PMK ATAU PERMENKEU TENTANG PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA

PMK atau Permenkeu Nomor 153-PMK.06-2021 Tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK atau Permenkeu Nomor 153-PMK.06-2021 Tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara, yang dimaksud perencanaan Kebutuhan BMN adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. Rencana Kebutuhan BMN atau RKBMN adalah dokumen perencanaan BMN untuk periode 1 (satu) tahun.

 

Peraturan Menteri Keuangan PMK atau Permenkeu Nomor 153-PMK.06-2021 Tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi: a) Pengguna Barang / Kuasa Pengguna Barang dalam melakukan Perencanaan Kebutuhan BMN dan penyusunan RKBMN; dan b) Pengelola Barang dalam melakukan penelaahan RKBMN.

 

Peraturan Menteri Keuangan PMK atau Permenkeu Nomor 153/PMK.06/2021 Tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara ini bertujuan untuk terselenggaranya Perencanaan Kebutuhan BMN yang terintegrasi, tertib, terarah, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal.

 

RKBMN disusun oleh Kuasa Pengguna Barang dan disampaikan secara berjenjang kepada Pengguna Barang. RKBMN memuat informasi berupa unit BMN yang direncanakan untuk dilakukan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan. RKBMN disusun dengan berpedoman pada: a) Renstra-K/L; b) Standar Barang; dan c) Standar Kebutuhan.

 

Standar Barang dan Standar Kebutuhan ditetapkan oleh Pengelola Barang. Dalam proses penetapan Standar Barang dan Standar Kebutuhan, Pengelola Barang dapat berkoordinasi dengan instansi atau dinas teknis terkait. Standar Barang dan Standar Kebutuhan dikecualikan sebagai pedoman dalam penyusunan RKBMN untuk penghapusan BMN. Perencanaan Kebutuhan BMN dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi manajemen aset negara.

 

Ruang lingkup Peraturan Menteri Keuangan PMK atau Permenkeu Nomor 153-PMK.06-2021 Tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara ini mengatur mengenai Perencanaan Kebutuhan BMN yang berada pada Pengguna Barang, meliputi: a) tugas dan wewenang; b) objek, bentuk, dan persyaratan Perencanaan Kebutuhan BMN; c) tata cara penyusunan dan penelaahan RKBMN; dan d) tata cara penyusunan dan penelaahan Usulan Perubahan RKBMN.

 

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK atau Permenkeu Nomor 153/PMK.06/2021 Tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara, bahwa Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang bertugas: a) melakukan penelitian atas usulan RKBMN; b) melakukan penelaahan atas usulan RKBMN; c) melakukan penelitian atas Usulan Perubahan RKBMN; d) melakukan penelaahan atas Usulan Perubahan RKBMN; dan e) melakukan tugas lainnya di bidang Perencanaan Kebutuhan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas, Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab untuk: a) memberikan persetujuan atas usulan RKBMN; b) memberikan persetujuan atas Usulan Perubahan RKBMN; c) menandatangani RKBMN Hasil Penelahaan; dan d) melakukan kewenangan lainnya di bidang Perencanaan Kebutuhan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang dilaksanakan oleh: a) Direktur J enderal; dan b) pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal. Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang dilimpahkan kepada: a) Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; dan b) pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang BMN dalam bentuk mandat.

 

Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal. Pelimpahan wewenang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Kementerian Keuangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK atau Permenkeu Nomor 153/PMK.06/2021 Tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara baha dalam Perencanaan Kebutuhan BMN, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang bertugas: a) melakukan konsolidasi atas RKBMN yang diusulkan oleh Kuasa Pengguna Barang; b) melakukan penelitian atas RKBMN hasil konsolidasi sebagaimana dimaksud pada huruf (a); c)mengajukan usulan RKBMN kepada Pengelola Barang; d) melakukan pembahasan clan memberikan penjelasan atas usulan RKBMN; e) melakukan penelitian atas Usulan Perubahan RKBMN yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang; f) mengajukan Usulan Perubahan RKBMN kepada Pengelola Barang; g) melakukan pembahasan dan memberikan penjelasan atas Usulan Perubahan RKBMN; h) menyusun rincian anggaran biaya berdasarkan RKBMN Hasil Penelaahan; i. menyusun Daftar Hasil Pemeliharaan BMN; dan j) melakukan tugas lainnya di bidang Perencanaan Kebutuhan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam menjalankan tugas, Menteri/Pimpinan Lernbaga selaku Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab untuk: a) memberikan persetujuan atas usulan RKBMN hasil penelitian; b) menandatangani RKBMN Hasil Penelaahan; c) memberikan persetujuan atas Usulan Perubahan RKBMN yang disampaikan Kuasa Pengguna Barang; d) menandatangani nncian anggaran biaya berdasarkan RKBMN Hasil Penelaahan; dan e) melakukan kewenangan lainnya di bi dang Perencanaan Kebutuhan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan dalam bentuk subdelegasi kepada: a) Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Jenderal / Sekretaris Utama pada Kementerian/Lembaga, termasuk Kantor Menteri Koordinator /Kantor Menteri Negara; b) Jaksa Agung Muda Pembinaan pada Kejaksaan Agung; atau c) Pimpinan Kesekretariatan/Kepaniteraan pada Lembaga Tinggi Negara. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pejabat struktural dan teknis pelaksanaan tugas dan wewenang diatur oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang.

 

Dalam Perencanaan Kebutuhan BMN, Kuasa Pengguna Barang bertugas: a) menyusun usulan RKBMN; b) mengajukan usulan RKBMN kepada Pengguna Barang; c) menyusun Usulan Perubahan RKBMN; d) mengajukan Usulan Perubahan RKBMN kepada Pengguna Barang; e) menyusun rincian anggaran biaya berdasarkan RKBMN Hasil Penelaahan; f) menyusun Daftar Hasil Pemeliharaan BMN; dan g) melaporkan Daftar Hasil Pemeliharaan BMN kepada Pengguna Barang.

 

Dalam menjalankan tugas, Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab untuk: a) menandatangani usulan RKBMN; b) menandatangani Usulan Perubahan RKBMN; c) menandatangani rincian anggaran biaya berdasarkan RKBMN Hasil Penelaahan; dan d) menandatangani laporan Daftar Hasil Pemeliharaan BMN.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Keuangan PMK atau Permenkeu Nomor 153/PMK.06/2021 Tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan PMK atau Permenkeu Nomor 153-PMK.06-2021 Tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



2 comments:

  1. Hebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.

    ReplyDelete
  2. Informasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.