KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 100/M/2022 TENTANG JENJANG KUALIFIKASI KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG SENI MUSIK

Kepmendikbudristek Nomor 100/M/2022 Tentang Jenjang Kualifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Seni Musik


ainamulyana.com. Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek Nomor 100/M/2022 Tentang Jenjang Kualifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Seni Musik, yang dimaksud Kualifikasi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki oleh tenaga kerja bidang seni musik, subbidang kemusisian dengan menuntut kemampuan dan keahlian yang meliputi: menganalisis informasi secara terbatas; memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan baku yang digunakan dalam ranah menampilkan karya musik; mampu menunjukkan kinerja dengan mutu hasil keluaran dan kuantitas yang terukur dalam mempertunjukkan karya musik kepada khalayak; menguasai beberapa prinsip dasar dalam menampilkan karya musik dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang musik; mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun pertanggungjawaban dalam lingkup terbatas, dan memiliki inisiatif; dan bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain dalam rangka menampilkan musik.

 

Dinyatakan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 100/M/2022 Tentang Jenjang Kualifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Seni Musik, bahwa Kualifikasi ini memerlukan sikap kerja yakni: bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya; berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain; menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas; memiliki kemampuan dalam menerapkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran secara konsisten dan berperilaku secara profesional dalam tugas yang diberikan; memiliki kemampuan menjalankan tugas yang diberikan dengan penuh kecermatan dan ketelitian; dan memiliki kemampuan dalam melakukan tugas secara sadar sebagai perwujudan tanggung jawab pribadi.

 

Diktum KESATU Keputusan Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek Nomor 100/M/2022 Tentang Jenjang Kualifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Seni Musik menyatakan menetapkan Jenjang Kualifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Seni Musik yang selanjutnya disebut Jenjang Kualifikasi KKNI Bidang Seni Musik terdiri atas: a) jenjang 4 (empat); b) jenjang 5 (lima); c) jenjang 6 (enam); d) jenjang 7 (tujuh); dan e) jenjang 8 (delapan).


Keputusan Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek Nomor 100/M/2022 Tentang Jenjang Kualifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Seni Musik


Diktum KEDUA Kepmendikbud ristek Nomor 100/M/2022 Tentang Jenjang Kualifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Seni Musik menyatakan Jenjang Kualifikasi KKNI Bidang Seni Musik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU memuat kodefikasi dan kualifikasi, deskripsi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan untuk setiap jenjang kualifikasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KETIGA Kepmendikbudristek Nomor 100/M/2022 menyatakan Jenjang Kualifikasi KKNI Bidang Seni Musik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA diterapkan untuk: a) pelaksanaan pendidikan dan/atau pelatihan berbasis kompetensi; b) pelaksanaan sertifikasi kompetensi; c) pengembangan sumber daya manusia bidang seni musik paling sedikit meliputi rekrutmen, seleksi, dan sistem karier; d) referensi untuk analisis jabatan, standardisasi honorarium; dan/atau e) pengakuan dan penyetaraan kualifikasi.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Mendikbudristek atau Kepmendikbud ristek Nomor 100/M/2022 Tentang Jenjang Kualifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Seni Musik menyatakan Jenjang Kualifikasi KKNI Bidang Seni Musik dikaji ulang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sesuai kebutuhan.

 

Bagi yang membutuhkan salinan Keputusan Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek Nomor 100/M/2022 Tentang Jenjang Kualifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Seni Musik bisa diakses DISINI

 

Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Seni Musik ini mempunyai peran kerja dalam membantu proses kerja pertunjukan seni musik sesuai dengan pola kerja, ketentuan dalam konteks pertunjukan, dan koordinasi dengan para pihak yang terkait dengan hasil penampilan seni musik. Adapun Kemungkinan Jabatan yang dapat diemban oleh pemegang sertifikat Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Seni Musik adalah sebagai: penyanyi kelompok; pemain orkestra pratama; musisi pratama; dan penyanyi solo pratama.


Demikian informasi tentang Keputusan Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek Nomor 100/M/2022 Tentang Jenjang Kualifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Seni Musik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. ainamulyana.com 



= Baca Juga =



2 comments:

  1. Terima kasih atas posting yang sangat bermanfaat bagi kami. Semoga sukses.

    ReplyDelete
  2. Artikelnya mantap bro, buat gua sangat bermanfaat, terima kasih admin yang telah berbagai informasi yang dibutuhkan orang lain.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.