PERPRES NOMOR 85 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2022

Peraturan Presiden Perpres Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022


Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022 merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun sebagai penjabaran tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Selain itu penyusunan RKP juga dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 memuat arah kebijakan nasional tahunan demi menjaga kesinambungan pembangunan secara terencana dan sistematis yang tanggap akan perubahan.

 

Berdasarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, RKP Tahun 2022 merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode I (satu) tahun, yaitu Tahun 2022 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. RKP Tahun 2022 memuat:

a. Narasi RKP Tahun 2022, yang terdiri atas:

1. Bab I, Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;

2. Bab II, Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Hasil Evaluasi RKP Tahun 2020, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan Pembangunan;

3. Bab III, Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan Arahan Presiden, Tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan, serta Prioritas Nasional;

4. Bab IV, Prioritas Nasional dan Pendanaannya yang menjabarkan 7 (tujuh) Prioritas Nasional dan masing-masing memuat sasaran Prioritas Nasional, program Prioritas, Proyek Prioritas Strategis/Major project, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, dan pendanaan untuk Prioritas Nasional;

5. Bab V, Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan; dan

6. Bab VI, Penutup, tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;

b. Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, dukungan terhadap arahan Presiden, target, alokasi dan instansi pelaksana yang tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Presiden ini; serta

c. Matriks Proyek Prioritas Strategis/Major Project yangmemuat Proyek Prioritas Strategis / Major Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya, tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Adapun 7 (tujuh) Prioritas Nasional berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Perpres Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, adalah: 1) Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan, 2) Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan; 3) Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing; 4) Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan; 5) Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar; 6)Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim; 7) Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik.

 

Kerangka Ekonomi Makro termasuk mencakup sasaranpertumbuhan ekonomi nasional dan sasaran pertumbuhanekonomi provinsi. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi kepada Gubernur dalam rangka mengawal sasaran kerangka ekonomi makro.

 

Proyek Prioritas dijabarkan dalam Daftar Proyek Prioritas yang ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

RKP Tahun 2022 digunakan, antara lain, untuk: a) pedoman bagi Pemerintah dalam Menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2022; dan b) pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.

 

Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2022 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga Tahun 2022 dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, bahwa dalam hal terdapat perubahan alokasi anggaran sesuai dengan hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri / Pimpinan Lembaga menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan untuk dibahas bersama. Pembahasan dilakukan guna menjamin kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga Tahun 2022 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dengan pencapaian Sasaran Pembangunan dalam RKP Tahun 2022. Hasil pembahasan disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan.

 

Dalam hal Presiden memberikan persetujuan perubahan alokasi anggaran Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja Kementerian/Lembaga dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2022 berdasarkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

 

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaporkan hasil pemutakhiran RKP Tahun 2022 kepada presiden. Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2022 yang telah dilaporkan kepada Presiden, ditetapkan dengan Peraturan presiden.

 

Kementerian/Lembaga menyusun laporan per triwulan atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan berdasarkan Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga. Laporan disampaikan kepada Menteri Perencanaan pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan.Penyampaian laporan dilakukan melalui sistem pemantauan dan evaluasi berbasis elektronik dan/atau mekanisme pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan menjadi masukan dalam pelaksanaan Rencana Kerja Kementerianllembaga tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan menjadi bahan evaluasi untuk penyusunan Rencana Kerja KementerianlLembaga tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengakpnya berikut ini Salinan dan lampiran Peraturan Presiden Perpres Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022

 

Link download Salinan dan lampiran Peraturan Presiden Perpres Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



4 comments:

  1. Perpres nomor 85 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.

    ReplyDelete
  2. Terima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin

    ReplyDelete
  3. Hebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.

    ReplyDelete
  4. Informasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang

    ReplyDelete



































Free site counter


































Free site counter