PERATURAN PRESIDEN (PP) NOMOR 68 TAHUN 2022 TENTANG REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

Peraturan Presiden (PP) Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi


Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi, yang dimaksud Pendidikan Vokasi adalah pendidikan menengah yang menyiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dan/atau berwirausaha dalam bidang tertentu dan pendidikan tinggi yang menyiapkan mahasiswa untuk bekerja dan/ atau berwirausaha dengan keahlian terapan tertentu. Pelatihan Vokasi adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan untuk bekerja dan/ atau berwirausaha.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi bahwa Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilakukan dengan tqiuan: a) meningkatkan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja; b) mendorong pembangunan keunggulan spesilik di masing-masing lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai potensi daerah dan kebutuhan pasar kerja; c) melakukan penguatan sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia ltelaga kerja Indonesia; d) membekali sumber daya manusia/ tenaga kerja dengan kompetensi untuk bekerja dan/ atau berwirausaha; dan e) mendorong partisipasi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan

 

Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilakukan melalui upaya pembenahan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi secara menyeluruh, berkesinambungan, terintegrasi, dan terkoordinasi. Ruang lingkup Peraturan Presiden (PP) Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi ini meliputi: a) kebutuhan sumber daya manusia/ tenaga kerja kompeten; b) penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; c) penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; d) penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; e) koordinasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; f) peran Pemerintah Daerah; g) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan h) pendanaan.

 

Kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja kompeten dituangkan dalam perencanaa.n tenaga kerja. Perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud disusun dengan mengacu pada Sistem Informasi Pasar Kerja yang dimutakhirkan secara terus-menerus. Sistem Informasi Pasar Kerja sebagaimana dimaksud disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

 

Sistem Informasi Pasar Kerja sebagaimana dimaksud memuat: a) struktur tenaga kerja; b) karakteristik tenaga kerja; c) persediaan tenaga kerja; dan d) kebutuhan tenaga kerja dalam dan luar negeri. Sistem Informasi Pasar Kerja dapat juga berisi informasi mengenai kondisi antara yang memfasilitasi atau menghambat tercapainya keseimbangan pasar kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Pasar Kerja diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

 

Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi berbasis kompetensi dan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja. Standar Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud terdiri atas: a) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; b) Standar Kompetensi Kerja internasional; dan/atau c) Standar Kompetensi Kerja khusus.) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia disusun oleh KADIN, asosiasi pengusaha, dan asosiasi profesi/industri berkoordinasi dengan kementerian/Iembaga sesuai dengan sektor masingmasing. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atas usulan kementerian/lembaga sesuai dengan sektor masing-masing. Standar Kompetensi Kerja internasional dan Standar Kompetensi Kerja khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Bagaimana Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi ? Menurut Peraturan Presiden (PP) Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi, Prinsip dasar penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi meliputi: a) berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan kewirausahaan; b) tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan masyarakat; c) berbasis pada kompetensi; d) pembelajaran sepanjang hayat; dan e) diselenggarakan secara inklusif. Prinsip dasar penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dijabarkan dalam strategi nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

 

Pendidikan Vokasi meliputi: pendidikan kejuruan; dan pendidikan tinggi vokasi. Pendidikan Vokasi menjadi tugas dan tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendidikan Vokasi untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusialtenaga kerja sektor masingmasing dapat diselenggarakan oleh kementerian/ lembaga terkait. Pendidikan Vokasi untuk pendidikan tinggi dilaksanakan setelah mendapatkan penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendidikan Vokasi untuk pendidikan kejuruan dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pelatihan Vokasi meliputi: pelatihan kerja; dan kursus keterampilan. Pelatihan Vokasi bertujuan untuk: a) pembekalan Kompetensi Kerja; b) alih Kompetensi Kerja; dan c) peningkatan Kompetensi Kerja, sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan berwirausaha berdasarkan Standar Kompetensi Kerja. Pelatihan Vokasi menjadi tugas dan tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelatihan Vokasi untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusiaf tenaga kerja sektor masing-masing menjadi tugas kementerian/lembaga terkait atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan dan pembinaan Pelatihan Vokasi yang menjadi tugas kementerian/lembaga dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang urltsan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan kementerian yang urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Presiden (PP) Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi. melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 

Link download Peraturan Presiden (PP) Nomor 68 Tahun 2022

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (PP) Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.