INI PENYEBAB GURU TIDAK MENDAPAT NOTIFIKASI PANGGILAN SEBAGAI PESERTA PPG DALAB 2022

alasan dan penyebab guru tidak mendapat notifikasi undangan atau panggilan sebagai peserta PPG 2022


ainamulyana.com Mungkin ada yang bertanya mengapa saya sebagai guru tidak mendapat panggilan atau undang sebagai peserta PPG DALAB tahun 2022 ? Apa yang dapat menjadi penyebab guru tidak mendapat notifikasi panggilan atau undang sebagai peserta PPG DALAB 2022 ? Salah satu informasi yang akan didapat guru calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 adalah adanya notifikasi ada undangan atau penggilan sebagai peserta PPG yang dapat dilihat pada akun sim pkb masing-masing.

 

Sebagaimana diketahui SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) merupakan program yang dikelola oleh Kemendikbud untuk diikuti oleh guru dalam rangka mengembangkan kemampuan kompetensi yang dimilikinya. Sedangkan PPG Dalam Jabatan (Daljab) adalah salah program Kemendikbud untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan peningkatkan kompetensi guru agar menjadi guru yang professional sebagaimana diamanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD).

 

Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 ini dinyatakan bahwa guru adalah suatu profesi. UUGD Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru merupakan sebuah profesi. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

 

Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sebelumnya kegiatan sering disebut dengan sertifikasi guru. Sejak tahun 2018 pelaksanaan sertifiksi guru dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dengan mempertimbangan kondisi geografis dan sosial kultural di seluruh tanah air Indonesia.

 

Pada tahun 2022 ini, pemerintah kembali membuka Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022. Adapun persyaratan peserta PPG DALJAB tahun 2022 berdasarkan Lampiran Surat Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022 adalah sebagai berikut.

a) Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru;

b) Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

c) Memiliki NUPTK;

d) Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019;

e) Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti;

f) Aktif mengajar selama dua tahun terakhir;

g) Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;

h) Sehat jasmani dan rohani;

i) Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan j) Berkelakuan baik.

 

Sedangkan persyaratan administrasi yang harus dimiliki guru sebagai calon peserta PPG 2022 adalah a) Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti; b) Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota); c) Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2022/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS; Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan; Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan; dan Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan; d) Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2022/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah); e) Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

 

Guru yang menjadi sasaran peserta PPG Daljab tahun 2022 akan mendapat notifikasi undangan atau pemberitahuan pendaftaran PPG Daljab pada akun SIMPKB masing-masing mulai tanggal 10 Pebruari 2022. Bagi guru yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru yang mendapat notifikasi undangan atau pemberitahuan pendaftaran sebagai calon peserta PPG Daljab pada akun SIMPKB-nya, tentu akan sangat bersyukur. Namun bagi mereka yang tidak mendapat notifikasi pemberitahan/undangan akan banyak yang merasa kecewa dan bertanya-tanya.

 

Dari berbagai informasi yang admin kumpulkan, ada beberapa alasan atau penyebab yang memungkinkan guru belum/tidak mendapat notifikasi panggilan atau undang sebagai peserta PPG DALAB tahun 2022, antara lain: 1) guru yang diangkat setelah 1 Januari 2022; 2) Guru yang berstatus sebagai Tenaga Honorer Sekolah atau guru yang diangkat dengan SK Kepala Sekolah. Hal ini Guru Honorer Sekolah bukan sasaran PPG DALJAB tahun 2022; 3) Guru yang memiliki ijazah atau mengampu mata pelajaran pendidikan agama; 4) Guru yang tidak berada pada naungan kemendikbud, seperti guru madarasah. Hal ini karena mereka memiliki ketentuan dan sarana sendiri untuk mengikuti PPG; 5) guru yang telah terdata menerima bantuan pemerintah untuk biaya pendidikan PPG, misalnya sudah pernah mengikuti PPG daljab tetapi belum lulus atau DO dan lainnya; 6) Guru yang memiliki ijazah yang tidak sesuai dengan linieritas sebagaimana terlampir dalam surat edaran GTK tentang seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022. Jadi intinya guru yang tidak mendapat notifikasi panggilan atau undang sebagai peserta PPG DALAB adalah guru termasuk bukan sasaran calon peserta PPG dalam Jabatan tahun 2022.

 

Demikian info tentang beberapa penyebab tidak adanya notifikasi panggilan atau undang sebagai peserta PPG DALAB tahun 2022. Semoga informasi ini dapat memberikan penjelasan tentang apa dan mengapa guru tidak tidak mendapat notifikasi panggilan atau undang sebagai peserta PPG DALAB 2022. Semoga ada manfaatnya. Dapat berita dan informasi terbaru lainnya melalui laman https://ainamulyana.com




= Baca Juga =



2 comments:

  1. Terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat bagi saya

    ReplyDelete
  2. Terima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.