Formasi Guru PPPK Tahun 2022 Sebanyak 758 Ribu. Untuk memenuhi kebutuhan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuka 758.018 formasi untuk tahun 2022. Namun hingga saat ini, pemerintah daerah (pemda) baru mengusulkan sebanyak 17,3 persen atau 131.239 formasi termasuk Guru Agama, Guru Seni Budaya, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Guru Kelas TK.
Dalam upaya meningkatkan
jumlah formasi yang diusulkan, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan Kemendikbudristek bersama-sama Panitia
Seleksi Nasional (Panselnas), Kemenkeu dan Kemendagri akan melanjutkan
koordinasi dengan pemerintah daerah. Ia menuturkan, saat ini Panselnas sedang
menyusun draft mekanisme rekrutmen guru ASN PPPK 2022.
“Saat ini sedang menunggu
terbitnya aturan mekanisme baru seleksi PPPK untuk kita sosialisasikan dan
koordinasikan dengan seluruh pemda sesegera mungkin. Ini kami lakukan supaya
bisa menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada tahun 2021 dan tidak
terjadi lagi pada 2022 sehingga proses rekrutmennya menjadi lebih baik,” ujar
Iwan dalam Rapat Panja Formasi Guru PPPK dengan Anggota DPR Komisi X, di Gedung
DPR MPR Jakarta, pada Senin (11/4).
Salah satu
penyempurnaannya, kata Iwan adalah formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap
ada dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022 sehingga total formasi yang
tersedia tahun 2022 sebesar 970.410. “Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan
hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022,” terang Iwan.
Dirjen GTK mengatakan,
aturan baru yang disempurnakan itu mempertimbangkan agar guru yang telah lulus
passing grade bisa mendapatkan formasi tanpa harus melakukan seleksi serta
memperbesar kuota formasi. “Karena kita sebenarnya mengetahui jika formasi
diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah
lulus passing grade akan mendapatkan formasinya,” tandasnya.
Iwan menyampaikan, pihaknya
juga akan berupaya mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran antarguru di
sekolah induk. “Penyempurnaan mekanisme rekrutmen guru PPPK tahun 2022 ini
diharapkan dapat mempercepat penuntasan pemenuhan satu juta guru ASN,” ucapnya.
Terkait dengan
ketidakyakinan pemda dalam penganggaran gaji, Iwan mengatakan Kemendikbudristek
bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) telah memberikan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan Kemenkeu No. S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021 yang menjelaskan
perhitungan gaji guru PPPK dalam alokasi tahun anggaran 2021 yang telah
disosialisasikan dalam berbagai kesempatan baik secara luring maupun daring.
Di samping itu,
Kemendikburistek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan
Kementerian Agama terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan
terkait. Dalam surat edaran dari Kemendagri juga, pemda diminta untuk segera
melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang sudah ditetapkan
Kemen PANRB, serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai
dengan ketentuan yang sudah ada.
Untuk anggaran formasi
tahun 2022, kata Iwan, Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen
Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang
ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota tentang Perhitungan Anggaran
PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.
“Kebutuhan gaji pokok PPPK
guru 2022 sebanyak 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13,
dengan asumsi guru yang lulus tahun 2021 mulai digaji pada Januari 2022.
Sedangkan untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022
sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji,” ucap Iwan.
Iwan juga menegaskan,
alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU
2022 untuk PPPK Guru bersifat earmarked artinya tidak bisa digunakan untuk
kebutuhan lainnya. Untuk itu, lanjut Iwan, pemerintah pusat berharap agar pemda
untuk sesegera mungkin mengajukan formasi guru PPPK tahun 2022.
Lalu apa saja persyaratan
Pendaftaran PPPK Guru tahun 2022, mengacu pada seleksi sebelumnya Persyaratan
Pelamar PPPK Guru adalah sebagai berikut.
1. Persyaratan Umum
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh
sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
c.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis; dan
f.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
2. Persyaratan Khusus
a.
Pelamar PPPK untuk JF Guru adalah:
1)
Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database eks Tenaga Honorer Badan
Kepegawaian Negara (BKN).
2)
Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.
3)
Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.
4)
Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di
database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
b.
Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang
paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat)
c.
Bagi penyandang disabilitas,
1)
Melampirkan:
a)
Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang
menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan
b)
Tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam
menjalankan tugas sebagai pendidik.
2)
Dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali:
a)
Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
b)
Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
c)
Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan
d)
Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.
Demikian informasi tentang Formasi Guru PPPK Tahun 2022 Sebanyak 758
Ribu. Semoga ada manfaatnya.