PERMENDAGRI NOMOR 47 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBUKUAN, INVENTARISASI, DAN PELAPORAN BARANG MILIK DAERAH
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) yang dimaksud Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelola BMD yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan BMD. Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD selaku pejabat peogelola keuangan daerah. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMD. Kuasa Pengguna BMD yang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan BMD yang berada dalam penguasaannya dengan sebaikbaiknya. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha BMD pada Pengguna Barang. Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan BMD pada Pengelola Barang. Pengurus Barang Pengguna adalah jabatan fungsional umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan BMD pada Pengguna Barang. Pengurus Barang Pembantu adalah jabatan fungsional umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan BMD pada Kuasa Pengguna Barang.
Pasal 2 Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD), menyatakan
bahwa Objek Pembukuan , lnventarisasi, dan Pelaporan BMD meliputi:
a. semua barang yang dibeli atau diperoleh
atas beban APBD; dan
b. semua
barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah meliputi:
1. barang yang diperoleh dari hibah /
sumbangan atau yang sejenisnya;
2. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan
perjanjian/ kontrak;
3. barang yang diperoleh sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan:
4. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
5. barang yang diperoleh kembali dari hasil
divestasi atas penyertaan modal Pemerintah Daerah.
Objek Pembukuan,
lnventarisasi, dan Pelaporan BMD diklasifikasikan menjadi:
a. Asel Lancar berupa persediaan;
b. Aset Tetap, meliputi:
1. tanah ;
2. peralatan dan mesin;
3. gedung dan bangunan;
4. jalan, irigasi, dan jaringan;
5. Asel Tetap lainnya: dan
6. konstruksi dalam pengerjaan.
c. Aset Lainnya, meliputi;
1. kemitraan dengan pihak ketiga:
2. Aset tidak berwujud; dan
3. Aset lain-lain .
Pasal 3 Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD (Barang Milik Daerah), menyatakan
bahwa Pembukuan, lnventarisasi, dan Pelaporan BMD dilakukan pada.:
a. Kuasa
Pengguna Barang;
b. Pengguna
Barang; dan
c. Pengelola
Barang.
Pelaksana Pembukuan,
lnventarisasi, dan Pelaporan BMD pada Kuasa Pengguna Barang pada hurup (a) dilakukan
oleh Pengurus Barang Pembantu. Pelaksana Pembukuan, lnventarisasi, dan Pelaporan
BMD pada Pengguna Barang sebagaimana hurup (b) dilakukan oleh Pengurus Barang
Pengguna. Pelaksana Pembukuan, lnventarisasi, dan Pelaporan BMD pada Pengguna
Barang sebagaimana hurup (c) dilakukan oleh Pengurus Barang Pengelola melalui
Pejabat Penatausahaan Barang.
Dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik
Daerah (BMD), dinyatakan bahwa Daftar Barang disajikan dalam bentuk: a) Daftar
BMD pada Kuasa Pengguna Barang; b) Daftar BMD pada Pengguna Barang; c) Daflar
BMD pada Pengelola Barang; dan d) Daftar BMD provinsi, kabupaten/kota.
Daftar Barang terdiri dari: a)
Daftar BMD lntra komptabel; b) Daftar BMD Ekstra komptabel; c) Daftar BMD gabungan
lntra komptabel dan Ekstra komptabel; d) Daftar BMD Aset bersejarah; dan e) Daftar
BMD persediaan rusak berat atau usang.
Pasal 5 Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD, menyatakan bahwa
(1) Daftar BMD pada Kuasa Pengguna Barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a disusun oleh Kuasa Pengguna
Barang yang memuat data BMD yang berada pada Kuasa Pengguna Barang.
(2) Daftar
BMD pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b
disusun oleh Pengguna Barang yang memuat data BMD yang berada pada Pengguna
Barang.
(3) Daftar
BMD pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan himpunan Daftar
Barang pada Kuasa Pengguna Barang dan Daftar Barang pada Pengguna Barang.
(4) Daftar
BMD pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c
disusun oleh Pengelola Barang yang memuat data BMD yang berada pada Pengelola
Barang.
(5) Daftar
BMD provinsi, kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
d merupakan himpunan Daftar BMD pada Pengguna Barang sebagaimana dimaskud pada ayat
(3) dan Daftar BMD pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 6 Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, menyatakan bahwa
(1) Pembukuan
BMD terdiri dari:
a. perolehan/penerimaan;
b. penggunaan;
c. penerimaan
internal Pengguna Barang;
d. pengeluaran
internal Pengguna Barang;
e. pemanfaatan
f. reklasifikasi;
g. koreksi;
h. penambahan
masa manfaat atau kapasitas manfaat;
i. penyusutan
atau amortisasi;
J. persediaan;
k. pemeliharaan;
I. KIR;
m. pengamanan;
n. penghapusan;
dan
o. KIBAR.
(2) Pembukuan
BMD dilaksanakan pada tanggal, bulan,
tahun sesuai dokumen sumber.
(3) Pembukuan
BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7 Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD, menyatakan bahwa
1. Pembukuan BMD atas perolehan/penerimaan
sebagaimana dimaksud dalam PasaI 6 ayat (1) huruf a berasal dari:
a. pengadaan barang beban APBD;
b. hibah/sumbangan atau yang sejenis;
c. pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
d. ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
f. divestasi;
g. hasil Inventarisasi;
h. hasil tukar-menukar;
i. pembatalan penghapusan; atau
j. perolehan/penerimaan !ainnya.
(2) Pembukuan
BMD atas perolehan/penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi
dengan dokumen sumber perolehan / penerimaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Pembukuan
BMD dilakukan setiap terjadi transaksi perolehan/penerimaan.
