PERMENPAN RB NOMOR 28 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi



Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Standardisasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Standardisasi yang selanjutnya disebut Analis Standardisasi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.


Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi PermenpanRB Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, ditegaskan bahwa Analis Standardisasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Analis Standardisasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi. Kedudukan Analis Standardisasi, ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, bahwa Jabatan Fungsional Analis Standardisasi merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Standardisasi termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Analis Standardisasi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Analis Standardisasi Ahli Pertama;
b. Analis Standardisasi Ahli Muda;
c. Analis Standardisasi Ahli Madya; dan
d. Analis Standardisasi Ahli Utama.

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, yaitu melaksanakan kegiatan Pengembangan Standar, Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, dan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 28 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



4 comments:

  1. Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin

    ReplyDelete
  2. Terima kasih banyak, sukses selalu. Amiin

    ReplyDelete
  3. Makasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.