PERMENKP NOMOR 54 TAHUN 2021 TENTANG JUKLAK DAN JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR

PermenKP Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir


ainamulyana.com Berdasarkan PermenKP Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PELP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir. Pejabat Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disingkat PELP adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh PyB untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir. Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil.

 

Dinyatakan dalam PermenKP Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Juklak (Petunjuk Pelaksanaa) dan Juknis (Petunjuk Teknis) Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir bahwa Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional PELP meliputi:

a. PELP Ahli Pertama, terdiri atas:

1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

b. PELP Ahli Muda, terdiri atas:

1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c. PELP Ahli Madya, terdiri atas:

1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;

2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

d. PELP Ahli Utama, terdiri atas:

1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PELP ditetapkan oleh: a) Presiden, untuk jenjang Jabatan Fungsional PELP Ahli Utama; dan b) PPK, untuk jenjang Jabatan Fungsional PELP Ahli Pertama sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional PELP Ahli Madya.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau PermenKP Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir bahwa Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PELP dilakukan melalui pengangkatan: pertama; perpindahan dari jabatan lain; atau promosi. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PELP melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang antropologi, arkeologi, ekonomi sumber daya, ekonomi sumber daya kelautan, geologi, oseanografi, teknik dan rekayasa kelautan, ilmu atau sains kelautan, biologi, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, sosial ekonomi perikanan, perencanaan wilayah, teknik atau rekayasa sipil, rekayasa infrastruktur dan lingkungan, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa lingkungan, ilmu atau sains lingkungan, manajemen atau pengelolaan sumber daya alam, manajemen atau pengelolaan sumber daya hayati, studi lingkungan, kedokteran hewan, geografi, sains informasi geografi, penginderaan jauh, konservasi biologi, konservasi sumber daya alam, mitigasi bencana, atau geografi lingkungan; dan e) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.

 

Saat ini Anda sedang membaca tulisan  yang berada di laman ainamulyana.com

 

Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PELP melalui pengangkatan pertama, dengan melampirkan dokumen berupa: a) salinan sah surat keputusan calon PNS; b) salinan sah surat keputusan PNS; c) surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; d) salinan sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi; e) salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir; dan f) daftar riwayat hidup.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau PermenKP Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir menyatakan bahwa PNS yang telah diangkat menjadi PELP melalui pengangkatan pertama diberikan Angka Kredit dengan ketentuan: a) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional PELP melalui pengangkatan pertama diberikan Angka Kredit sebesar 0 (nol); dan b) penghitungan Angka kredit bagi PNS dapat dilakukan setelah PNS memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Angka Kredit, dihitung pada periode penilaian setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional PELP. PPK Instansi Pengguna wajib menyampaikan salinan surat keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PELP kepada Instansi Pembina.

 

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PELP dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional PELP. Dalam hal PNS belum diangkat dalam Jabatan Fungsional PELP, PNS tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsional PELP.

 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PELP melalui perpindahan dari jabatan lain, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. sarjana atau diploma empat di bidang antropologi, arkeologi, ekonomi sumber daya, ekonomi sumber daya kelautan, geologi, oseanografi, teknik dan rekayasa kelautan, ilmu atau sains kelautan, biologi, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, sosial ekonomi perikanan, perencanaan wilayah, teknik atau rekayasa sipil, rekayasa infrastruktur dan lingkungan, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa lingkungan, ilmu atau sains lingkungan, manajemen atau pengelolaan sumber daya alam, manajemen atau pengelolaan sumber daya hayati, studi lingkungan, kedokteran hewan, geografi, sains informasi geografi, penginderaan jauh, konservasi biologi, konservasi sumber daya alam, mitigasi bencana, geografi lingkungan, atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PELP bagi PELP Ahli Pertama dan PELP Ahli Muda;

2. magister dengan bidang ilmu antropologi, arkeologi, ekonomi sumber daya, ekonomi sumber daya kelautan, geologi, oseanografi, teknik dan rekayasa kelautan, ilmu atau sains kelautan, biologi, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perencanaan wilayah, teknik atau rekayasa sipil, rekayasa infrastruktur dan lingkungan, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa lingkungan, ilmu atau sains lingkungan, manajemen atau pengelolaan sumber daya alam, manajemen atau pengelolaan sumber daya hayati, studi lingkungan, geografi, sains informasi geografi, penginderaan jauh, mitigasi bencana, atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PELP bagi PELP Ahli Madya;

