KEPMENPAN RB - PERMENPAN RB TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOKTER UMUM DAN ANGKA KREDITNYA

 

Kepmenpan RB – Peraturan Menpan Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Dokter Umum Dan Angka Kreditnya

Kepmenpan RB – Peraturan Menpan Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Dokter Umum Dan Angka Kreditnya. Jika berbagai peratuan tentang jabatan fungsional diatur melalui Permenpan RB, namun untuk jabatan dokter umum masih diatur dalam Keputusan Menpan, yakni Keuputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor 139/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya.


Dinyatakan Permenpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 139 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Dokter Umum dan Angka Kreditnya, yang dimaksud dokter (umum) adalah PNS yang memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada sarana pelayananan kesehatan. Instansi Pembina jabatan fungsional Dokter adalah Kementerian Kesehatan. Jabatan fungsional Dokter termasuk dalam rumpun kesehatan sehingga berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan kesehatan di sarana pelayanan kesehatan di lingkungan kementerian kesehatan dan instansi di luar kementerian kesehatan.

 

Jabatan fungsional Dokter merupakan jabatan fungsional yang memiliki kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional Dokter pada kategori keahlian terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.

 

Selanjutnya Peraturan Menpan RB Permenpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 139/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter Umum dan Angka Kreditnya, tugas fungsi dokter umum adalah memberikan layanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian dibidang masyarakat, yang diuraikan kegiatan masing-masing.

 

Ditegaskan dalam Permenpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 139 Tahun 2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter Umum dan Angka Kreditnya bahwa unsur utama kegiatan jabatan fungsional dokter terdiri dari pendidikan, pelayanan kesehatan, pengabdian pada masyarakat dan pengembangan profesi. Adapun sub unsur jabatan fungsional dokter adalah seperti berikut:

1) pendidikan, meliputi:

·            pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar

·            pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pertahanan negara serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat

 

2) pelayanan kesehatan, meliputi:

·            penyembuhan penyakit

·            pemulihan kesehatan akibat penyakit

·            peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit

·            pembuatan catatan medik untuk pasien rawat jalan dan rawat inap

·            pelayanan kesehatan lainnya untuk masyarakat

·            pembinaan peran dan serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan

 

3) pengabdian pada masyarakat, meliputi:

·            pelaksanaan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan

·            pelaksanaan tugas lapangan di bidang kesehatan

·            pelaksanaan penanggulangan penyakit/wabah tertentu

 

4) pengembangan profesi, meliputi:

·            pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kesehatan

·            penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kesehatan

·            pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan

·            pengembangan teknologi tepat guna di bidang kesehatan

 

5) unsur penunjang, meliputi:

·            pengajar/pelatih di bidang kesehatan

·            peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang kesehatan

·            keanggotaan dalam Organisasi Profesi Dokter

·            keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Dokter

·            perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya

·            perolehan piagam kehormatan

 

Adapun Uraian Kegiatan masing-masing jenjang berdasarkan Kepmenpan RB atau Peraturan Menpan RB PermenpanRB Nomor 139 Tahun 2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter Umum dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut.

1) Uraian kegiatan Dokter Jenjang Ahli Pertama, meliputi:

·            melakukan pelayanan medik umum rawat jalan tingkat pertama

·            melakukan pelayanan spesialistik rawat jalan tingkat pertama

·            melakukan tindakan khusus tingkat sederhana oleh Dokter umum

·            melakukan tindakan khusus tingkat sedang oleh Dokter umum

·            melakukan tindakan spesialistik tingkat sederhana

·            melakukan tindakan spesialistik tingkat sedang

·            melakukan tindakan darurat medik/pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) tingkat sederhana

·            melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap

·            melakukan pemulihan mental tingkat sederhana

·            melakukan pemulihan mental kompleks tingkat I

·            melakukan pemulihan fisik tingkat sederhana

·            melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat I

·            melakukan pemeliharaan kesehatan ibu

·            melakukan pemeliharaan kesehatan bayi dan balita

·            melakukan pemeliharaan kesehatan anak

·            melakukan pelayanan keluarga berencana

·            melakukan pelayanan imunisasi

·            melakukan pelayanan gizi

·            mengumpulkan data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit

·            melakukan penyuluhan medik

·            membuat catatan medik rawat jalan

·            membuat catatan medik rawat inap

·            melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar

·            melayani atau menerima konsultasi dari dalam

·            menguji kesehatan individu

·            menjadi Tim Penguji Kesehatan

·            melakukan visum et repertum tingkat sederhana

·            melakukan visum et repertum kompleks tingkat I

·            menjadi saksi ahli

·            mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan

·            melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium

·            melakukan tugas jaga panggilan/on call

·            melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit

·            melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien

·            melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan tingkat sederhana


Uraian kegiatan Dokter Jenjang Ahli Muda, meliputi:

·            melakukan pelayanan medik umum konsul pertama

·            melakukan pelayanan spesialistik konsul pertama

·            melakukan pelayanan spesialistik konsultan

·            melakukan tindakan khusus kompleks tingkat I oleh Dokter umum

·            melakukan tindakan spesialistik kompleks tingkat I

·            melakukan tindakan medik spesialistik konsultan

·            melakukan tindakan darurat medik/pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) tingkat sedang

