PERPRES NOMOR 85 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2022
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022 merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun sebagai penjabaran tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Selain itu penyusunan RKP juga dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 memuat arah kebijakan nasional tahunan demi menjaga kesinambungan pembangunan secara terencana dan sistematis yang tanggap akan perubahan.
Berdasarkan Peraturan
Presiden Perpres Nomor 85 Tahun 2021
Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, RKP Tahun 2022 merupakan
dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode I (satu) tahun, yaitu
Tahun 2022 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal
31 Desember 2022. RKP Tahun 2022 memuat:
a. Narasi RKP Tahun 2022, yang terdiri atas:
1.
Bab I, Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
2.
Bab II, Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Hasil Evaluasi
RKP Tahun 2020, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan
Strategi Pendanaan Pembangunan;
3.
Bab III, Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan Arahan Presiden, Tema, Sasaran, Arah
Kebijakan dan Strategi Pembangunan, serta Prioritas Nasional;
4.
Bab IV, Prioritas Nasional dan Pendanaannya yang menjabarkan 7 (tujuh)
Prioritas Nasional dan masing-masing memuat sasaran Prioritas Nasional, program
Prioritas, Proyek Prioritas Strategis/Major project, kerangka regulasi,
kerangka kelembagaan, dan pendanaan untuk Prioritas Nasional;
5.
Bab V, Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi,
serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan; dan
6.
Bab VI, Penutup, tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
b. Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas
Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas dan proyek prioritas dengan penjabaran
sasaran, indikator, dukungan terhadap arahan Presiden, target, alokasi dan
instansi pelaksana yang tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tidak
terpisahkan dari peraturan Presiden ini; serta
c. Matriks Proyek Prioritas Strategis/Major Project
yangmemuat Proyek Prioritas Strategis / Major Project pada Prioritas Nasional
beserta alokasi pendanaannya, tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Adapun 7 (tujuh) Prioritas
Nasional berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Perpres Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022,
adalah: 1) Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas
dan Berkeadilan, 2) Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin
Pemerataan; 3) Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing; 4)
Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan; 5) Memperkuat Infrastruktur untuk
Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar; 6)Membangun Lingkungan
Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim; 7) Memperkuat
Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik.
Kerangka Ekonomi Makro termasuk
mencakup sasaranpertumbuhan ekonomi nasional dan sasaran pertumbuhanekonomi
provinsi. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional menyampaikan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi kepada
Gubernur dalam rangka mengawal sasaran kerangka ekonomi makro.
Proyek Prioritas dijabarkan
dalam Daftar Proyek Prioritas yang ditetapkan oleh Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
RKP Tahun 2022 digunakan,
antara lain, untuk: a) pedoman bagi Pemerintah dalam Menyusun Rancangan
Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan Tahun
Anggaran 2022; dan b) pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam Menyusun Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Dalam rangka penyusunan
Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2022, Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2022 sebagai acuan dalam
melakukan penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga
Tahun 2022 dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dinyatakan dalam Peraturan
Presiden Perpres Nomor 85 Tahun 2021
Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, bahwa dalam hal terdapat
perubahan alokasi anggaran sesuai dengan hasil pembahasan dengan Dewan
Perwakilan Rakyat, Menteri / Pimpinan Lembaga menyampaikan perubahan tersebut
kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Menteri Keuangan untuk dibahas bersama. Pembahasan dilakukan guna
menjamin kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga
Tahun 2022 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah
dengan pencapaian Sasaran Pembangunan dalam RKP Tahun 2022. Hasil pembahasan disampaikan
oleh Menteri/Pimpinan Lembaga melalui Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan
kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
Dalam hal Presiden
memberikan persetujuan perubahan alokasi anggaran Menteri/Pimpinan Lembaga
melakukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja Kementerian/Lembaga dan Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga. Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran
RKP Tahun 2022 berdasarkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaporkan hasil
pemutakhiran RKP Tahun 2022 kepada presiden. Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2022
yang telah dilaporkan kepada Presiden, ditetapkan dengan Peraturan presiden.
Kementerian/Lembaga menyusun
laporan per triwulan atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan berdasarkan
Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga. Laporan disampaikan kepada Menteri
Perencanaan pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan pembangunan Nasional
dan Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
berakhirnya triwulan.Penyampaian laporan dilakukan melalui sistem pemantauan
dan evaluasi berbasis elektronik dan/atau mekanisme pelaporan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan menjadi masukan dalam
pelaksanaan Rencana Kerja Kementerianllembaga tahun berjalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Laporan menjadi bahan evaluasi untuk penyusunan
Rencana Kerja KementerianlLembaga tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selengakpnya berikut ini
Salinan dan lampiran Peraturan Presiden Perpres
Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022
Link download Salinan dan
lampiran Peraturan Presiden Perpres
Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Presiden Perpres Nomor 85 Tahun 2021
Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Perpres nomor 85 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDeleteHebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.
ReplyDeleteInformasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang
ReplyDelete