PERMENPAN RB NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN

Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen



Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen. Sedangkan Pejabat Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen yang selanjutnya disebut Asisten Penata Kelola Intelijen adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen sesuai bidang tugas masing-masing.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi PermenpanRB Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, dinyatakan Asisten Penata Kelola Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen pada Badan Intelijen Negara. Asisten Penata Kelola Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, bahwa Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Intelijen, terdiri atas:
a. Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula;
b. Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil;
c. Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir; dan
d. Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, yaitu melaksanakan kegiatan pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 11 Tahun 2020 (disini)


Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



4 comments:

  1. Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin

    ReplyDelete
  2. Terima kasih banyak, sukses selalu. Amiin

    ReplyDelete
  3. Makasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.