PERMENPAN RB NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA

Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara



ainamulyana.blogspot.com Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, yang dimaksud Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara. Sedangkan Pejabat Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang selanjutnya disebut Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, bahwa Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedudukan Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, bahwa Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Kategori Keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama;
b. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda; dan
c. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 20 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, yaitu melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara serta organisasi pengoperasian pesawat dan pelatihannya.




Link download (unduh) Peraturan Menpan atau PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



3 comments:

  1. Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin

    ReplyDelete
  2. Makasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.