KMK ATAU KEPMENKES NOMOR HK.01.07-MENKES-320-2020 TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN

Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-Menkes-320-2020 Tentang Standar Profesi Bidan


Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-Menkes-320-2020 Tentang Standar Profesi Bidan. Pertumbuhan dan perkembangan reproduksi perempuan dimulai sejak terbentuknya organ reproduksi, jauh sebelum seorang perempuan dilahirkan dan berketurunan diperlukan untuk menjaga keberlanjutan gener asi agar tidak punah, hal ini merupakan proses dan fungsi reproduksi perempuan secara alamiah.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dinyatakan kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki -laki dan perempuan. Pemerintah menjamin pemenuhan hak kesehatan reproduksi bagi setiap orang dan menjamin kesehatan ibu dalam usia reproduksi agar melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas, serta mengurangi angka kematian ibu yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi Serta Pelayanan Kesehatan Seksual.

 

Berdasarkan data Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) tahun 2015 Angka Kematian Ibu (AKI) 305/100.000 Kelahiran Hidup (KH), dan berdasarkan Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2017, Angka Kematian Bayi (AKB) 24/1000 KH, adapun target Sustainable Development Goals (SDGs) pada tahun 2030 adalah AKI mencapai 70/100.000 KH, sedangkan AKB 12/1000 KH. Bidan sebagai salah satu profesi tertua di dunia memiliki peran sangat penting dan strategis dalam penurunan AKI dan AKB serta penyiapan generasi penerus bangsa yang berkualitas, melalui pelayanan kebidanan yang bermutu dan berkesinambungan.

 

Untuk memberikan pelayanan kebidanan yang bermutu dan berkesinambungan, bidan harus memahami falsafah, kode etik, dan regulasi yang terkait dengan praktik kebidanan. Berdasarkan Pasal 46 Undang -Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan bahwa dalam menyelenggarakan praktik kebidanan, Bidan memberikan pelayanan meliputi pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, serta pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang, dan/atau pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu, dan dalam Pasal 47 mengatakan Bidan dapat berperan sebagai pemberi pelayanan kebidanan, pengelola pelayanan kebidanan, penyuluh dan konselor, pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik, penggerak peran serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan dan/atau peneliti dalam penyelenggaraan praktik kebidanan.

 

Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 938/Menkes/SK/VIII/2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan, Bidan memberikan asuhan kebidanan yang bersifat holistik, humanistik berdasarkan evidence based dengan pendekatan manajemen asuhan kebidanan, dan memperhatikan aspek fisik, psikologi, emosional, sosial budaya, spiritual, ekonomi, dan lingkungan yang dapat mempengaruhi kesehatan reproduksi perempuan, meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai kewenangannya dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.

 

Perkembangan pelayanan kebidanan sejalan dengan kemajuan pelayanan obstetri dan ginekologi. Bidan sebagai profesi yang terus berkembang, senantiasa mempertahankan profesionalitasnya dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Profesionalitas terkait erat dengan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang profesional (kompetensi profesional). Bidan profesional yang dimaksud harus memiliki kompetensi klinis (midwifery skills), sosial -budaya untuk menganalisa, melakukan advokasi dan pemberdayaan dalam mencari solusi dan inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan, keluarga dan masyarakat.

 

Sikap profesional Bidan tidak terlepas dari harapan masyarakat tentang profil seorang Bidan. Survei tentang kinerja bidan yang dilakukan oleh Organisasi Profesi dan asosiasi institusi pendidikan kebidanan pada Tahun 2010 melalui pendekatan kualitatif menunjukkan bahwa pada intinya masyarakat mengharapkan Bidan yang ramah, terampil dan tanggap di bidangnya. Mencermati harapan masyarakat tersebut, Organisasi Profesi dan stakeholders terkait menyusun suatu standar kompetensi Bidan yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan kebidanan.

 

Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/320/2020 Tentang Standar Profesi Bidan ini, merupakan penyempurnaan dari Standar Kompetensi Bidan dan ruang lingkup praktik kebidanan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Standar tersebut disusun berdasarkan body of knowledge, falsafah dan paradigma pelayanan kebidanan serta pola hubungan kemitraan ( partnership) Bidan dan perempuan yang berfokus pada kebutuhan perempuan. Standar kompetensi ini memuat standar kompetensi lulusan pendidikan profesi Bidan dengan sebutan Bidan dan lulusan pendidikan Diploma III (tiga) Kebidanan dengan sebutan Ahli Madya Kebidanan.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/320/2020 Tentang Standar Profesi Bidang menyatakan bahwa Standar profesi Bidan terdiri atas: standar kompetensi; dan kode etik profesi.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/320/2020 Tentang Standar Profesi Bidan menyatakan bahwa Mengesahkan standar kompetensi Bidan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/320/2020 Tentang Standar Profesi Bidan menyatakan bahwa Kode etik profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b ditetapkan oleh organisasi profesi.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/320/2020 Tentang Standar Profesi Bidan menyatakan bahwa Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-Menkes-320-2020 Tentang Standar Profesi Bidan ini di maksudkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kebidanan terstandar oleh Bidan yang kompeten. Tujuan umum adalah tersedianya dokumen yang menggambarkan karakteristik pengetahuan, keterampilan, dan perilaku Bidan sebagai acuan semua pihak yang memerlukan referensi untuk mengetahui dan memahami kompetensi Bidan. Tujuan Khusus: 1) Tersedianya referensi untuk penyusunan kurikulum pendidikan kebidanan; penyusunan pedoman program pengembangan profesi secara berkelanjutan; dan akreditasi institusi pendidikan kebidanan. 2) Tersedianya acuan untuk: penyusunan standar praktik dan pelayanan keb idanan; dan kegiatan pembinaan dan evaluasi pelayanan keb idanan.

 

Manfaat adanya Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-Menkes-320-2020 Tentang Standar Profesi Bidan. Bagi Bidan manfaatnya sebagai Pedoman dalam pelaksanaan praktik kebidanan serta Alat ukur kemampuan diri. Bagi Organisasi Profesi manfaatnya sebagai Standarisasi kompetensi Bidan dan Dasar referensi pengembangan profesi Bidan. Bagi Asosiasi Institusi Pendidikan Kebidanan adalah seabgai dasar referensi penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan kebidanan. Bagi Pemerintah/ Pengguna adalah seabagai Referensi dalam menentukan remunerasi profesi Bidan; Dasar pengaturan dalam pendayagunaan Bidan di seluruh lini pelayanan kesehatan; dan. Sebagai acuan jenjang karier Bidan. Sedangan bagi masyarkat manfaatnya adalah: Memperoleh gambaran tentang profesi Bidan dan Menentukan pilihan dalam memperoleh pelayanan kebidanan.

 

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-Menkes-320-2020 Tentang Standar Profesi Bidan, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini




Link download 


Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-Menkes-320-2020 Tentang Standar Profesi Bidan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



2 comments:

  1. Hebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.

    ReplyDelete
  2. Informasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.