INI EDARAN DIRJEN GTK KEMENDIKBUD RISTEK TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

Surat Edaran SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 0378-B.B1-GT.00.05-2022 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


Kemendikbudristek telah menerbitkan edaran tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek tersebut bernomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yang ditujukan untuk Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota; dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia

 

Diungkapkan dalam Surat Edaran SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah bahwa dasar hukum diterbitkan edaran tersebut adalah 1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; dan 3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.(unduh disini)

 

Isi SE Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa dalam rangka upaya penguatan peran kepala sekolah yang selaras dengan kebijakan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Permendikbud Ristek dimaksud merupakan pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

 

Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1.  Terdapat perubahan persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah terkait dengan:

a.   sertifikat guru penggerak;

b.   golongan paling rendah III/b bagi guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil; dan

c.   jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

2. Pemerintah Daerah yang memiliki guru bersertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah dan bersertifikat guru penggerak dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah berdasarkan hasil evaluasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah sesuai kewenangannya.

3. Pemerintah Daerah atau penyelenggara satuan pendidikan yangdiselenggarakan masyarakat apabila tidak memiliki guru bersertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah dan bersertifikat guru penggerak maka:

a.   Pemerintah Daerah dapat melakukan koordinasi antar PemerintahDaerah untuk memenuhi kebutuhan penugasan guru sebagai kepala sekolah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan; atau

b.   penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat melakukan koordinasi antar penyelenggara satuan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan penugasan guru sebagai kepala sekolah.

4. Pemerintah Daerah atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat apabila tidak memiliki cukup jumlah guru bersertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau bersertifikat guru penggerak maka:

a.   Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat menugaskan guru sebagai kepala sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak. Jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah tersebut dilalcukan paling lama satu periode jabatan yaitu 4 (empat) tahun; atau

b.   penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat menugaskan guru sebagai kepala sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak. Jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah tersebut dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja, paling lama satu periode jabatan yaitu 4 (empat) tahun.

5. Kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat yang masih melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat penguatan kepala sekolah tetap melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah paling lama 4 (empat) periode jabatan atau paling lama 16 (enam belas) tahun.

6. Kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat yang masih melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau belum memiliki sertifikat penguatan kepala sekolah dapat tetap melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah sampai dengan berakhirnya masa tugas pada periode 4 (empat) tahunan yang sedang dijalankan.

7.  Berkenaan dengan telah berakhirnya pendidikan dan pelatihan calonkepala sekolah pada tahun    2021, bagi Pemerintah Daerah danpenyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang sudah melakukan seleksi administrasi dan/atau seleksi substansi bakal calon kepala sekolah tetapi belum melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah, dapat mengalihkan anggaran yang akan digunakan untuk pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah untuk pengembangan kompetensi guru dan mendorong guru di wilayah binaannya untuk mengikuti seleksi pendidikan guru penggerak.

8.  Bagi Pemerintah Daerah dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada:

alamat: Gedung C Lantai Dasar Kompleks Kemendikbudristek

pusat panggilan: 177

email    : pengaduan@kemdikbud.go.id

laman: http://ult.kemdikbud.go.id

waktu : 08.00 s.d    16.00 WIB (jam kerja)

 

Selengkapnya silahkan baca Surat Edaran Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian berita terbaru pendidikan tentang SE Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Dapatkan berimta pendidikan terupdate lainnya melalui laman ainamulyana.com. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



1 comment:

  1. Terima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.