PERMENPAN RB NOMOR 58 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN

Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan



Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas dan fungsi perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, dan evaluasi hasil penilaian pendidikan.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PermenpanRB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Pengembang Penilaian Pendidikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan. Adapun yang dimaksud Penilaian Pendidikan adalah proses sistematis dalam pengumpulan, pengukuran, pengolahan, dan penggunaan data aspek kognitif dan nonkognitif untuk meningkatkan kualitas belajar siswa.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, bahwa Pengembang Penilaian Pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan Penilaian Pendidikan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Pengembang Penilaian Pendidikan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan. Kedudukan Pengembang Penilaian Pendidikan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutanya Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya. Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian terdiri atas:
a. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama;
b. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda;
c. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya; dan
d. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020.

Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan mengacu pada Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, adalah melaksanakan kegiatan pengembangan Penilaian Pendidikan yang meliputi perencanaan, penyusunan, pemanfaatan, dan evaluasi hasil Penilaian Pendidikan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: perencanaan; penyusunan; pemanfaatan; dan evaluasi.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, melalui link yang tersedia di bawah ini

Link download Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



4 comments:

  1. Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin

    ReplyDelete
  2. Terima kasih banyak, sukses selalu. Amiin

    ReplyDelete
  3. Makasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.