PERMENPAN RB NOMOR 30 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN

Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan



Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PermenpanRB Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa Pengawas Ketenagakerjaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi Pemerintah. Pengawas Ketenagakerjaan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan. Kedudukan Pengawas Ketenagakerjaan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama;
b. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda;
c. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya; dan
d. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama.

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 30 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



4 comments:

  1. Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin

    ReplyDelete
  2. Terima kasih banyak, sukses selalu. Amiin

    ReplyDelete
  3. Makasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.