Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2022

Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2022


Berdasarkan Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 yang dimaksud Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan sebagai Ijazah

 

Ditegaskan dalam Persetjen - Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa Pengisian Blangko Ijazah dan penetapan Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah meliputi: a) SD/SDLB; b) SMP/SMPLB; c) SMA/SMALB; d) SMK; e) SPK; dan f) Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.

 

Selanjutnya Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian/penulisan, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022, menyatakan bahwa Kelulusan Peserta Didik dituangkan melalui Ijazah dan surat keterangan lulus yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan. Kelulusan Peserta Didik ditetapkan secara nasional, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan;

b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan;

c. Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni tahun berkenaan; dan

d. Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei tahun berkenaan.

 

Dalam hal tanggal kelulusan bertepatan dengan hari libur nasional, maka tanggal kelulusan ditetapkan pada tanggal berikutnya yang bukan merupakan hari libur nasional. Ketentuan tanggal kelulusan tersebut juga berlaku untuk SILN dan SPK.


Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengisian Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022



Persekjen - Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022, juga menyatakan bahwa Surat keterangan lulus diberikan sesuai dengan tanggal kelulusan. Surat keterangan lulus sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.

 

Ijazah diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya Blangko Ijazah oleh Satuan Pendidikan. Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2022. Adapun petunjuk teknis (Juknis) tata cara pengisian, penggantian, dan pemusnahan Blangko ljazah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 ini.

 

Dalam hal kepala Satuan Pendidikan berhalangan, maka pengisian Blangko Ijazah, penandatanganan Ijazah, dan penandatanganan surat keterangan lulus dapat dilakukan oleh pejabat lain yang ditugaskan oleh: a) Dinas untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau b) ketua penyelenggara Satuan Pendidikan untuk Satuan Pendidikan yang didirikan oleh masyarakat. Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022, melalu salinan dokumen atau link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 (disini)

 

Demikian informasi tentang Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Juknis Tata Cara Pengisian/penulisan, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



4 comments:

  1. Terima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.

    ReplyDelete
  2. maaf mohon ijin buat admin, mungkin ada contoh surat pengantar (surat keputusan) dari yayasan untuk penerbitan ijazah yang dikeluarkan TK (taman kanak-kanak)

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.