PERMENDAGRI NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 39 TAHUN 2020

Permendagri Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 39 Tahun 2020



Permendagri Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pemerintah daerah perlu pedoman untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan dampaknya akibat peningkatan penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 secara signifikan di beberapa daerah di Indonesia; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu disesuaikan dengan dinamika kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

Pada Pasal I Permendagri Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 581) diubah.

 

Adapun beberapa perubahan dimaksud, antara lain:

1) Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4A

(1) Penyesuaian alokasi anggaran pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) termasuk penyesuaian perubahan alokasi terkait pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyesuaian perubahan alokasi terkait pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a) dana alokasi umum; b) dana otonomi khusus; dan c.) dana transfer khusus.

 

2. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B sehingga berbunyi sebagai berikut:

 Pasal 5A

(1) Penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah yang bersumber dari transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) termasuk penyesuaian perubahan penggunaan terkait pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyesuaian perubahan penggunaan terkait pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a) dana transfer umum penggunaannya diarahkan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk mendukung program pemulihan ekonomi; b) dana alokasi umum penggunaannya diarahkan paling sedikit 8% (delapan persen) untuk mendukung penanganan kesehatan dan prioritas lainnya; c) dana bagi hasil bagi daerah yang tidak mendapat dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada huruf b, penggunaannya diarahkan paling sedikit 8% (delapan persen) untuk mendukung penanganan kesehatan dan prioritas lainnya; d) sisa dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional kesehatan tambahan tahun anggaran 2020 penggunaannya diarahkan untuk insentif tenaga kesehatan; dan e) dana keistimewaan diarahkan penggunaanya untuk mendanai pencegahan dan/atau penanganan pandemi COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Program pemulihan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk tetapi tidak terbatas pada belanja untuk perlindungan sosial paling tinggi 20% (dua puluh persen) dan pemberdayaan ekonomi masyarakat paling tinggi 15% (lima belas persen).

(4) Dalam hal dukungan pendanaan yang bersumber dari dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak mencukupi dapat menggunakan dana yang bersumber dari penerimaan daerah yang tidak ditentukan penggunaanya (non earmarked).

 

Pasal 5B

(1) Perubahan penggunaan terkait pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (2) termasuk penyesuaian dukungan pendanaan yang bersumber dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang digunakan untuk: a) dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam bentuk pengamanan oleh Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b) pendanaan untuk pembayaran insentif atau honor kepada tenaga kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19 dari unsur oleh Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, tenaga kesehatan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan vaksinator lain yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

(2) Dukungan operasional dan insentif atau honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dilaksanakan dengan menggunakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Penyesuaian alokasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD.

(2) Perubahan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah. (3) Perubahan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD.

(4) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD, penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang perubahan penjabaran APBD yang selanjutnya ditampung dalam laporan realisasi anggaran.

(5) Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian alokasi anggaran setelah perubahan APBD, penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran perubahan APBD yang selanjutnya ditampung dalam laporan realisasi anggaran.

 

4. Ketentuan ayat (3) sampai dengan ayat (5) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan APBD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a) penyesuaian APBD; b) alokasi dan penggunaan APBD untuk penanganan pandemi COVID-19; c) realisasi insentif tenaga kesehatan; dan d) realisasi bantuan sosial/jaring pengaman sosial.

(3) Laporan penyesuaian APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dimuat dalam lampiran I Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD yang berisikan ringkasan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang diuraikan sampai dengan sub rincian obyek.

(4) Laporan alokasi dan penggunaan APBD untuk penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 2 (dua) dan tanggal 17 (tujuh belas) pada setiap bulan.

(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi pertimbangan dalam penyaluran dana alokasi umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah dilakukan penyesuaian APBD.

 

5. Di antara Pasal 7 dan 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:

 Pasal 7A

Aparat pengawasan internal pemerintah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi, dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

6. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 581), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal II Permendagri Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan APBD, menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni tanggal tanggal 6 Agustus 2021

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan dan lampiran Permendagri Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah), melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Permendagri Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan APBD (disini)

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan APBD. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



2 comments:

  1. Terima kasih telah membagi posting tentang Permendagri Nomor 26 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.

    ReplyDelete
  2. Terima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.