PERATURAN MENPAN RB NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN

Peraturan Menpan RB Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yang dimaksud Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan. Pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan. Bimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam menangani klien pemasyarakatan, yang meliputi: penelitian kemasyarakatan, pendampingan pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan.

 

DInyatakan dalam Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan bahwa Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan. Pembimbing Kemasyarakatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan merupakan jabatan karier PNS.

 

Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/Ahli Pertama; b) Pembimbing Kemasyarakatan Muda/Ahli Muda; c) Pembimbing Kemasyarakatan Madya/Ahli Madya; dan d) Pembimbing Kemasyarakatan Utama/Ahli Utama. Jenjang pangkat Pembimbing Kemasyarakatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2016 ini. Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan ditetapkan berdasarkan angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

 

Tugas jabatan Pembimbing Kemasyarakatan menurut Peraturan Menpan RB PermenpanRB Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama terdiri atas: a) pendidikan; b) bimbingan kemasyarakatan; dan c) pengembangan profesi.

 

Sub unsur dari unsur utama Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, terdiri atas:

a. pendidikan, meliputi:

1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;

2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan

3. diklat Prajabatan.

 

b. bimbingan kemasyarakatan, meliputi:

1. penelitian kemasyarakatan;

2. pendampingan;

3. pembimbingan;

4. pengawasan; dan

5. sidang tim pengamat pemasyarakatan.

c. pengembangan profesi, meliputi:

1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang bimbingan kemasyarakatan;

2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang bimbingan kemasyarakatan; dan 3. membuat buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan.

 

Unsur Penunjang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan meliputi:

a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan;

b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang bimbingan kemasyarakatan;

c. keanggotaan dalam organisasi profesi;

d. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan;

e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan

f. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



5 comments:

  1. Mantap bang, terima kasih telah beragi info yang sangat bermanfaat

    ReplyDelete
  2. Terima kasih banyak, sukses selalu. Amiin

    ReplyDelete
  3. Makasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.

    ReplyDelete
  4. Terima kasih atas posting yang banyak memberikan insiprasi dan pencerahan.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.