PP NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PNS PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)


Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang dimaksud Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Adapun yang dimaksud Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Sedangkan hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) bahwa PNS wajib: a) setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah; b) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; c) melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang; d) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; e) melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; f) menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; g) menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Selain memenuhi kewajiban tersebut di atas, PNS wajib: a) menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS; b) menghadiri menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan; c) mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, danf atau golongan; d) melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara; e) melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f) Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja; g) menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya; h) memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan i)  menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

 

Selanjutnya Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menegaskan bahwa PNS dilarang: a) menyalahgunakanwewenang; b) menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan; c) menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain; d) bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; e) bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; f) memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah; g) melakukan pungutan di luar ketentuan; h) melakukan kegiatan yang merugikan negara; i)  bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; j) menghalangi berjalannya tugas kedinasan; k) menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; l) meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; m) melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan n) memberikan dukungan kepada calon Presiden/WakilPresiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara: (1) ikut kampanye; (2) menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; (3) sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; (4) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; (5) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; (6) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau (7) memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

 

Dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terdapat 3 jenis Hukuman Disiplin yakni . Hukuman Disiplin ringan;  Hukuman Disiplin sedang; atau Hukuman Disiplin berat.  Jenis Hukuman Disiplin ringan terdiri atas:  teguran  lisan;  teguran tertulis; atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Jenis Hukuman Disiplin sedang terdiri atas: a) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan; b) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau c) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan. Sedangkan jenis Hukuman Disiplin berat terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat  lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya  menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak  atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 

Hukuman  Disiplin  ringan dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap  kewajiban: a) melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja; b) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja; c) melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja; d) menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja; e) menyimpan rahasia jabatan  dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan  sesuai dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Keda; dan f) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja.

 

Hukuman Disiplin ringan dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan: a) mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja; b) Masuk Keda dan menaati ketentuan jam kerja yang berdampak pada Unit Kerja berupa: (1) teguran lisan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 (tiga) hari keda dalam 1 (satu) tahun; (2) teguran tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; dan (3) pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;  c) menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja; dan d) memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja.

 

Hukuman Disiplin sedang dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban: a) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja dan/atau instansi yang bersangkutan; b) melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; c) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; d) melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; e) menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; f)  menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia  jabatan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; dan g) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.

 

Hukuman Disiplin Sedang berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi  ketentuan: a) menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS apabila pelanggaran dilakukan  tanpa alasan yang sah; b) menghadiri  dan mengucapkan sumpah/janji jabatan apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah; c) mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; d) melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; e) melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional; f) Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja berupa: (1) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 (sebelas) sampai dengan 13 (tiga belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; (2) pemotongan tunjangan kineda sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) hari keda dalam 1 (satu) tahun; dan (3) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 (tujuh belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;  g) menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; dan h) memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.

 

Hukuman Disiplin berat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban: a) setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kcrja, instansi, dan/atau negara; b) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara; c) melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara; d) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara; e) melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara; f)  menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara; g. menyimpan rahasia jabatan  dan hanya dapat mengemukakan rahasia  jabatan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara; dan h) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.

 

Hukuman Disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan: a) mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah; b) melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara  apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah; c) melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya; Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja berupa: (1) penurunan jabatan  setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; (2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; (3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan (4) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja; e) menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Hukuman Disiplin ringan dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan: a) memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah  apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja; b) melakukan kegiatan yang merugikan negara apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja; c) bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja; d) menghalangi berjalannya tugas kedinasan apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja.

 

Hukuman Disiplin sedang dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan: a) memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; melakukan pungutan di luar ketentuan apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja danlatau instansi yang bersangkutan; c) melakukan kegiatan yang merugikan negara apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; d) bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; e) melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; f)  menghalangi  berjalannya  tugas kedinasan apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; dan g) memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan  Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah dengan cara  menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS

 

Hukuman Disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan: a) menyalahgunakan  wewenang; b) menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan; c) menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional tanpa izin  atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; d) bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; e) memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah; f)  melakukan pungutan di luar ketentuan apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah; g) menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; h. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; i)  memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: (1) sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; (2) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; (3) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; (4) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau (5) memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

 

Pelanggaran terhadap kewajiban Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan. PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam  kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.

 

 

Berikut ini Salinan Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang dapat diakses melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Salinan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semoga ada manfaatnya, terima kasih



= Baca Juga =



5 comments:

  1. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.

    ReplyDelete
  2. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.

    ReplyDelete
  3. Terima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin

    ReplyDelete
  4. Hebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.

    ReplyDelete
  5. Informasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.