PERPRES NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Perpres Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah


ainamulyana.com Dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah diberikan Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah setiap bulan. Adapun besaran Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah ini, yakni sebagai berikut

Perpres Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah


 

Ditegaskan dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah bahwa Pemberian Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah bagi: a) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

Pemberian Turnjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Adapun Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pada saat Perpres Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaran Urusan Pemerintahan di Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Demikian informasi tentang Perpres Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah. Semoga ada manfaatnya. Dapatkan berita dan informasi lainnya melalui laman ainamulyana.com




= Baca Juga =



1 comment:

  1. Terima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.