KEPMENPAN RB – PERMENPAN RB TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN ANGKA KREDITNYA

Kepmenpan RB – Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Dokter Gigi Dan Angka Kreditnya


Kepmenpan RB – Peraturan Menpan RB Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Dokter Gigi Dan Angka Kreditnya. Jika berbagai peratuan tentang jabatan fungsional diatur melalui Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB, namun untuk jabatan dokter gigi masih diatur dalam Keputusan Menpan, yakni Keuputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor 141/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya.

 

Berdasarkan pada Permenpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 141/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Juknis Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Jabatan fungsional Dokter Gigi termasuk dalam rumpun kesehatan sehingga berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan kesehatan di sarana pelayanan kesehatan di lingkungan kementerian kesehatan dan instansi di luar kementerian kesehatan.

 

Dinyatakan dalam Kepmenpan RB atau Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB atau Nomor 141 Tahun 2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya bahwa Instansi Pembina jabatan fungsional Dokter Gigi adalah Kementerian Kesehatan. Jabatan fungsional Dokter Gigi merupakan jabatan fungsional yang memiliki kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional Dokter Gigi pada kategori keahlian terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.

 

Tugas pokok Dokter Gigi berdasarkan PermenpanRB atau KepmenpanRB Nomor 141 Tahun 2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya adalah memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada sarana pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat.

 

Unsur kegiatan Dokter Gigi yang dinilai angka kreditnya terdiri dari: a) pendidikan; b) pelayanan kesehatan; c) pengabdian pada masyarakat; d) pengembangan profesi; dan e) penunjang tugas Dokter Gigi. Adapun Sub Unsur Kegiatan dinyatakan Permenpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 141/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya, adalah sebagai berikut:

1) pendidikan, meliputi:

·            pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar

·            pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pertahanan negara serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat

 

2) pelayanan kesehatan, meliputi:

·            penyembuhan penyakit gigi dan mulut

·            pemulihan kesehatan akibat penyakit gigi dan mulut

·            peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit gigi dan mulut

·            pembuatan catatan medik untuk pasien rawat jalan dan rawat inap

·            pelayanan kesehatan lainnya untuk masyarakat

·            pembinaan peran dan serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan

 

3) pengabdian pada masyarakat, meliputi:

·            pelaksanaan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan

·            pelaksanaan tugas lapangan di bidang kesehatan

·            pelaksanaan penanggulangan penyakit/wabah tertentu

 

4) pengembangan profesi, meliputi:

·            pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kesehatan gigi dan mulut

·            penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kesehatan gigi dan mulut

·            pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan gigi dan mulut

·            pengembangan teknologi tepat guna di bidang kesehatan gigi dan mulut

 

5) unsur penunjang, meliputi:

·            pengajar/pelatih di bidang kesehatan gigi dan mulut

·            peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang kesehatan gigi dan mulut

·            keanggotaan dalam Organisasi Profesi Dokter Gigi

·            keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Dokter Gigi

·            perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya

·            perolehan piagam kehormatan

 

Ditegaskan dalam Kputusan Menpan RB Kepmenpan RB atau Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB atau Nomor 141 Tahun 2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya bahwa uraian kegiatan untuk masing-masing jenjang jabatan fungsional dokter gigi adalah sebagai berikut:

1) Uraian kegiatan Dokter Gigi Jenjang Ahli Pertama Muda, meliputi:

·            melakukan pelayanan medik gigi dan mulut umum rawat jalan tingkat pertama

·            melakukan pelayanan medik gigi dan mulut spesialis rawat jalan tingkat pertama

·            melakukan tindakan khusus medik gigi dan mulut tingkat sederhana oleh Dokter Gigi umum

·            melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialis kompleks tingkat I

·            melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat sederhana

·            melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut kompleks tingkat I

·            melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap

·            melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat sederhana

·            melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut kompleks tingkat I

·            melakukan pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut

·            mengumpulkan data dalam rangka pengamatan epideniologi penyakit gigi dan mulut

·            melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut

·            membuat cacatan medik gigi dan mulut pasien rawat jalan

·            membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat inap

·            melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar

·            melayani atau menerima konsultasi dari dalam

·            menguji kesehatan

·            melakukan visum et repertum

·            menjadi saksi ahli

·            mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan

·            melakukan dental forensik dengan pemeriksaan labotarium

·            melakukan tugas jaga panggilan/on call

·            melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit

·            melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien

 

2) Uraian kegiatan Dokter Gigi Jenjang Ahli Muda, meliputi:

·            melakukan pelayanan medik gigi dan mulut umum konsul pertama

·            melakukan pelayanan medik gigi dan mulut spesialistik konsul rujukan pertama.