Pasal 8 Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD, menyatakan bahwa:
(l) Pengurus Barang Pengguna atau Pengurus Barang
Pembantu melakukan Pembukuan BMD atas perolehan / penerimaan yang berasal dari
pengadaan barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayal (1) huruf a, wajib mendapatkan dokumen sumber.
(2) Dokumen
sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:
a. pejabat
pelaksana teknis kegiatan ;
b. pejabat
penatausahaan keuangan SKPD/pejabat penatausahaan keuangan unit SKPD; dan/atau
c. bendahara
pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu.
(3) Dokumen
sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. fotokopi bentuk kontrak, yaitu bukti pembelian / pembayaran, kuitansi, surat perintah kerja, surat
perjanjian atau surat pesanan;
b. fotokopi
dokumen serah terima pekerjaan pertama atau yang dikenal dengan istilah provisional hand over untuk pekerjaan
konstruksi;
c. gambar
terlaksana atau yang dikenal dengan istilah as
built drawings untuk pekerjaan konstruksi;
d. fotokopi berita acara serah terima;
e. fotokopi laporan realisasi anggaran; dan
f. dokumen sumber lainnya sesuai kebutuhan.
Pasal 9 Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD, menyatakan bahwa
(1) Pembukuan
BMD atas perolehan/penerimaan yang berasal dari pengadaan barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hurur a
disajikan atas seluruh biaya yang dapat diatribusikan sampai barang tersebut
siap digunakan.
(2) Pembukuan
BMD atas perolehan / penerimaan yang berasal dari pengadaan barang yang dibeli
atau diperoleh atas beban APBD sebagaimana dimaskud pada ayat (1) dilakukan
penelitian oleh:
a. Pejabat
Penatausahaan Pengguna Barang untuk Daftar Barang pada Pengguna Barang; atau
b. pejabat
atau pegawai ncgeri sipil yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Barang untuk Daftar
Barang pada Kuasa Pengguna Barang.
(3) Penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap kesesuaian dalam
pencatatan, paling sedikit meliputi:
a. kode
sub kegiatan dan uraian sub kegiatan;
b. kode
belanja dan uraian belanja;
c. penggolongan
dan kodefikasi BMD;
d. spesifikasi
nama harang;
c. tanggal,
bulan. tahun perolehan;
r. jumlah
barang ;
g. harga
satuan barang; dan
h. biaya
atribusi
(4) Penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui sistem aplikasi.
(5) Dikecualikan
dari ayat (4) apabila sistem aplikasi belum tersedia penelitian dapat dilakukan melalui lembar verifikasi.
(6) Berdasarkan
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) Pengurus Barang
Pengguna atau Pengurus Barang Pembantu membuat surat pernyataan telah dilakukan
pencatatan sebagai BMD.
(7) Surat
pernyataan sebagaimana dimaskud pada ayat (6) dilampirkan dalam pengajuan pembayaran.
(8) Pembukuan
BMD atas perolehan/penerimaan yang berasal dari pengadaan barang yang dibeli
atau diperoleh atas beban APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan
dalam laporan pengadaan.
Pasal 10 Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD, menyatakan
bahwa
(1) Pengurus Barang Pengelola dapat melakukan
penelitian kembali terhadap penelitian yang telah dilakukan oleh Pejabat
Penatausahaan Pengguna Barang dan Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk
oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sistem aplikasi.
(3) Dikecualikan
dari ayat (2) apabila sistem aplikasi belum tersedia penelitian dapat dilakukan
pada saat pelaksanaan Rekonsiliasi.
(4) Dalam
hal terdapat ketidaksesuaian hasil penelitian kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), maka perbaikan Pembukuan BMD atas perolehan/penerimaan yang berasal
dari pengadaan barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dilakukan oleh
Pengurus Barang Pengguna atau Pengurus Barang Pembantu paling lambat 7 (tujuh)
hari setelab pelaksanaan Rekonsiliasi.
Pasal 11 Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD, menyatakan
bahwa
(1) Pembukuan
BMD atas perolehan/penerimaan dari hibah/sumbangan atau yang sejenis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, dilakukan apabila:
a. jumlah
dan spesifikasi barang yang diterima sesuai dengan dokumen berita acara serah terima
hibah atau dokumen lainnya;
b. dapat
digunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah; dan/atau
c. sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Pemerintah Daerah dapat menolak perolehan/penerimaan
dari hibah/sumbangan atau yang sejenis apabila:
a. jumlah
dan spesifikasi barang yang diterima tidak sesuai dengan dokumen berita acara serah
terima hibah atau dokumen lainnya;
b. tidak dapat digunakan untuk menunjang
penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah; dan/atau
c. tidak
sesuai dengan ketentuan pcraluran perundangundangan.
(3) Hibah/sumbangan
atau yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. pemerintah pusat;
b. Pemerintah Daerah lainnya;
c. pemerintah desa; dan/atau
d. Pihak Lain.
Selelengkapnya silahkan baca
Peraturan Menteri Dalam Negeri Salinan dan Lampiran Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD)
Salinan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) disini
Lampiran Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) disini
Baca Juga: Permendagri Nomor 63 Tahun 2020 Tentang
Pedoman (Juknis) Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat atau
Pegawai Yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) ---- disini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri
Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan
Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD). Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDeleteterima kasih , aq sbg pengurus barang lebih mudah memahami isi permendagri 47 /2021
ReplyDeleteHebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.
ReplyDeleteInformasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang
ReplyDeleteAdanya Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah lebih mudah dipahami oleh saya sebagai pengelola barang milik Negara.
ReplyDeleteformat lampirannya ada gak kak
ReplyDeleteAda, silahkan di download lampirannya disitu sudah lengkap.
Delete