KMK ATAU KEPMENKES NOMOR HK.01.07-MENKES-4235-2021 TENTANG STANDAR PROFESI AKUPUNKTUR TERAPIS

 

Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4235-2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur Terapis

Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4235-2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur Terapis. Keberadaan Akupunktur Terapis sebagai salah satu jenis tenaga kesehatan di Indonesia telah dimulai sejak terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1277/Menkes/SK/VIII/2003 tentang Tenaga Akupunktur. Dalam Keputusan Menteri Kesehatan ini dinyatakan bahwa Tenaga Akupunktur adalah setiap orang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan Diploma III Akupunktur yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku.


Selain itu dicantumkan bahwa Tenaga Akupunktur merupakan salah satu tenaga kesehatan yang masuk dalam kelompok keterapian fisik. Pertama kali pendidikan tinggi akupunktur yaitu Akademi Akupunktur Surabaya dengan Izin Pendidikan Tinggi (DIKTI) : 3505/D/T/2004 tanggal 31 Agustus 2004, selanjutnya program studi (Prodi) Diploma III Akupunktur Politeknik Kesehatan (Poltekkes) RS dr. Soepraoen Kesdam V/Brawijaya Malang berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 198/D/O/2005 tanggal 30 Desember 2005, dan Prodi Diploma III Akupunktur Poltekkes Kemenkes Surakarta dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor OT.01.01.1.4.2.04333.II tentang Pembentukan Program Diploma III Akupunktur di Poltekkes Departemen Kesehatan Surakarta ditetapkan di Jakarta tanggal 3 Oktober 2007.

 

Kedudukan Akupunktur Terapis di Indonesia juga telah diakui secara yuridis, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Dalam Pasal 11 ayat (10) disebutkan bahwa jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keterapian fisik terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur.

 

Kompetensi di bidang akupunktur dipersiapkan untuk menghadapi tantangan di era globalisasi dalam lingkup perdagangan bebas antarnegara di bidang kesehatan. Era globalisasi dapat membawa dampak ganda, di satu sisi membuka kesempatan kerja sama yang seluasluasnya, di sisi lain membawa dampak persaingan yang cukup ketat. Oleh karena itu tantangan utama saat ini dan masa mendatang yaitu meningkatkan daya saing dan keunggulan kompetitif di bidang Pelayanan Akupunktur.

 

Pelayanan Akupunktur (acupuncture services) merupakan bagian dari sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan dan mewujudkan kesehatan masyarakat. Masyarakat saat ini sudah semakin memahami hak dan kewajiban mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu tidak terkecuali Pelayanan Akupunktur.

 

Pelayanan Akupunktur dilakukan oleh Akupunktur Terapis sesuai kompetensi dan kewenangannya. Untuk menyiapkan Akupunktur Terapis yang berkualitas sesuai dengan tuntutan masyarakat penerima Pelayanan Akupunktur dan dunia kerja maka perlu ada standar kompetensi agar terwujud hubungan timbal balik yang positif sehingga dapat meningkatkan mutu Akupunktur Terapis dengan lebih jelas dan terukur. Standar kompetensi ini juga dapat digunakan oleh pemerintah dalam mengembangkan kebijakan di bidang Pelayanan Akupunktur

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4235/2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur Terapis menyatakan bahwa Standar profesi Akupunktur Terapis terdiri atas: a) standar kompetensi; dan b) kode etik profesi.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4235/2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur Terapis menyatakan bahwa Mengesahkan standar kompetensi Akupunktur Terapis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4235/2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur Terapis menyatakan bahwa Kode etik profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b ditetapkan oleh organisasi profesi.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4235/2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur Terapis menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

Ditegaskan dalam lampiran Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4235-2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur Terapis bahwa Standar kompetensi Akupunktur Terapis ini dimaksudkan sebagai ukuran untuk merumuskan standar minimal Akupunktur Terapis untuk dinyatakan mampu menjalankan Pelayanan Akupunktur di Indonesia. Standar kompetensi Akupunktur Terapis ini menggambarkan penguasaan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku, yang diharapkan dapat dicapai di akhir pendidikan tinggi akupunktur.

 

Tujuan dari standar kompetensi Akupunktur Terapis yaitu: 1) Sebagai referensi dalam penyusunan kewenangan Akupunktur Terapis untuk menjalankan Pelayanan Akupunktur. 2) Sebagai referensi dalam penyusunan kurikulum pendidikan akupunktur. 3) Sebagai referensi dalam penyelenggaraan program pengembangan keprofesian berkelanjutan.

 

Bagi Akupunktur Terapis manfaat adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4235-2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur Terapis adalah dapat dijadikan sebagai tolok ukur kemampuan minimal yang harus dikuasai oleh lulusan Akupunktur Terapis. Bagi Institusi Pendidikan, dapat dijadikan sebagai pedoman capaian pembelajaran dalam penyusunan kurikulum pendidikan akupunktur. Bagi Pemerintah/Pengguna, dapat dijadikan dasar dalam penyusunan tugas dan wewenang Akupunktur Terapis pada tingkat lembaga/Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Bagi Organisasi Profesi, dapat dijadikan pedoman dalam program pengembangan keprofesian secara berkelanjutan. Sedangkan Bagi Masyarakat, dapat dijadikan sebagai sumber informasi dalam menentukan pilihan pendidikan akupunktur dan sumber informasi mengenai ruang lingkup pelayanan serta masalah-masalah kesehatan yang bisa ditangani dengan akupunktur

 

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4235/2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur Terapis, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4235/2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur Terapis. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



2 comments:

  1. Hebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.

    ReplyDelete
  2. Informasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.