Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Linearitasi Guru Pada Kurikulum Prototipe
Mekanisme pemenuhan beban kerja guru dan linearitasi guru pada sekolah yang akan menerapkan kurikulum prototipe (kurikulum prototype) sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak. Sebagaimana diketahui Kurikulum Prototipe saat ini sudah diterapkan di Program Sekolah Penggerak (PSP) dan di tahun 2022 akan dijadikan opsi untuk sekolah lainnya.
Pemenuhan beban kerja guru pada
satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak (Kurikulum Prototipe) dapat
tercapai apabila jumlah guru pada satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak
sesuai dengan kebutuhan. Kepala satuan pendidikan menghitung kebutuhan guru berdasarkan
pemenuhan beban kerja dalam struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak.
“Pada Sekolah Penggerak (Kurikulum
Prototipe), apabila guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan
pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka
perminggu berdasarkan struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak, guru dapat
diberikan: 1) tugas tambahan; dan/atau 2) tugas tambahan lain yang terkait dengan
pendidikan di satuan pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”, demikian dinyatakan dalam Kemendikbudristek Nomor
371/M/2021
Selanjutnya diungkapkan
bahwa tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditambah dengan tugas
sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila. Tugas
koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila adalah: 1) mengembangkan kemampuan,
kepemimpinan, dalam mengelola projek penguatan profil pelajar Pancasila di
satuan pendidikan; 2) mengelola sistem yang dibutuhkan oleh pendidik sebagai fasilitator
projek penguatan profil pelajar Pancasila dan peserta didik untuk menyelesaikan
projek penguatan profil pelajar Pancasila dengan sukses, dengan dukungan dan kolaborasi
dari koordinator dan pimpinan satuan pendidikan; 3) memastikan kolaborasi pembelajaran
terjadi diantara para pendidik dari berbagai mata pelajaran; dan 4) memastikan asesmen
yang diberikan sesuai dengan kriteria kesuksesan yang sudah ditetapkan.
Tugas tambahan tersebut di atas
dibuktikan dengan: 1) surat tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar
Pancasila dari kepala satuan pendidikan; 2) program dan jadwal kegiatan koordinator
projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala satuan
pendidikan; dan 3) laporan hasil kegiatan koordinator projek penguatan profil
pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala pendidikan.
Beban kerja tugas tambahan sebagai
koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dapat diekuivalensikan
dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk
pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu
dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.
Kabar gembira bagi sekolah
yang akan menerapkan kurikulum prototype pada tahun 2022, bahwa dalam Kemendikbudristek
Nomor 371/M/2021 dijamin bahwa Aalam hal masih terdapat guru tidak dapat
memenuhi ketentuan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu
berdasarkan struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak, guru tersebut diakui 24
(dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu jika pada Kurikulum 2013 telah memenuhi
paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu.
Bagaimana penataan linieritas
guru dalam pembelajaran pada program sekolah penggerak (kurikulum prototype) ? Penataan
linieritas guru dalam pembelajaran pada Program Sekolah Penggerak selain
mengacu pada ketentuan mengenai penataan linieritas guru bersertifikat pendidik,
juga mengacu pada ketentuan di sebagai berikut.
1. Mata pelajaran IPAS SD dapat diampu oleh guru
yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SD.
2. Mata pelajaran IPAS SDLB dapat diampu oleh
guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas
SLB atau bidang studi pendidikan luar biasa.
3. Mata pelajaran Informatika SMP dan SMA Kelas
X dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat
pendidik bidang/keahlian sebagai berikut: a) ilmu komputer; b) informatika; c) Teknologi,
Informasi, dan Komunikasi (TIK); atau d) MIPA/sains.
4. Mata pelajaran Informatika Pilihan SMA XI dan
Kelas XII dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau
sertifikat pendidik ilmu komputer atau informatika.
5. Mata pelajaran IPA dalam struktur kurikulum
pada SMA kelas X sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B dapat diajarkan
oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau bersertifikat pendidik
guru Fisika, guru Kimia, dan/atau guru Biologi.
6. Mata pelajaran IPS struktur kurikulum pada
SMA kelas X dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik
sarjana dan/atau sertifikat pendidik guru Sejarah, guru Geografi, guru Ekonomi,
dan/atau guru Sosiologi.
7. Mata pelajaran seni tari, seni musik, seni
teater, dan seni rupa di SMP dan SMA dapat diampu oleh guru yang mempunyai: a) kualifikasi
akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni dan sertifikat pendidik seni
budaya; atau b) kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan
mata pelajaran seni yang diajarkan.
8. Mata pelajaran Kepercayaan kepada Tuhan
YME dan Budi Pekerti pada SD, SMP, SMA, dan SLB dapat diajarkan oleh penyuluh yang
sudah dilatih oleh Majelis Luhur Kepercayaan dan/atau memiliki sertifikat
kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
9. Mata pelajaran dalam struktur kurikulum SD
selain: a) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; b) PJOK; c) Bahasa Inggris; dan d)
Muatan Lokal, diajarkan oleh guru kelas.
10. Mata pelajaran Bahasa Inggris dalam struktur
kurikulum SD merupakan mata pelajaran pilihan pada SD yang dapat diajarkan
oleh: a) guru kelas yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris; b) guru Bahasa
Inggris yang tersedia di SD yang bersangkutan; c) guru Bahasa Inggris di SD
atau SMP terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau d) mahasiswa yang
masuk dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
11. Mata pelajaran Muatan Lokal dalam struktur
kurikulum SD merupakan mata pelajaran pilihan pada SD yang dapat diajarkan
oleh: a) guru kelas yang memiliki kompetensi Muatan Lokal; b) guru Muatan Lokal
yang tersedia di SD yang bersangkutan; c) guru Muatan Lokal di SD atau SMP
terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau d) mahasiswa program studi
Muatan Lokal (berdasarkan Surat Keputusan Gubernur) yang masuk dalam program kampus
merdeka.
Demikian informasi tentang pemenuhan beban kerja guru dan linearitasi
guru pada sekolah yang akan menerapkan kurikulum prototipe (kurikulum prototype
2022). Semoga ada manfaatnya. Nantikan berita pendidikan terbaru lainnya
melalui laman ainamulyana.com
No comments