3. magister dengan bidang ilmu antropologi, arkeologi, ekonomi sumber daya, ekonomi sumber daya kelautan, geologi, oseanografi, teknik dan rekayasa kelautan, ilmu atau sains kelautan, biologi, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perencanaan wilayah, teknik atau rekayasa sipil, rekayasa infrastruktur dan lingkungan, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa lingkungan, ilmu atau sains lingkungan, manajemen atau pengelolaan sumber daya alam, manajemen atau pengelolaan sumber daya hayati, studi lingkungan, geografi, sains informasi geografi, penginderaan jauh, mitigasi bencana, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PELP, dan memiliki paling sedikit 2 (dua) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional atau memiliki paling sedikit 1 (satu) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang telah dipublikasikan secara internasional yang relevan dengan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir bagi PELP Ahli Utama; atau

4. doktor dengan bidang ilmu antropologi, arkeologi, ekonomi sumber daya, ekonomi sumber daya kelautan, geologi, oseanografi, teknik dan rekayasa kelautan, ilmu atau sains kelautan, biologi, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, , perencanaan wilayah, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa lingkungan, ilmu atau sains lingkungan, manajemen atau pengelolaan sumber daya alam, manajemen atau pengelolaan sumber daya hayati, studi lingkungan, geografi, sains informasi geografi, penginderaan jauh, mitigasi bencana, atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PELP bagi PELP Ahli Utama.

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

h. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PELP Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional PELP Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PELP Ahli Madya;

3. 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PELP Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan

4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PELP Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya.

i. batas usia merupakan batas usia pada saat yang bersangkutan dilantik dalam Jabatan Fungsional PELP melalui perpindahan dari jabatan lain.

 

Pengangkatan Jabatan Fungsional PELP ahli Utama melalui perpindahan dari jabatan fungsional Ahli Utama lainnya, harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional PELP Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

 

Dinyatakan dalam PermenKP Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir bahwa Usulan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PELP melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan melampirkan dokumen berupa:

a) salinan sah surat keputusan PNS;

b) salinan sah surat keputusan pangkat terakhir;

c) salinan sah surat keputusan jabatan terakhir;

d) surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;

e) salinan sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi jabatan;

f) salinan sah pencantuman gelar sesuai kualifikasi jabatan;

g) salinan sah surat keterangan lulus Uji Kompetensi;

h) surat pernyataan bersedia diangkat sebagai Jabatan Fungsional PELP. Surat pernyataan bersedia diangkat sebagai Jabatan Fungsional PELP harus dibuat dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

i) surat keputusan, surat tugas, dan/atau sasaran kerja pegawai yang menerangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir paling singkat 2 (dua) tahun. Pengalaman di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir dapat dihitung secara kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan selama 2 (dua) tahun yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional PELP. Pengalaman di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir yang berupa kegiatan pengembangan profesi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir sebelum PNS yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional PELP melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat. Angka Kredit ditetapkan melalui mekanisme penilaian dan PAK. Penilaian dan PAK paling tinggi sesuai batas tertinggi Angka Kredit dari pengalaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

j) surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional PELP yang akan diduduki; dan k) salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.

 

Saat ini Anda sedang membaca tulisan yang berada di laman ainamulyana.com

 

Terhadap perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi atau jabatan fungsional Ahli Utama lain ke Jabatan Fungsional Ahli Utama PELP harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyampaian usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional PELP Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia. Penyampaian usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional PELP Ahli Utama melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum batas usia.

 

Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional PELP melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya. Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional PELP melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kreditt. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.

 

Begitu pula untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PELP melalui promosi harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau PermenKP Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Demikian informasi tentang PermenKP Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Dapat berita dan informasi lainnya melalui laman ainamulyana.com



= Baca Juga =



1 comment:

  1. Terima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.