·            melakukan pelayanan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan

·            melakukan tindakan khusus medik gigi dan mulut tingkat sedang oleh Dokter Gigi umum

·            melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik kompleks tingkat I

·            melakukan tindakan medik gigi danmulut spesialistik konsultan.

·            melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat sederhana

·            melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut kompleks tingkat I

·            melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap

·            melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat sederhana

·            melakukan pemulihan fungsi gigi danmulut kompleks tingkat I

·            melakukan pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut

·            mengolah data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit gigi dan mulut

·            melakukan penyuluhan kesehatan

·            membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat jalan .

·            membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat inap .

·            melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar .

·            melayani atau menerima konsultasi dari dalam

·            menguji kesehatan

·            melakukan visun et repertum

·            menjadi saksi ahli

·            mengawasi panggilan mayat untuk pemeriksaan

·            melakukan dental forensik dengan pemeriksaan laboratorium

·            melakukan tugas jaga panggilan/on call

·            melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit

·            melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien

 

3) Uraian kegiatan Dokter Jenjang Gigi Ahli Madya, meliputi:

·            melakukan pelayanan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan

·            melakukan tindakan khusus medik gigi dan mulut kompleks tingkat I oleh Dokter Gigi umum

·            melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik kompleks tingkat II

·            melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan

·            melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat sedang

·            melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat II

·            melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap

·            melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat sedang

·            melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut kompleks tingkat II

·            menganalisa data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit gigi dan mulut

·            melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut

·            membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat jalan

·            membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat inap

·            melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar

·            melayani atau menerima konsultasi dari dalam

·            menguji kesehatan

·            melakukan visum et repertum

·            menjadi saksi ahli

·            mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan

·            melakukan dental forensik tanpa pemeriksaan laboratorium

·            melakukan dental forensik denganpemeriksaan laboratorium

·            melakukan tugas jaga panggilan/on call

·            melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit

·            melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien

 

4) Uraian kegiatan Dokter Gigi Jenjang Ahli Utama, meliputi:

·            melakukan pelayanan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan.

·            melakukan tindakan khusus medik gigi dan mulut kompleks tingkat II oleh Dokter Gigi umum.

·            melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik kompleks tingkat III.

·            melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan.

·            melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat sedang .

·            melakukan tidakan darurat medik gigi dan mulut kompleks tingkat III.

·            melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap .

·            melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat sedang.

·            melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut kompleks tingkat III.

·            melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut .

·            membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat jalan .

·            membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat inap .

·            melayani atai menerima konsultasi dari luar atau keluar .

·            melayani atau menerima konsultasi dari dalam

·            menguji kesehatan .

·            melakukan visum et repertum .

·            menjadi saksi ahli .

·            mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan .

·            melakukan dental forensik tanpa pemeriksaan laboratorium.

·            melakukan dental forensik dengan pemeriksaan laboratorium.

·            melakukan tugas jaga panggilan/on call .

·            melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit .

·            melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien.

·            Pejabat yang berwenang menilai angka kredit

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Kepmenpan RB atau Permenpan RB Nomor 141 Tahun 2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya bahwa Pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Pegawai bNegeri Sipil dalam dan dari jabatan Dokter Gigi, adalah Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional dokter gigi: Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Dokter Gigi, harus memenuhi syarat sebagai berikut: 1) berijazah Dokter Gigi; 2) serendah-rendahnya berpangkat Penata Muda Tingkat I, III/b; dan 3) setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurangkurangnya benilai baik dalam satu tahun terakhir.

 

Selengkapnya silahkan baca Permenpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 141/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Keputusan Menpan RB Kepmenpan RB atau Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB atau tentang Juknis Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



5 comments:

  1. Mantap bang, terima kasih telah beragi info yang sangat bermanfaat

    ReplyDelete
  2. Terima kasih banyak, sukses selalu. Amiin

    ReplyDelete
  3. Makasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.

    ReplyDelete
  4. Terima kasih atas posting yang banyak memberikan insiprasi dan pencerahan.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.