·            melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap

·            melakukan pemulihan mental tingkat sederhana

·            melakukan pemulihan mental kompleks tingkat I

·            melakukan pemulihan fisik tingkat sederhana

·            melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat I

·            melakukan pemeliharaan kesehatan ibu

·            melakukan pemeliharaan kesehatan bayi dan balita

·            melakukan pemeliharaan kesehatan anak

·            melakukan pelayanan keluarga berencana

·            melakukan pelayanan imunisasi

·            melakukan pelayanan gizi

·            mengumpulkan data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit

·            melakukan penyuluhan medik

·            membuat catatan medik rawat jalan

·            membuat catatan medik rawat inap

·            melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar

·            melayani atau menerima konsultasi dari dalam

·            menguji kesehatan individu

·            menjadi Tim Penguji Kesehatan

·            melakukan visum et repertum tingkat sederhana

·            melakukan visum et repertum kompleks tingkat I

·            menjadi saksi ahli

·            mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan

·            melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium

·            melakukan tugas jaga panggilan/on call

·            melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit

·            melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien

·            melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan tingkat sedang

 

Uraian kegiatan Dokter Jenjang Ahli Madya, meliputi:

·            melakukan pelayanan spesialistik konsultan

·            melakukan tindakan khusus kompleks tingkat II oleh Dokter umum

·            melakukan tindakan spesialistik kompleks tingkat II

·            melakukan tindakan medik spesialistik konsultan

·            melakukan tindakan darurat medik/pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) tingkat I

·            melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap

·            melakukan pemulihan mental tingkat sedang

·            melakukan pemulihan mental kompleks tingkat II

·            melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat II

·            melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat sedang

·            mengumpulkan data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit

·            melakukan penyuluhan medik

·            membuat catatan medik rawat jalan

·            membuat catatan medik rawat inap

·            melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar

·            melayani atau menerima konsultasi dari dalam

·            menguji kesehatan individu

·            menjadi Tim Penguji Kesehatan

·            melakukan visum et repertum tingkat sedang

·            melakukan visum et repertum kompleks tingkat II

·            menjadi saksi ahli

·            mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan

·            melakukan otopsi tanpa pemeriksaan laboratorium

·            melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium

·            melakukan tugas jaga panggilan/on call

·            melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit

·            melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien

·            melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan kompleks

 

Uraian kegiatan Dokter Jenjang Ahli Utama, meliputi:

·            melakukan pelayanan spesialistik konsultan

·            melakukan tindakan khusus kompleks tingkat III oleh Dokter umum

·            melakukan tindakan spesialistik kompleks tingkat III

·            melakukan tindakan medik spesialistik konsultan

·            melakukan tindakan darurat medik/pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) tingkat II

·            melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap

·            melakukan pemulihan mental tingkat sedang

·            melakukan pemulihan mental kompleks tingkat II

·            melakukan pemulihan fisik tingkat sedang

·            melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat sedang

·            melakukan penyuluhan medik

·            membuat catatan medik rawat jalan

·            membuat catatan medik rawat inap

·            melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar

·            melayani atau menerima konsultasi dari dalam

·            menguji kesehatan individu

·            menjadi Tim Penguji Kesehatan

·            melakukan visum et repertum kompleks tingkat II

·            melakukan visum et repertum tingkat sedang

·            menjadi saksi ahli

·            mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan

·            melakukan otopsi tanpa pemeriksaan laboratorium

·            melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium

·            melakukan tugas jaga panggilan/on call

·            melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit

·            melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien

·            melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan kompleks tingkat I

 

Apa saja persyaratan untuk menduduki Jabatan Fungsional Dokter? Dijelaskan dalam Kepmenpan RB atau Peraturan Menpan RB PermenpanRB Nomor 139 Tahun 2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter Umum dan Angka Kreditnya bahwa persyaratan pengangkatan jabatan fungsional dokter umum antara lain:

·         Pengangkatan Pertama, yaitu: berijazah Dokter; pangkat paling rendah Penata Muda tingkat I, golongan ruang III/b; nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

·         Pengangkatan melalui Perpindahan dari jabatan lain, yaitu berijazah Dokter; memiliki pengalaman di bidang pelayanan kesehatan paling kurang 2 (dua) tahun; usia paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun dari jabatan terakhir yang didudukinya; nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 139/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter Umum dan Angka Kreditnya, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Kepmenpan RB atau Peraturan Menpan RB Permenpan RB tentang Juknis Jabatan Fungsional Dokter Umum dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



5 comments:

  1. Mantap bang, terima kasih telah beragi info yang sangat bermanfaat

    ReplyDelete
  2. Terima kasih banyak, sukses selalu. Amiin

    ReplyDelete
  3. Makasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.

    ReplyDelete
  4. Terima kasih atas posting yang banyak memberikan insiprasi dan pencerahan.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.