PERMENPAN RB NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR

Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengelolaan perangkat nuklir.

 

Sebagaimana diketahui yang dimaksud Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Nuklir menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2021 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan perangkat nuklir. Adapun tang dimaksud Pejabat Fungsional Pranata Nuklir adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan perangkat nuklir. Pengelolaan Perangkat Nuklir adalah kegiatan yang meliputi pengoperasian dan pemeliharaan perangkat nuklir; desain, inovasi dan renovasi perangkat nuklir; penyelenggaraan keselamatan dan keamanan nuklir; dan penerapan sistem manajemen nuklir.


Dalam Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, dinyatakan bahwa Pranata Nuklir berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan pengelolaan perangkat nuklir pada Instansi Pemerintah. Pranata Nuklir berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Nuklir. Kedudukan Pranata Nuklir ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.


Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pranata Nuklir termasuk dalam rumpun fisika, kimia dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Pranata Nuklir merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Pranata Nuklir Terampil ;

b. Pranata Nuklir Mahir; dan

c. Pranata Nuklir Penyelia.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pranata Nuklir tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Tugas Jabatan Fungsional Pranata Nuklir menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir adalah melakukan pengelolaan perangkat nuklir. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir terdiri atas:

a. pengoperasian dan pemeliharaan perangkat nuklir;

b. desain, inovasi dan renovasi perangkat nuklir;

c. penyelenggaraan keselamatan dan keamanan nuklir; dan

d. penerapan sistem manajemen nuklir.


Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir. Semoga ada mafaatnya.




= Baca Juga =



1 comment:

  1. Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.