 2021/2022. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDeleteHebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.
ReplyDeleteInformasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang
ReplyDelete